Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bela Lestari

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Pengertian, Tujuan, dan Implementasinya

Info Terkini | Sunday, 25 Feb 2024, 16:00 WIB
Sumber : Bela Lestari

Mari kita bahas lebih lanjut tentang K3:

Pengertian K3

Menurut para ahli, K3 adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan terhindar dari gangguan fisik dan mental. K3 melibatkan pembinaan, pelatihan, pengarahan, dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas para karyawan. Ada dua aspek utama dalam K3:

1. Keselamatan Kerja: Berkaitan dengan mesin, alat kerja, bahan, proses pengolahan, landasan kerja, dan lingkungan kerja. Ini mencakup aturan untuk menjaga keamanan tenaga kerja dari bahaya kecelakaan.

2. Kesehatan Kerja: Bertujuan melindungi tenaga kerja dari keadaan perburuhan yang merugikan kesehatan dan kesusilaan. Ini termasuk aturan untuk menghindari risiko kesehatan akibat pekerjaan.

Pengertian K3 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012, yang menjelaskan bahwa K3 melibatkan segala upaya untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja .

Tujuan K3

Undang-undang Keselamatan Kerja (UU No. 1 Tahun 1970) menetapkan tujuan K3 sebagai berikut:

1. Melindungi dan Menjamin Keselamatan Tenaga Kerja: K3 bertujuan untuk memastikan keselamatan setiap pekerja di tempat kerja.

2. Mencegah Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja: K3 berperan dalam mengurangi risiko kecelakaan dan masalah kesehatan yang timbul akibat pekerjaan.

3. Mewujudkan Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat: K3 juga mencakup lingkungan kerja yang nyaman dan bebas dari risiko.

Implementasi K3

Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengimplementasikan K3:

• Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada pekerja tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

• Pengawasan: Memastikan penerapan aturan K3 di tempat kerja.

• Pengendalian Risiko: Mengidentifikasi dan mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit.

• Penggunaan Alat Pelindung: Memastikan pekerja menggunakan alat pelindung diri dengan benar.

Ingatlah bahwa K3 bukan hanya tanggung jawab pihak perusahaan, tetapi juga setiap individu yang bekerja. Dengan memahami dan menerapkan K3, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi semua.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image