Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sony witjaksono

Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam Perspektif Manfaat Bagi Dunia

Hukum | Thursday, 28 Mar 2024, 16:28 WIB

Dari yang kita semua ketahui bahwa tanaman ganja merupakan narkotika. Dimana setiap orang yang menggunakan, menanam, memperjual-belikan tanaman ganja tersebut akan diberikan sanksi pidana. Kejadian ini pun tidak hanya di Indonesia saja, banyak Negara yang melarang penggunaan ganja baik untuk fungsi nya terhadap pengobatan mapun rekreasional. Hukumannya pun bermacam-macam mulai dari dipenjara hingga tiket menuju sang Pencipta.

Tanaman Ganja di Indonesia sendiri pada awalnya merupakan tanaman liar yang tumbuh dimana-mana seperti hal nya rumput liar. Karna memiliki segudang manfaat masyarakat pada zaman dahulu sering memberdayakan tanaman tersebut, untuk pengobatan maupun bahan makanan. Seiring perkembangan zaman ke era modern banyak pihak ataupun Negara yang menganggap Ganja sebagai tanaman yang dapat merusak generasi muda. Ini terjadi karna tanaman Ganja memiliki zat psikotropika yang cukup besar hingga membuat setiap orang yang mengkonsumsinya mengalami halusinasi.

Karna alasan seperti itulah PBB sebagai badan Internasional membuat sebuah aturan tentang narkotika. Dimana tanaman Ganja termasuk sebagai narkotika golongan I yang dimana Tanaman Ganja pada akhirnya tidak bisa dikonsumsi maupun digunakan untuk medis. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lahir dari konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dimana saat itu Indonesia dan negara lain wajib meratifikasi produk hukum yang dibuat oleh PBB. Karna ratifikasi tersebut Indonesia memiliki produk hukum yang tidak otentik sesuai dengan kebutuhan peraturan di Indonesia. Dalam sejarah masyarakat Indonesia, tanaman Ganja banyak dimanfaatkan oleh sekelompok masyarakat untuk pengobatan, makanan, dan lain sebagainya.

Kita ambil contoh Aceh. Dalam kitab kuno . kitab Ar-rahmah Fil Tib Wal Hikmah karya Teungku Chiek Abbas Kuta Karang. Tanaman ganja sering digunakan untuk mengobati penyakit diabetes, lambung, hingga luka akibat senjata tajam dan luka tembak. Hadir nya kitab kuno ini merupakan landasan bahwa Indonesia dalam sejarahnya mempunyai hubungan erat dengan pemanfaatan tanaman Ganja. Begitupun dengan daerah-daerah lain di Indonesia yang mempunyai cerita tentang pemanfaatan Ganjanya masing-masing

Terakhir, regulasi narkotika di Indonesia UU No 35 Tahun 2009 yang notabene nya sejalan dengan konvensi PBB masih berlaku untuk menjadi landasan hukum pemberantasan narkotika hinga sekarang. Dari regulasi tersebut dibentuk lah BNN sebagai lembaga Negara yang khusus menangani pemberantasan dan penyalahgunaan terhadap narkotika di Indonesia.

PEMANFAATAN GANJA SEBAGAI SUBSTANSI UTAMA UNTUK ILMU PENGETAHUAN

Dalam upaya memanfaaatkan nakotika golongan I yaitu tanaman Ganja, Indonesia memiliki jalan yang terbilang sulit. Karna, banyak kelompok masyarakat yang membuat stigma negatf daripada tanaman Ganja. Dari mulai barang haram hingga penggunanya dibilang ahli neraka. Ketika Negara-Negara lain melakukan penelitian ilmiah terhadap Ganja, Indonesia malah menolak pemikiran untuk pemanfaatan Ganja

Amerika adalah contoh negara yang meregulasi ulang terhadap larangan tanaman Ganja. Walaupun Amerika adalah negara yang mengusung konvemsi PBB tentang narkotika, Tetapi Amerika sudah melakukan penelitian ilmiah yang mendalam terhadap manfaat dari tanaman Ganja.

Dari penelitian tersebut 46 Negara bagian di Amerika telah melegalkan tanaman Ganja, untuk kebutuhan medis hingga rekresional. Dampak dari legalisasi Ganja di Amerika pun sangat luar biasa bagi ekonomi negara bahkan meningkatkan kinerja bidang medis dalam penyembuhan berbagai macam penyakit.

Negara maju lainnya yaitu Inggris juga telah meregulasi peraturan mengenai tanaman Ganja. Belakangan ini Inggris merupakan salah satu Negara yang memiliki penjualan tanaman Ganja yang terbilang tinggi. Mereka menggangap bahwa Ganja telah menjadi komoditas baru yang mempunyai permintaan tertinggi. Tetapi ada catatan yang harus kita ketahui bahwa Inggris masih membatasi penggunaan Ganja untuk rekreasional. Di Inggris Ganja bisa digunakan sebagai pengobatan walaupun diawasi dengan ketat agar masyarakatnya tidak menyalahgunakan tanaman ganja tersebut.

Di Negara Eropa lainnya yang baru saja mengesahkan UU untuk pemanfaatan Tanaman Ganja baik secara medis maupun untuk rekreasional adalah Jerman, mulai 1 April 2024 Setiap orang dewasa diizinkan memiliki hingga 25gram Ganja dan menanam maksimal 3 tanaman untuk konsumsi pribadi. Latar belakang keputusan ini pun bukan semata-mata untuk menikmati Ganja secara ugal-ugalan, tetapi untuk memerangi pasar gelap yang makin mengkhawatirkan di Negara tersebut. Banyak Ganja yang dijual secara illegal dijalanan dengan kandungan yang lebih kuat dan tidak murni, dimana ini dapat menjadi ancaman serius terhadap perkembangan otak ramaja.

