Tragis, Remaja Pelaku Pembunuhan Sadis
Agama | 2024-02-13 13:50:40Keji nian apa yang dilakukan remaja belasan tahun ini, benar-benar diluar perikemanusiaan. Entah setan mana yang merasukinya hingga tega membunuh tetangganya satu keluarga sekaligus.
Dilansir Republika.Co.Id (08/02/2024), seorang remaja berinisial JND (16 tahun) melakukan tindakan keji dengan membunuh satu keluarga berjumlah lima orang sekaligus. Waluyo (35 tahun), isteri dan ketiga anaknya yang masih dibawah umur tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri yang masih berstatus pelajar SMK.
Pembunuhan dilakukan setelah sebelumnya pelaku menenggak minuman keras, tak cukup membunuh, remaja ini juga memperkosa dua orang perempuan di rumah itu, istri waluyo (34 tahun) dan anak perempuan mereka (15 tahun). Diduga motif kejahatan yang terjadi di desa Babulu kecamatan Babulu ini karena persoalan asmara dan dendam. Pelaku dan korban sering cekcok dan kebetulan mereka bertetangga. Kasus pembunuhan ini diungkap oleh Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur.
Potret Buram Pendidikan Indonesia
Perbuatan keji yang dilakukan remaja yang masih berstatus pelajar sebuah SMK ini merupakan salah satu potret buram pendidikan Indonesia yang gagal mewujudkan peserta didik yang berkepribadian terpuji, sehingga tega melakukan perbuatan sadis dan keji. Jamak diketahui, sistem pendidikan hari ini tidak mengutamakan pendidikan agama. Pelajaran agama hanya diberi porsi 2 jam perpekannya. Itupun pelajaran agama hanya bersifat sebagai pengetahuan, bukan amaliyah praktis yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Maka wajar jika muncul generasi yang jiwanya kosong dari nilai-nilai agama. Mereka tidak takut melakukan perbuatan dosa karena merasa tidak ada yang mengawasi dan mengontrol sepak terjang mereka. Akibatnya, dengan mudahnya melakukan pembunuhan untuk memuaskan dendam.
Di sisi lain, efek buruk minuman keras telah membutakan mata hatinya. Dalam pengaruh minuman keras seseorang bisa melakukan perbuatan apa saja, termasuk membunuh satu keluarga sekaligus. Bahkan masih memperkosa jasad korban, tega nian. Ini lebih keji dari perbuatan binatang, melampiaskan nafsu bejatnya pada mayat. Sungguh diluar nalar manusia normal.
Mengapa Kejahatan sering Berulang?
Selain itu, lemahnya sistem sanksi di negeri ini telah memicu terjadinya kejahatan berulang. Sistem sanksi yang ada tidak mampu mencegah individu melakukan tindak kejahatan. Buktinya, pembunuhan terjadi dimana-mana dengan berbagai modus, bahkan karena hal sepele saja bisa terjadi saling membunuh. Padahal ancaman Allah SWT terhadap seorang muslim yang membunuh muslim lain, tidak main-main.
Salah satu ayat Al-Quran tentang pembunuhan termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 32. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa membunuh seorang manusia seakan-akan membunuh seluruh manusia. Dalam surat An-Nisa’ ayat 93, Allah akan memasukkan pembunuh orang beriman dengan sengaja ke neraka jahanam dan kekal di dalamnya. Allah murka, melaknat, dan menyediakan siksa yang pedih kepadanya.
Tidak adanya efek jera pada sistem hukum saat ini telah membuat enteng pelaku pembunuhan, disamping itu juga karena lemahnya keimanan sehingga mereka tidak yakin dengan ancaman-ancaman Allah yang tidak ringan.
Islam Sistem Kehidupan Terbaik
Islam hadir menawarkan sistem kehidupan terbaik, telah teruji selama kurang lebih 14 abad lamanya. Sistem kehidupan yang pondasinya adalah akidah Islam, di dalamnya ada sistem pendidikan yang juga berasaskan akidah Islam. Sistem pendidikan ini akan mampu melahirkan generasi berkualitas dan berkepribadian Islam. Karena sistem pendidikan Islam memiliki visi yang jelas, yakni membentuk karakter siswa yang mempunyai pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam. Ditopang dengan ekonomi Islam yang menyejahterahkan dan kebijakan yang bersumber pada syariat Islam, maka seluruh elemen masyarakat akan dapat merasakan hak pendidikan gratis namun berkualitas.
Sistem sanksi pun dalam Islam bersifat menjerakan, sehingga mencegah terulangnya kejahatan. Allah SWT telah menetapkan uqubat (hukuman) pada semua manusia secara adil, baik muslim maupun non muslim. semuanya wajib dikenai sanksi yang sama jika melakukan tindak kejahatan, sebab menurut Islam , sifat dasar manusia sama, mempunyai potensi untuk melakukan kebaikan dan keburukan.
Di samping itu, Islam memandang uqubat (sanksi hukum) tersebut sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (kuratif). Disebut pencegah (preventif) karena dengan diterapkannya sanksi, orang lain yang akan melakukan kesalahan yang sama dapat dicegah sehingga tidak muncul keinginan untuk melakukan hal yang sama. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an,
“Dan dalam hukuman kisas itu terdapat kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang mempunyai pikiran agar kalian bertakwa.”(QS Al-Baqarah: 179)
Sistem Islam memiliki berbagai mekanisme yang mampu mencegah tindak kejahatan, salah satunya dengan pengharaman khamar yang merupakan induk kejahatan. Keharaman khamar jelas termaktub dalam firmanNya,
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)
Diperkuat lagi dengan hadist Rasulullah SAW,
Beliau bersabda, “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR Ahmad)
Dengan sistem Islam yang komprehensif dan sempurna akan mampu meminimalisir berbagai tindak kejahatan. Sehingga setiap anggota masyarakat akan merasa aman dari tindakan kriminal yang mengancam harta dan jiwanya. Individu dalam sistem Islam adalah individut yang taat, masyarakatnya juga taat yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan yang tak kalah urgen adalah regulasi negara yang bersumber pada syariat Islam sehingga mampu menjamin keamanan warganya dari tindak kejahatan apapun.
Wallahu a’lam bisshawaab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.