Pentingkah Menerapkan K3 di Lingkungan Kerja?
Bisnis | 2024-02-24 20:28:35Apa itu K3?
Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di dalam suatu pekerjaan sehingga dapat meningkatkan produktivitas di dalam pekerjaan.
Seberapa Penting K3 di Lingkungan Kerja?
Kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tidak dapat kita duga dan tentunya tidak diharapkan oleh berbagai orang. Penyebab terjadinya kecelakaan kerja juga dapat dikarenakan oleh kelalaian manusia, kesalahan pada alat hingga lingkungan yang membahayakan di dalam suatu pekerjaan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019-2021 terlihat kecenderungan peningkatan kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Pada tahun 2019 terdapat sebanyak 210.789 kasus, tahun 2020 sebanyak 221.740 kasus dan pada tahun 2021 sebanyak 234.370 kasus. Peningkatan yang drastis inilah yang mendasari pentingnya K3 pada lingkungan kerja.
Selain untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, K3 juga dapat menjadi pengaruh di dalam meningkatkan performa dan efisiensi di dalam suatu pekerjaan. Lingkungan kerja yang berada pada lingkungan yang aman dan sehat akan mendorong pekerja untuk melakukan tugas-tugasnya dengan tenang sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas dan menghasilkan hasil yang optimal pula. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Wibowo, dkk (2019) bahwa keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja memberikan pengaruh sebesar 67,7% terhadap kinerja karyawan pada perusahaan
Perusahaan yang melakukan penerapan K3 di dalamnya akan menunjukkan tanggung jawab dan komitmen terhadap karyawan dan masyarakat sehingga akan menjaga citra perusahaan tersebut dari angka kecelakaan kerja yang meningkat. Perusahaan yang menerapkan K3 ini juga akan menerima penghargaan berupa apresiasi oleh Kementerian ketenagakerjaan pada berbagai kategori, seperti penghargaan sertifikat penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja (zero accident), Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS (P2‐HIV/AIDS) di Tempat Kerja dan Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid‐19 (P2 Covid- 19 di tempat kerja. Penghargaan ini tentunya mampu menaikkan nama perusahaan sebagai perusahaan yang menjamin keselamatan pekerjanya.
Referensi
Adiratna, dkk. 2022. Profil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional Indonesia Tahun 2022. Jakarta Selatan: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ridwan, A., Susanto, S., Winarno, S., Setianto, Y. C., Gardjito, E., & Siswanto, E. (2021). Sosialisasi Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Karyawan Pabrik Semen Tuban. Jurnal Abdimas Berdaya: Jurnal Pembelajaran, Pemberdayaan Dan Pengabdian Masyarakat, 4(01), 36-41.
Wibowo, F. P., & Widiyanto, G. (2019). Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Bagian Produksi Pada Perusahaan Tom's Silver Yogyakarta. Primanomics: Jurnal Ekonomi & Bisnis, 17(2), 23-37.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.