Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sabbaruddin

Derita Rakyat Aceh Lingkar Syariat

Curhat | 2024-03-11 05:53:27
Dok. Foto sabarudin kemeja hitam lengan pendek

Opini oleh Sabarudin Mahasiswa Aceh Tentang Derita Rakyat Aceh Lingkar Syariat, Banda Aceh 11 Maret 2024.

Menjelang bulan suci Ramadhan yang didambakan oleh umat muslim di seluruh dunia, namun pada tahun 2024 terasa begitu menjengkelkan setelah mengetahui kebenaran informasi Forkopimda Kota Banda Aceh mengeluarkan aturan saat bulan suci Ramadhan tidak boleh bermain game online, offline, PlayStatin, Billiard dan Karaoke.

Hal ini sebenarnya tidak ada yang salah dan bertentangan dengan hukum manapun, tapi saya ingin membahas juga Peraturan Pemerintah Aceh Besar tahun 2018 dengan nomor 451/65/2018 yang membahas tentang maskapai penerbangan di bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) wajib berbusana muslim termasuk para pramugari yang landing dan take off. Saya sebagai mahasiswa mengakui hal ini tidak ada yang salah.

Dan saya asli putra daerah Aceh, tidak mencoba menghina dan merendahkan nilai syariat Islam di Aceh karena saya juga merupakan seorang muslim dan berkewajiban menjalankan syariat Islam.

Tapi saya ingin mengajak para intelek di Aceh Mahasiswa dan masyarakat Aceh untuk sejenak berpikir melihat Paradigma Syariat Islam di Aceh seluas apa?

Selama saya hidup sangat jarang atau bahkan tidak pernah mendengar para tokoh intelektual Aceh yang membicarakan terobosan inovasi untuk membangun perekonomian yang maju di Aceh, membicarakan perkembangan teknologi yang bisa dikembangkan oleh putra Aceh, tentang dunia medis untuk kesehatan manusia dan hewan, dan cenderung saya selalu mendengar pembicaraan yang hangat terkait pelanggaran syariat berupa zina dan hal yang mengundang syahwat.

Apakah syariat Islam di Aceh hanya dalam lingkar zina, perjudian, khamar dan hal yang mengundang syahwat saja?

Lalu bagaimana dengan orang yang mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak sah/halal? (Korupsi), Bekerja tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja alias makan gaji buta? Bagaimana dengan pembiaran kemiskinan di tengah masyarakat Aceh? Bagaimana dengan membiarkan tetangga kelaparan dan membiarkan dalam kesulitan? Bukankah ini juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran syariat Islam?

Namun mengapa yang selalu menjadi pembicaraan hangat cenderung pelanggaran syariat berupa zina, perjudian, khamar, pakaian wajib busana muslim dan hal yang mengundang syahwat? Ataukah Syariat Islam di Aceh berbeda dengan syariat Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits.

Saya juga yakin berbicara tentang pelanggaran syariat yang sesungguhnya juga paling banyak dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintahan Aceh, bukankah pejabat di Aceh sama dengan maling teriak maling karena mereka sebagai penggagas, pelaksana dan penindak bagi pelanggar syariat Islam.

Saya yakin korupsi merupakan Pelanggaran syariat dan hal ini yang paling banyak dilakukan oleh pejabat di Aceh, mulai dari eksekutif, legeslatif dan Yudikatif.

Dan melihat dari semua fenomena di Aceh yang membicarakan tentang Pelanggaran syariat Islam saya curiga apakah ini murni karena kesalahan orang Aceh yang jadi turun temurun atau dipolitisasi oleh pejabat elit di Aceh yang sedang menikmati hasil korupsinya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image