Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Herawati, SE., M.Si

Pungli di Pemerintah Daerah Semakin Menggurita, Ayo Berani Laporkan!

Info Terkini | Monday, 04 Mar 2024, 12:36 WIB

Sumber foto: mediainfoguru.blogspot.com

Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Pungutan liar (pungli) di tingkat pemerintah daerah kabupaten merupakan masalah yang merusak, menghambat pembangunan, dan merugikan masyarakat secara langsung. Dalam upaya memerangi korupsi dan pungli, penting untuk memahami berbagai jenis praktik pungli yang sering terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Dengan mengetahui jenis-jenis praktik ini, langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang tepat dapat diambil untuk melindungi kepentingan publik.

1. Pungli dalam Proses Perizinan

Salah satu jenis praktik pungli yang paling umum terjadi di pemerintah daerah kabupaten adalah pungli dalam proses perizinan. Praktik ini seringkali menghambat pertumbuhan ekonomi lokal, menghalangi investasi, dan menciptakan biaya tambahan yang tidak perlu bagi para pemohon.

2. Pungli dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Pungli juga sering terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah kabupaten. Praktik ini merugikan negara karena menyebabkan pemborosan anggaran, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan standar, dan merugikan peserta yang jujur dan berkualifikasi.

3. Pungli dalam Pelayanan Publik

Praktik pungli juga dapat terjadi dalam pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten. Ini termasuk pungli dalam proses administrasi, pendaftaran kependudukan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Ketika masyarakat harus membayar suap agar mendapatkan layanan dasar yang seharusnya mereka dapatkan secara gratis atau dengan biaya yang wajar, hal ini menciptakan ketidakadilan sosial dan merugikan mereka yang kurang mampu.

Dampak Negatif Pungli dalam Pemda

Pertama, pungli merugikan masyarakat karena menambah beban biaya hidup yang seharusnya dapat dihindari. Banyak warga yang terjebak dalam situasi di mana mereka harus membayar suap agar dapat memperoleh layanan dasar atau hak mereka secara wajar.

Kedua, pungli menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah. Ketika para pengusaha atau investor merasa terbebani oleh permintaan suap yang tidak masuk akal, mereka cenderung mengurangi atau bahkan menarik investasi mereka dari daerah tersebut.

Ketiga, pungli merusak citra pemerintah daerah di mata masyarakat. Ketika masyarakat merasa bahwa pemerintah tidak dapat dipercaya atau tidak efisien dalam menyediakan layanan publik yang adil dan terjangkau, kepercayaan mereka terhadap institusi pemerintah akan menurun.

Langkah-langkah untuk Memerangi Pungli di Pemda

Untuk mengatasi masalah pungli di Pemda, langkah-langkah tegas dan berkelanjutan diperlukan. Pertama, dibutuhkan kesadaran yang kuat dari para pejabat pemerintah tentang pentingnya pemberantasan pungli dan komitmen untuk menegakkan aturan secara adil dan transparan.

Kedua, perlu dibentuk mekanisme pengaduan yang efektif dan aman bagi masyarakat untuk melaporkan praktik pungli yang mereka alami. Masyarakat harus merasa yakin bahwa tindakan mereka tidak akan menghadapi risiko atau represi.

Ketiga, pemerintah daerah harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Dengan mempublikasikan informasi tentang anggaran dan pengeluaran secara terbuka, masyarakat dapat memantau penggunaan dana publik dan mengurangi peluang untuk praktik pungli.

Dengan menegakkan aturan secara adil, meningkatkan transparansi, dan memperkuat mekanisme pengaduan, kita dapat membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, yang mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image