Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bisri Hasan

Kedudukan Multi Level Marketing Dalam Perspektif Islam

Agama | Thursday, 13 Jan 2022, 22:45 WIB

Disusun oleh Shalahuddin Habibullah mahasiswa UML

Siapa sih yang tidak tahu tentang multi level marketing (MLM), tapi sudah tahu belum kedudukan multi level marleting dalam perspektif islam?

MLM Syari’ah adalah sebuah usaha MLM yang mendasarkan sistem operasionalnya pada prinsip-prinsip syari’ah. Dengan demikian, dengan sistem MLM konvensional yang berkembang pesat saat ini dicuci, dimodifikasi, dan disesuaikan dengan syari’ah. Aspek-aspek haram dan syubat dihilangkan dan diganti dengan nilai- nilai ekonomi syariah yang berlandaskan tauhid, akhlak, dan hukum mu’amalah.

Tidak mengherankan jika visi dan misi MLM konvensional akan berbeda total dengan MLM Syari’ah. Visi MLM syari’ah tidak hanya berfokus pada keuntungan materi semata, tapi keuntungan untuk dunia dan akhirat orang-orang yang terlibat di dalamnya. Dalam MLM syari’ah juga ada Dewan Pengawas Syari’ah dimana lembaga ini secara tidak langsung berfungsi sebagai internal audit surveillance sistem

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan Multi Level Marketing (MLM) tidak bisa dipukul rata dinyatakan haram. Pasalnya, MLM sebagai salah satu model penjualan langsung ada yang memang haram karena mempraktikkan skema money game, ponzi, dan piramida yang bisa berdampak merugikan.

Namun, ada pula MLM yang telah tersertifikasi halal oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Dilansir situs DSN MUI terkait PLBS, perusahaan MLM dengan sertifikasi halal tersebut diantaranya PT Herba Penawar Alwahida Indonesia, PT Singa Langit Jaya (TIENS), PT Nusantara Sukses Selalu, PT K-Link Nusantara, PT UFO BKB Syariah, PT Momen Global Internasional, PT Veritra Sentosa Internasional atau yang dikenal dengan PayTren.

Syarat MLM Halal
Anggota DSN MUI, Moch Bukhori, membeberkan beberapa syarat penting yang menunjukkan MLM itu bersifat halal hukumnya. “Karena kita kan enggak punya daya paksa. UU-nya (pemerintah) itu bunyinya yang mau mensyariahkan. JPH (Jaminan Produk Halal) kan udah paksaan, itu udah daya paksa. Kita kan enggak,” katanya ketika ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (12/3).

Secara rinci, ia kemudian menerangkan syarat-syarat bagi MLM yang diperbolehkan (halal) sesuai dengan fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan pada 25 Juli 2009:

1) Ada obyek transaksi ril yang diperjualbelikan terdiri dari barang atau produk jasa.

2) Barang atau produk jasa yang menawarkan barang yang diharamkan dan yang digunakan untuk digunakan sesuatu yang haram.

3) Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.

4) Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (mark-up yang berlebihan)

5) Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjaga pendapatan utama mitra usaha.

6) Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk yang ditetapkan perusahaan.

7) Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang peroleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.

8) Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan oleh anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.

9) Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antar anggota pertama dan anggota berikutnya.

10) Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dana secara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya.

11) Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya.

12) Tidak melakukan kegiatan money game.

13) Dalam penerapan Maqashid Syariah untuk melihat halal atau tidak, maka harus dilihat sejauh mana praktiknya setelah dikaji sesuai dengan ajaran agama syariat Islam. Jadi tidak serta merta dilihat dari merk dan labelnya apakah berlabel syariah atau tidak, tetapi penting mengedepankan beberapa persyaratan yang sesuai dengan syariat islam agar tercapainya sebuah Mashlahat.

Berkenaan itu, Bukhori mengimbau agar masyarakat bisa teliti dan cermat membedakan MLM yang memang telah dinyatakan sesuai syariah oleh DSN MUI.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image