Sekarang kita mulai masuk ke Benua Asia, Disini saya membawa negara China dan Thailand. China telah mempunyai 309 dari 606 hak paten terhadap Ganja data dari Word Intellectual Property Organization (WIPO). Hal ini karna budaya di China sangat kental dengan pemanfaatan Ganja. Thailand pun melakukan hal serupa terhadap pemanfaatan Ganja, dari penelitian yang dilakukan Negara Thailand ternyata Ganja memiliki banyak kegunaan terkhususnya di bidang kesehatan. Mulai tahun 2022 Negara Thailand pun melegalkan Ganja, bukan hanya untuk bidang kesehatan tetapi juga untuk kegiatan rekreasional.

APAKAH MUNGKIN LEGALISASI GANJA DI INDONESIA?

Pengamatan saya mengenai pemanfaatan Ganja di Indonesia merujuk pada hasil yang kurang memuaskan, dimana masih banyak pembatasan untuk melakukan penelitian terhadap tanaman Ganja tersebut. Pertama dari pihak masyarakat masih banyak yang menolak terhadap pemanfaatan Ganja, begitupun Mentri Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak pernah memberikan izin terhadap kelompok masyarakat yang mendesak agar Ganja dapat dilakukan penelitian ilmiah.

Tanaman Ganja menjadi salah satu narkotika golongan I yang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi. Bukan tanpa sebab, melainkan banyak penyakit yang dapat disembuhkan menggunakan tanaman ganja. Dwi Pertiwi adalah seorang ibu dari anak yang bernama Musa IBN said Pedersen 16 tahun yang mengidap Cerebral Palsy. Sebelumnya Ibu Dwi Pertiwi membawa anaknya berobat di Autralia, Uniknya adalah disana Musa mendapatkan terapi dengan menggunakan Cannabis Oil, dengan cannabis oil tersebut kejang-kejang yang dialami musa pun berkurang yang membuat perubahan signifikan terhadap penyakitnya. Saat kembali ke Indonesia kesehatan Musa menurun drastis, Karna ganja penggunaan Ganja dilarang di Indonesia jadi Musa tidak lagi mendapatkan pengobatan yang maksimal, dan akhirnya Musa meninggal pada usia yang masih muda yatu 16 tahun akibat penyakit Cerebral palsy yang di deritanya.

Kasus lain adalah Fidelis yang melakukan penelitian Ganja dirumahnya untuk pengobatan Istrinya Yeni Irawati. Istrinya mengidap penyakit sryingomyelia atau kista berisi cairan syrinx dalam sumsum tulang belakang, yang menyebabkan Yeni tidak bias menjalani kehidupan seperti biasanya, ia cenderung seperti orang lumpuh dan selalu berteriak kesakitan pada seluruh bagian tubuhnya. Berbagai macam pengobatan Fidelis lakukan mulai dari dirawat di Rumah Sakit, Obat alternatif hinga mengunjungi orang pintar. Berbekal berbagai literatur dari luar Negri Fidelis pun memulai pengobatan dari ekstrak Ganja dirumahnya. Kondisi Yeni pun membaik setelah memulai pengobatan Ganja dari suaminya, Yeni mulai bisa beraktifitas dan berkurang rasa sakitnya.

Namun keaadaan tersebut tidak berangsur lama, karna pada tanggal 19 Februari 2017 Fidelis ditangkap BNN karna kedapatan memiliki pohon Ganja dirumahnya. Fidelis pun ditahan oleh BNN Kabupaten Sanggau. Karna hal tersebut Yeni pun tidak lagi mendapatkan ekstrak Ganja untuk penyembuhan dirinya. Kondisi Yeni yang awalnya sudah membaik akhirnya terus menurun dan akhirnya pada tanggal 25 Maret 2017 Yeni menghembuskan nafas terakhirnya.

Dari berbagai kasus yang penulis bawakan tanaman Ganja memiliki potensi yang cukup luas terutama pada bidang kesehatan, Namun Negara masih menutup potensi tersebut dan terus melakukan tindakan represif yang bisa dibilang ekstrim. Seharusnya Pemerintah harus lebih bijak dalam membuat regulasi, dimana regulasi itu harus berbanding lurus dengan berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat.

Misalnya, membandingkan manfaat suatu objek dengan pengaruh positifnya ke tiap individu. Mengutip putusan MK No. 010/PUU-III/2005. Secara harfiah, Open Legal Policy berarti kebijkan hukum terbuka. Fungsi Open Legal Policy untuk menghindari penyalahgunaan terhadap hal-hal tersebut seperti yang diterapkan di beberapa negara yang sudah melegalkan ganja sebagai kepentingan medis. Melihat dari berbagai kasus diatas, Ganja adalah jenis narkotika yang dibutuhkan dalam mengembangkan obat untuk mengobati berbagai macam penyakit. Walau begitu Ganja juga merupakan jenis narkotika dengan tingkat penyalahgunaan yang terbilang tinggi. Semoga kedepannya Indonesia dapat memanfaatkan tanaman Ganja untuk keperluan dibidang medis dan tidak menutup berbagai potensi lainnya dari tanaman tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image