![Image](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/profile/thumbs/placeholder.jpg)
Yuk, Kenali Dampak Buruk Fast Fashion Bagi Lingkungan!
Gaya Hidup | Thursday, 21 Mar 2024, 15:36 WIBBelakangan ini perbincangan mengenai Fast Fashion sedang hangat ramai diperbincangkan publik karena produksinya yang begitu cepat dan sangat merugikan bagi keberlangsungan bumi lho!
Fast Fashion sendiri merupakan sebuah industri pakaian yang memproduksi pakaian secara cepat. Dengan mementingkan kuantitas disamping kualitas, Fast Fashion dilakukan karena demand pasar yang cukup tinggi. Dalam dunia industrinya Fast
Fashion menghasilkan produknya dengan biaya yang serendah mungkin tetapi mereka selalu ingin mendapatkan keuntungan yang tinggi. Industri Fast Fashion kerap kali mengaplikasikan prinsip
kuantitas menjadi nomor satu, dibandingkan mementingkan kualitas produk. Menurunnya kualitas yang dimiliki sangat berpengaruh terhadap pemakaian baju yang hanya tahan sebentar.
Beberapa dampak negatif dari produksinya Fast Fashion bagi lingkungan:
1. Penggunaan Bahan Berbahaya
Industri ini menggunakan bahan kimia yang berbahaya yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia dan lingkungan, contohnya yaitu penggunaan pewarna kain yang dapat mencemari air dan tanah.
2. Limbah Tekstil
Limbah tekstil yang diproduksi oleh industri ini ternyata cukup besar-besar lho! Ini juga dapat mempengaruhi kepada kualitas air dan tanah yang mampu menghasilkan gas emisi rumah kaca berujung pada pemanasan global.
3. Kehilangan Keanekaragaman Hayati
Produksi dengan metode intensif dengan bahan baku kapas dan kulit mampu berdampak kepada keanekaragaman hayati berakibat kepada pengepungan lahan hutan hingga mengancam habitat satwa liar yang terancam punah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.