Stop Penebangan Hutan
Pendidikan dan Literasi | 2024-02-26 10:58:27STOP PENEBANGAN HUTAN
Hutan adalah suatu daerah tertentu yang tanahnya ditumbuhi pepohonan tempat hidup segala binatang. Jenis jenisnya seperti hutan hujan tropis, hutan sabana, hutan bakau. Hutan memiliki fungsi yaitu menyediakan oksigen yang menjadi sumber utama kualitas udara. Penebangan hutan adalah kegiatan menebang hutan atau tegangan pohon sehingga lahannya dapat dialihgunakan untuk penggunaan non hutan penumbangan hutan akan mengakibatkan banyak terjadi bencana-bencana alam seperti banjir tanah longsor erosi dan lain sebagainya.
Data yang dikeluarkan Bank dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa.penebangan liar dikaitkan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional. besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal lemahnya penegakan hukum dan pemulihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
Menurut data departeman kehutanan tahun 2008. luas hutan yang rusak tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia dengan laju deforestasi dalam 5 tahun terakhir 2,83 juta hektar per tahun.
Tak luput dari dampak negatif penebangan pohon secara liar akan membuat hutan semakin gundul hal ini tentu akan menjadi pemicu terjadinya banjir besar dan juga banjir bandang. Karena sedikitnya pohon yang terdapat di hutan tidak akan mampu menyerap. Sehingga Saat Hujan datang, air akan meluap karena tidak bisa diserap oleh akar pohon. Ayo semua kita budayakan menanam pohon agar udara bisa bersih kembali.
Demikian kita tidak boleh menebang hutan secara liar karena akan mengakibatkan banyak terjadi bencana-bencana alam seperti banjir, tanah longsor, erosi dan lain sebagainya oleh karena itu kita harus melakukan reboisasi atau penanaman kembali.
Artikel ini merupakan Tugas Kelompok 5 Teks Persuasi Kelas VIII—I SMPN 5 Karawang Barat yang diampu oleh Ibu Puspita Rindaniati, S.Pd
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.