Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Meli Komara

Peranan Guru Dalam Menanamkan Nilai Anti Korupsi di Sekolah

Info Terkini | Sunday, 10 Mar 2024, 21:21 WIB
Guru sedang melakukan proses pembelajaran di dalam kelas (Sumber: Dok Pribadi)

Sekolah sebagai lembaga pendidikan merupakan tempat untuk terjadinya transfer ilmu secara formal. Dalam proses belajar mengajar perlu adanya sebuah perencanaan yang disusun dan dirancang dengan baik, terstruktur dan dikelola secara profesional sehingga dapat mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang efektif, kreatif, inovatif dan efisien.

Dengan demikian, sekolah mempunyai tugas pokok untuk mengusahakan terwujudnya pengalaman belajar yang berkualitas dan bermutu bagi peserta didik. Sekolah dituntut untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bagi peserta didik, serta megembangkan kemampuan, keahlian yang di miliki peserta didik dan membentuk karakter yang sesuai dengan peradaban bangsa yang bermartabat.

Abin Syamsudin dalam bukunya yang berjudul “Perencanaan Pendidikan Suatu Pendekatan Komprehensif (2002) mengungkapkan bahwa komponen pendidikan terdiri dari peserta didik, tujuan pendidikan, pendidik, proses praksis pendidikan, dan lingkungan pendidikan. Maka dari itu pendidikan adalah sebuah proses seorang pendidik dalam mengantarkan peserta didik dari kondisi yang apa adanya menuju situasi yang seharusnya.

Rahmat, B. (2017) dalam Tesisanya yang berjudul “Pengaruh kompetensi guru dan kedisiplinan siswa terhadap prestasi belajar siswa “juga mengungkapkan pada dasarnya, pelaksanaan proses belajar mengajar akan berlangsung baik apabila faktor – faktor yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran seperti peserta didik, pendidik, sarana dan prasarana pendidikan saling mendukung. Berdasarkan pernyataan – pernyataan di atas, penulis memaknai bahwa sejatinya pendidikan merupakan suatu usaha pencapaian tujuan, dimana ketercapainnya sangat bergantung kepada komponen pendidik.

Guru hendaknya memiliki pemahaman mengenai karakteristik dan kondisi yang ada dalam diri peserta didik. Guru juga perlu untuk memantau pertumbuhan fisik dan mengeksplorasi potensi yang dimiliki peserta didik. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, maka Guru di tuntut untuk menguasai kompetensi yang unggul di bidangnya, baik itu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, maupun kompetensi kepribadian.

Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Balai Pustaka (2001) adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. dan pengertian korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Dari definisi korupsi di atas dapat disimpulkan bahwa tindakan korupsi jika benar – benar dilakukan maka akan sangat merugikan, baik itu merugikan perorangan maupun merugikan sebuah lembaga atau institusi negara. Tindakan korupsi juga dapat dikatakan sebagai tindakan melawan hukum dikarenakan dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Dalam hal ini Guru memiliki peranan yang sangat penting dalam hal menanamkan nilai – nilai anti korupsi pada peserta didik. Penanaman nilai – nilai anti korupsi ini memang harus diberikan sejak dini. Hal ini bertujuan untuk memberikan bekal kepada peserta didik dimasa depannya nanti supaya tidak merugikan banyak orang. Seperti yang kita ketahui, nilai – nilai anti korupsi ada 9 (Sembilan) yaitu : jujur, peduli, disiplin, mandiri, adil, berani, sederhana, kerja keras dan tanggung jawab.

Salah satu penanaman nilai – nilai anti korupsi yang dapat diterapkan Guru di sekolah adalah disiplin. Dalam hal ini, yang berkaitan dengan nilai – nilai anti korupsi dapat diterapkan pada disiplin belajar peserta didik. Mengapa disiplin belajar penting untuk ditanamkan pada peserta didik?, dan apa kaitannya dengan penanaman nilai anti korupsi ?.

Peran Guru dalam menerapkan disiplin belajar sebagai salah satu penanaman nilai – nilai anti korupsi,seperti yang dilakukan oleh Guru – Guru SDN Mekarbuana II yang berlokasi di Kp. Sirnaruju Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang. Guru – Guru di SDN Mekarbuana II Kompak dalam melaksanakan Tatatertib Sekolah guna memberikan contoh kepada peserta didik untuk dapat mematuhi aturan, dan jika di langgar maka ada konsekuensi yang perlu di bayar dan di pertanggung jawabkan. Seperti teguran, atau surat peringatan.

Tata tertib Sekolah juga wajib di laksanakan oleh semua peserta didik SDN Mekarbuana II .Tata tertib yang wajib di laksanakan yaitu, datang ke Sekolah tepat waktu, memakai seragam yang sesuai dengan hari yang telah di tentukan, menggunakan sepatu berwarna hitam, bersalaman dengan Guru ketika berpapasan, memotong rambut jika sudah terlihat panjang, melaksanakan piket kelas sesuai dengan jadwal, membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan lingkungan Sekolah sebagai tanggung jawab bersama. Ini dilakukan dengan tujuan pembetukan karakter disiplin belajar peserta didik.

Seperti yang kita ketahui, disiplin berkaitan dengan aspek tingkah laku, keteraturan, dan juga tindakan yang di lakukan secara terus – menerus. Dalam pembentukan individu zharus didasari stimulus yang baik agar mendapatkan respon yang baik pula. Dimana Stimulus harus diberikan secara terus menerus agar mendapatkan respon yang diinginkan.

Sedangkan belajar di tandai dengan proses perubahan pengetahuan dan tingkah laku, zdari yang tadinya tidak tahu menjadi tahu, yang tadinya tidak bisa menjadi bisa dan dari yang tadinya tidak baik menjadi baik. Dengan belajar, seorang individu akan mengalami perubahan di dalam dirinya, ia dapat belajar dari berbagi sumber. Salah satu sumber belajar bagi peserta didik adalah lingkungan sekolah dimana Guru berada di dalamnya.

Maka dari itu disiplin belajar sangat erat kaitannya untuk ditanamkan pada peserta didik sebagai salah satu tindakan penanaman nilai – nilai anti korupsi juga merupakan salah satu tindakan pencegahan tindakan korupsi yang di tanamkan sejak dini kepada peserta didik di tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar. Dikarenakan disiplin belajar diartikan sebagai pendidikan tingkah laku yang membutuhkan stimulus dan respon, di mana Guru memberikan stimulus untuk melakukan hal – hal baik dan murid memberikan respon dengan berbuat baik dan tidak merugikan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image