Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luki Agustiyana

K-KN, Saudara Yang Terlupakan

Politik | Thursday, 29 Feb 2024, 19:42 WIB

Ketika kita membicarakan korupsi, maka semua orang dari kalangan bawah, menengah hingga atas, anak-anak, remaja dan dewasa juga sudah paham apa dan seperti apa itu korupsi, tapi ada hal yang sering kita lupakan bahwa korupsi itu masih punya dua saudara yang sering terlupakan bahkan sekarang jarang banget di sebut, yaitu Kolusi dan Nepotisme. Kampanye anti-korupsi selalu digaungkan di mana-mana, baik secara langsung melalui penyuluhan ataupun di media online maupun offline. Namun, jarang banget rasanya ada yang mengkampanyekan anti-Kolusi dan anti-Nepotisme.

Lalu apa sih Kolusi dan Nepotisme itu, trus apa hubungannya ya dengan Korupsi?

Menurut KBBI, Kolusi merupakan kerjasama rahasia yang memiliki maksud tidak terpuji di baliknya. Sedangkan Nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan atau menguntungkan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat dilingkungan pemerintah.

Dalam dunia politik, tindakan nepotisme sering kali menjadi salah satu isu yang paling kontroversial. Nepotisme merujuk pada praktik memberikan posisi atau keuntungan kepada anggota keluarga atau kerabat dekat tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau kompetensi mereka. Di banyak negara, termasuk di tingkat daerah, praktik ini menjadi masalah serius yang mengancam integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Belakangan ini isu yang berkembang dan cukup menyita perhatian publik terkait Kolusi dan Nepotisme terjadi sebelum pemilihan Presiden Republik Indonesia. Salah satu anak seorang Presiden maju menjadi kandidat Wakil Presiden dengan cara yang sedikit kontroversial karena diduga dinilai melanggar konstitusi, di mana sang Paman yang merupakan Ketua Makhamah Konstitusi telah melanggar kode etik demi meloloskan sang keponakan untuk maju menjadi Calon Wakil Presiden. Hal ini mengacu pada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Di banyak daerah, praktik kolusi dan nepotisme menjadi semakin umum, terutama di kalangan pejabat daerah yang memiliki kekuasaan untuk memberikan posisi kepada individu tertentu. Hal ini menjadi semakin meresahkan karena menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Salah satu bentuk praktik ini adalah ketika pejabat daerah secara sistematis membagikan jabatan atau proyek kepada saudara-saudara mereka tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau pengalaman yang relevan.

Tindakan tersebut tidak hanya merugikan kepentingan umum, tetapi juga menghambat kemajuan dan keadilan dalam sistem pemerintahan. Ketika jabatan atau kontrak diberikan berdasarkan hubungan keluarga daripada kemampuan dan prestasi, hal ini menciptakan lingkungan di mana orang-orang yang kompeten dan berkualifikasi merasa tidak dihargai atau diabaikan. Praktik ini juga mengancam transparansi dan akuntabilitas dalam Pemerintahan Daerah. Ketika keputusan tentang penunjukan jabatan atau pemberian kontrak tidak didasarkan pada kualifikasi atau proses yang adil, hal ini meningkatkan risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Gambar seekor tikus besar sedang berbagi jatah. (Sumber : www.bing.com)

Untuk mengatasi masalah ini, langkah-langkah reformasi yang tegas dan efektif diperlukan. Pertama-tama, perlu ada penegakan hukum yang kuat terhadap praktik kolusi dan nepotisme. Selain itu, transparansi dalam proses perekrutan dan penunjukan jabatan atau proyek-proyek harus ditingkatkan. Mekanisme yang jelas dan terbuka harus diterapkan untuk memastikan bahwa keputusan didasarkan pada kualifikasi dan prestasi, bukan hubungan pribadi.

Menaggapi permasalahan tersebut, Pemerintah Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia sudah selangkah lebih maju. Salah satunya dalam perekrutan untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama itu dilakukan memalui Manajemen Talenta atau Talent Pool. Yaitu diadakannya uji kompetensi kepada para calon Pimpinan Tinggi Pratama supaya menghasilkan para pejabat yang mempunyai kapabilitas di bidangnya masing-masing.

Penerapan Manajemen Talenta sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, yang oleh Pemerintah Kabupaten Karawang telah dituangkan ke dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 273 tahun 2023 tentang Manajemen Talenta PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Hal tersebut dilakukan juga sebagai upaya atau langkah awal demi terwujudnya sistem merit dalam pengisian jabatan memalui manajemen talenta atau talent pool. Di mana sistem ini di definisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Lebih lanjut lagi, pentingnya bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam memantau dan melaporkan praktik kolusi dan nepotisme ini. Sama hal nya dengan korupsi, dua saudara ini wajib juga diperhatikan karena mereka saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Dukungan dan tekanan dari masyarakat dapat menjadi dorongan kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan perubahan yang diperlukan.

Sekali lagi, yuk kita berantas korupsi, juga saudaranya kolusi dan nepotisme. Demi Indonesia yang lebih baik lagi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image