Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Keyla Andrea Putri S

Reformasi Perpajakan Kini Berbasis Digital

Eduaksi | Thursday, 21 Mar 2024, 17:03 WIB
photo source: www.freepik.com

Sistem perpajakan pada saat ini sudah menjadi sangat mudah dan cepat, saat sistem perpajakan belum semaju sekarang, para Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan, mendapat NPWP, EFIN dan aktivitas administrasi perpajakan lainnya, harus dating ke kantor Pajak dan memakan waktu yang lama. Contohnya, sebelumnya jika lupa EFIN, WP harus menunggu proses proses verifikasi hingga akhirnya mendapat EFIN membutuhkan 1-3 hari kerja, sedangkan di era digital saat ini, dalam hitungan menit, kita sebagai WP sudah bisa mendapatkan EFIN melalui e-mail.

Beberapa faktor pendorong terjadinya reformasi perpajakan berbasis AI pada masyarakat urban:

- Untuk mendorong WP melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, kepraktisan merupakan perhatian pembuat kebijakan, khususnya DJP untuk meningkatkan fitur-fitur yang ada secara digital.

- Untuk mempermudah WP karena adanya simplifikasi dalam sistem administrasi perpajakan, yang dahulunya dalam pembuatan NPWP atau lupa EFIN membutuhkan waktu berhari-hari, sekarang sudah bisa kita dapatkan dalam hari yang sama.

- Karena sudah banyak aktivitas yang berbasis digital, maka sistem perpajakan harus mengikuti agar tidak tertinggal, contohnya dari sisi administrasi perpajakan yang mengikuti kebutuhan dari masyarakat, khusunya masyarakat urban yang sudah berbasis digital.

- Layanan elektronik tersebut diharapkan dapat mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur yang berlaku, kemudahan dari segi fasilitas serta pelayanan.

Adapun reformasi yang paling terlihat adalah sekarang sudah digital/online, contoh pelayanan pajak:

· Layanan Digital:

1. e-reg, (electronic register), untuk mendaftar secara online, berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, dengan cara mengakses e-reg dan mengisi beberapa pertanyaan.

2. e-filling (electronic filing), sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melapor atau menyimpan draft pelaporan pajak.

3. e-billing, (electronic billing) pembayaran sudah tidak perlu ke teller, tetapi bisa dilakukan secara mandiri dengan memasukkan NPPN.

4. e-bupot, (electronic bupot) bupot adalah Bukti Potong, yang menandakan kita sudah melakukan pemotongan pajak, filenya berupa PDF.

5. e-form, (electronic form), merupakan formulir SPT elektonik dalam bentuk file atau dokumen elektronik, pengisian dapat dilakukan secara online maupun offline, e-form biasa digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha sendiri.

6. e-faktur, bentuk tagihan elektronik untuk menghasilkan, menyimpan, dan memantau dokumen transaksional antara pihak-pihak dan memastikan ketentuan perjanjian mereka terpenuhi.

7. M-Pajak merupakan aplikasi mobile yang bisa dioptimalkan jika sedang berada di kawasan internet yang rendah/lambat. Beberapa fitur yang ada pada M-Pajak:

1) Menu e-Billing (kode pembayaran pajak)

2) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital

3) Informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta

4) informasi peraturan perpajakan terbaru.

Dengan adanya reformasi perpajakan berbasis digital, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk melalukan aktivitas yang beruhubungan dengan perpajakan karena kini perpajakan sudah sangat mudah digapai, bisa melalui Handphone/Laptop. Cukup dengan mengakses link dibawah ini, kalian sudah bisa mengakses semua informasi serta layanan terkait perpajakan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image