Cukai Minuman Manis Cukupkah untuk Mengatasi Banyaknya Kasus Diabetes?
Info Terkini | 2024-02-29 14:28:26Cukai minuman manis cukupkah untuk mengatasi banyaknya kasus diabetes?
oleh :Heni Nuraini
Kementerian Keuangan akan segera memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, target dari peneriman cukai tersebut sebesar Rp4,39 triliun di tahun pertama ditetapkan yakni 2024.
Menurut pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, saat ini terhitung sudah akhir Februari 2024 dan pembahasan cukai tersebut masih berlangsung. “Realisasinya akan lebih kecil, mengingat sudah akhir Februari tapi masih pembahasan antar kementerian/lembaga,” ucap Fajry kepada Tirto, Jumat (23/2/2024).
Pada dasarnya,pengenaan cukai MBDK bukan semata-mata menambah penerimaan negara, namun tujuan utamanya sebagai pengendalian. Fungsi tersebut sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Seperti pada kasus minuman berpemanis, tujuannya adalah untuk menekan salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat, seperti diabetes. Solusi untuk mencegah diabetes tentu membutuhkan Upaya mendasar dan menyeluruh.
Penetapan cukai pada minuman kemasan tidak serta merta menghalangi Masyarakat mengurangi minukman manis. Apalagi dalam kondisi tingginya kemiskinan dan rendahnya Tingkat Pendidikan serta rendahnya literasi Kesehatan dan keamanan pangan, justru membuka celah adanya minuman manis yang tidak terkontrol di Tengah Masyarakat.
Di sisi lain, penetapan cukai, yang menjadi cara negara kapitalisme sebagai sumber pendapatan negara, akan menajdi sesuatu yang menjanjikan. Meski pun pada faktanya masih banyak persoalan terkait dengan kepatuhan dan besarnya peluang penyelewengan pajak. Dengan demikian makin menimbulkan keraguan akan keberhasilannya mencegah. Apalagi pelaku industry tentu merasa dirugikan.
Islam mewajibkan negara menjaga Kesehatan rakyatnya. Negara akan melakukan berbagai Upaya menyeluriuh dan mendasar untuk mencapai derajat Kesehatan yang prima, baik melalui pembuatan kebijakan dan aturan dalam industri, penyediaan sarana Kesehatan yang memadai maupun meningkatkan edukasi Masyarakat dengan sungguh-sungguh. Baik tentang pentingnya Kesehatan maupun keamanan pangan dalam prinsip halal dan tyayyib
Di sisi lain negara dalam Islam tidak menjadikan penarikan pajak sebagai cara dalam mengatur distribusi barang dalam negeri .
wallahu'alam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.