Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dadang A. Sapardan

Peredaran Narkoba dan Proxy War

Eduaksi | Friday, 15 Mar 2024, 13:58 WIB

Dadang A. Sapardan

(Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat)

Dalam minggu-minggu ini media massa masih diramaikan dengan dengan penayangan berita tentang penghitungan suara Pemilu tahun 2024, terutama hasil yang diperoleh para calon anggota legislatif, karena hasil pemilihan presiden, arahnya sudah jelas. Di tengah maraknya pemberitaan Pemilu, muncul berita tentang pemberian vonis kepada salah seorang aktor penyuport peredaran narkoba dengan skala sangat besar. Vonis yang diberikan hakim tidaklah main-main, yaitu vonis hukuman mati. Hal itu dimungkinkan karena yang bersangkutan merupakan salah satu aparatur yang seharusnya mendukung pencegahan dan pemberantasan narkoba. Aparatur yang seharusnya ikut berada bersama elemen lainnya guna menahan gempuran para pengedar narkoba.

Ilustrasi di atas mengingatkan lagi pada statement yang sempat diungkapkan Presiden, Joko Widodo. Beberapa tahun ke belakang, Presiden pernah mengungkapkan bahwa Indonesia tengah berada pada kondisi darurat narkoba. Fenomena perkembangan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba terus berlangsung dan mengalami peningkatan. Bila tidak diambil strategi untuk menghentikan laju perkembangannya, bukan tidak mungkin dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat, bahkan menggoyahkan keajegan bangsa dan negara.

Kondisi demikian harus mendapat perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk elemen masyarakat. Berbagai langkah untuk menekan semakin berkembangnya penyebaran dan penyalahgunaan narkoba harus terus dilakukan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penumbuhan kesadaran akan berbahayanya fenomena penyalahgunaan narkoba bila tidak mendapat parhatian ekstra. Penumbuhan kesadaran pada berbagai pemangku kepentingan ini perlu terus dibangun dan ditumbuhkan agar tidak ter-ninabobo-kan.

Adalah menjadi tugas setiap pemangku kepentingan untuk berupaya dengan optimal melakukan pencegaran peredaran narkoba di kalangan masyarakat. Dengan langkah demikian, prevalensinya diharapkan mengalami penurunan. Semua pihak dituntut memiliki kepedulian yang kuat terkait peredaran narkoba di kalangan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. Generasi muda yang menjadi generasi working age dan menjadi tumpuan berbagai pihak untuk dapat melanjutkan keberlangsungan kemajuan bangsa dan negara ini.

Berdasarkan data yang dirilis BNN, pada periode tahun 2021 sampai 2023, pengguna narkoba turun menjadi 1,73% atau sekitar 3,3 juta orang. Jumlahnya menurun 0,22%. Penurunan tersebut menyelamatkan lebih kurang 300.000 orang dari keterpaparan narkoba. Sekalipun demikian, upaya untuk terus menekan prevalensi penyalahgunaan narkoba menjadi fokus utama dari BNN dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Tidak sedikit masyarakat yang masih terpapar dan memiliki ketergantungan untuk mengonsumsi narkoba.

Fenomena penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda menjadi tantangan yang harus disikapi oleh berbagai elemen pemangku kepentingan. Beban tidak hanya bisa ditumpukan pada BNN bersama unsur TNI/Polri yang konsen pada upaya pemberantasan. Berbagai elemen pemangku kepentingan harus bersinergi dalam upaya menekan lebih banyak dan luasnya penyalahgunaan narkoba. Dalam konteks ini, masyarakat secara umum termasuk yang harus memberi dukungan terhadap upaya menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba.

Menjadi tugas seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam berupaya dengan optimal guna menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat, terutama generasi muda kita. Para pemangku kepentingan harus terus pula memacu diri sehingga perannya lebih meningkat dalam berkontribusi terhadap upaya penurunan prevalensi penyalahgunaan narkoba. Angka penyalahgunaan narkoba pada pada berbagai usia harus menjadi dasar dari penerapan langkah strategis.

Bila dibiarkan begitu saja, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat akan menjadi penghambat keberlangsungan kehidupan bangsa. Apalagi bila dihubungkan dengan perkiraan dominasi working age sebagai bonus demografi bagi bangsa Indonesia, peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat menjadi momok dalam upaya transformasi working age menjadi sosok potensial sebagai pendorong bertumbuh dan berkembangnya bangsa ini.

Peredaran narkoba di kalangan masyarakat, dipandang sebagai bagian dari usaha perorangan dan kelompok dengan latar belakang motif ekonomi. Raupan keuntungan dari peredaran barang haram ini menjadi target dari setiap pelakunya. Berbagai strategi dilakukan oleh para pelaku agar upaya peredaran yang dilakukannya dapat berhasil.

Namun, beberapa pemerhati tentang dinamika peredaran narkoba, berpandangan lain. Terdapat pandangan bahwa peredaran narkoba yang terjadi di masyarakat dimungkinkan sebagai upaya terstruktur, sistematis, dan masiv dari pihak-pihak tertentu dalam upaya meruntuhkan tatanan kehidupan masyarakat. Demikian juga dengan peredarannya di Indonesia, banyak yang berpandangan bahwa fenomena tersebut merupakan refleksi dari bayang-bayang ancaman strategi proxy war dari pihak-pihak tertentu.

Proxy war merupakan perang yang diciptakan ketika lawan atau musuh menggunakan dan memanfaatkan pihak ketiga sebagai mesin perangnya. Mesin perang yang digunakan untuk memerangi ini bisa dalam bentuk lembaga non-negara, organisasi, tentara bayaran, atau kekuatan lainnya yang dipandang dapat menyerang lawan tanpa menyebabkan perang dalam skala penuh. Strategi Proxy war diterapkan dengan maksud untuk menguasai sumber daya negara atau bangsa yang diperanginya. Dengan istilah sederhana, proxy war ini bisa disamakan dengan istilah memukul dengan meminjam tangan pihak lain.

Strategi pihak tertentu untuk melakukan proxy war terhadap satu negara berdaulat menjadi salah satu upaya yang sering dilakukan. Keberhasilan dari pelaksanaan proxy war pada satu wilayah tertantu akan berdampak pada penguasan terhadap SDM dan SDA wilayah tersebut.

Terlepas dari apakah motifnya ekonomi ataupun proxy war, untuk melawannya, diperlukan peran aktif dari seluruh elemen pemangku kepentingan guna menurunkan prevalensi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Dalam konteks ini, tidak bisa membiarkan lembaga antinarkoba seperti BNN untuk bergerak sendiri mengupayakan penurunan prevalensi. Seluruh elemen pemangku kepentingan—pemerintah, non-pemerintah, dan masyarakat—harus bersinergi bersama BNN sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat tidak mengalami peningkatan.

Kesadaran tentang perlunya seluruh pemangku kepentingan untuk berperang melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus terus diaktualisasikan agar prevalensi-nya mengalami penurunan. Kesadaran harus dibangun bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) bukan tanggung jawab BNN semata, tetapi menjadi tanggung jawab berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap eksistensi bangsa dan negara ini.****DASarss.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image