Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rosa farina

What do you think of the Islamic Banking

Bisnis | 2022-01-14 11:29:58

What do you think of the islamic banking?

Islamic banking atau yang biasa kita sebut sebagai perbankan syariah. Dari namanya bisa kita tarik kesimpulan bahwa perbankan syariah ini ialah bank atau keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah atau islam.

Perbankan mungkin tidak asing lagi terdengar di kalangan masyarakat, namun untuk perbankan syariah mungkin masih sedikit yang mengetahuinya. Dan sebagian lagi mengetahui adanya perbankan syariah namun tidak mengetahui perbedaannya dengan perbankan konvensional.

Perbankan mungkin juga tidak asing bagi mahasiswa yang berasal dari sekolah tinggi kejuruan khususnya jurusan perbankan dan juga akuntansi. Mahasiswa lulusan sekolah menengah atas atau madrasah aliyah jurusan ilmu pengetahuan sosial juga semasa sekolahnya mempelajari tentang perbankan, keuangan dan ekonomi sebagainya.

Bagaimana dengan mahasiswa lulusan dari sekolah menengah atas jurusan matematika ilmu pengetahuan alam?

Tentu saja mereka tidak terlalu mempunyai basic di bidang tersebut namun setidaknya sudah ada bekal dalam hitung-hitungan bukan? Dikarenakan jurusan mipa mayoritas hitung hitungan tetapi tidak mempelajari tentang keuangan apalagi di perbankan.

Tentang apasih bank syariah itu?

Bank Syariah merupakan bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah. Selain itu dalam operasionalnya Bank Syariah juga diatur oleh fatwa DSN-MUI dan hukum yang berlaku di Indonesia tentang perbankan Syariah.

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Apasih perbedaan perbankan syariah dan perbankan konvensional?

Bank konvensional menggunakan prinsip konvensional dengan acuan peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku. Sementara, prinsip bank syariah berdasarkan hukum Islam mengacu dari Al-quran dan Hadist serta diatur oleh fatwa Ulama. Sehingga seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip Islami.

Jadi cukup jelas ya perbedaan bank syariah dan bank konvensional yaitu terletak pada prinsip acuannya.

Sejak kapan sih bank syariah dikenal di Indonesia?

Seperti yang kita ketahui bahwasanya bank pertama di Indonesia ialah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri pada 1 November 1991. Nah untuk sekarang sudah banyak sekali bank syariah di indonesia, Adapun 3 Bank syariah yang baru saja merger mulai februari tahun 2021 yaitu Bank syariah mandiri, BRI syariah, dan BNI syariah menjadi Bank Syariah Indonesia.

Apasih keuntungan kita menggunakan Bank Syariah?

Keuntungan pertama yang mungkin sudah tidak asing lagi kita dengar kalau bank syariah itu terhindar dari unsur riba. Nah riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pengembalian pinjaman yang dibebankan kepada si peminjam dan hukum riba ialah haram. Seperti yang terdapat dalam Q.S Al baqarah ayat 275.

Karena yang kita kenal pada bank syariah ialah prinsip bagi hasil. Nah Dana yang diterima bank akan disalurkan untuk pembiayaan, lalu keuntungan dari pembiayaan akan dibagi dua yakni untuk nasabah dan bank sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

Produk- Produk Bank Syariah

1. Al-Wadi’ah Al-Wadiah merupakan titipan murni di mana keutuhan harta titipan wajib dijaga sehingga tidak memperbolehkan dana titipan tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi.

2. Mudharabah merupakan dana titipan atau simpanan yang dapat dikelola oleh pihak yang mendapat titipan. Meski dapat dikelola, resiko yang terjadi atas pengelolaan uang yang dititipkan berdasarkan Mudharabah tidak boleh dibebankan kepada pemilik uang, melainkan menjadi tanggung jawab pihak yang mendapat titipan

3. Al-Mudharabah, Mudharabah juga dipakai dalam perjanjian antara pemilik dana (investor) dan pelaksana usaha (pengusaha) dengan bank sebagai perantaranya. Dalam perjanjian ini, investor dan pengusaha dapat melakukan perjanjian ketentuan jenis kegiatan usaha, pelaksanaan dan bagi hasil, sedangkan bank sebagai pihak yang telah mempertemukan dan memfasilitasi perjanjian mendapat komisi.

4. Al-Musyarakahmerupakan produk syariah yang memfasilitasi kerjasama dua orang atau lebih yang bertujuan untuk meningkatkan aset bersama dengan mengembangkan berbagai aset bersama yang telah dimiliki baik dalam bentuk dana, kemampuan dan sebagainya. Keuntungan atau nisbah yang didapat kemudian harus dibagi menurut perjanjian yang telah disepakati.

5. Al-Muzara’ah merupakan alternatif pinjaman modal untuk keperluan peningkatan produksi kepada petani. Petani yang telah mendapat pinjaman modal kemudian akan mengembalikan modal dengan prinsip bagi hasil yang hampir menyerupai Al-Mudharabah. Saat ini, produk Al-Muzara’ah tidak hanya dapat dinikmati oleh petani, namun juga peternak dan pengusaha tambak pun dapat meminjam modal dengan Al-Muzara’ah.

6. Al-Musaqah, Al-Musaqah juga merupakan produk syariah yang pada dasarnya diperuntukkan khususnya bagi para petani. Perbedaannya, Al-Musaqah merupakan perjanjian yang lebih mengikat antar pemilik modal dan pemberi modal. Al-Musaqah pada prinsipnya hampir sama dengan Al-Musyarakah yang dilakukan di sektor pertanian. Pada Al-Musaqah, penggarap lahan hanya memiliki tanggung jawab untuk menyiram dan memelihara.

Jual Beli

1. Bai’ Al-Murabahah, bank membeli barang yang ditentukan atau dipesan oleh pembeli, kemudian menjualnya dengan keuntungan tertentu yang telah disepakati. Pembeli dapat membayar secara keseluruhan atau kredit.

2. Bai’ As-Salam merupakan kebalikan dari Bai’ Al-Murabahah, di mana bank memberi sejumlah uang untuk membeli suatu produk (misalnya hasil pertanian) yang dimaksudkan untuk membantu petani dalam penjualan produknya sehingga petani segera mendapat modal untuk melanjutkan usahanya.

3. Bai’ Al-Istishna’ memiliki prinsip yang hampir menyerupai Bai’ As-Salam. Perbedaannya yaitu pada Bai’ Al-Istishna bank membuat perjanjian secara terpisah antara penjual dan pembeli.

4. Al-Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik, nasabah dapat menyewa suatu barang atau jasa (contohnya rumah), yang kemudian di akhir perjanjian sewa, rumah tersebut berpindah hak milik dari bank ke nasabah.

Jasa

1. Al-Wakalah

Al-Wakalah merupakan perwakilan kegiatan pengelolaan keuangan seperti pembukuan, transfer,

2. Al-Kafalah

Al-Kafalah pada prinsipnya merupakan penjaminan pemenuhan

3. Al-Hawalah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image