Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image PKRS RSKO Jakarta

Yuks Mengenal Adiksi itu Apa ?

Eduaksi | 2022-01-12 10:40:23

Apakah Anda mengetahui minimal pernah mendengar sebuah kata ‘Adiksi’ ? bisa jadi diantara Anda ada yang pernah dengar bahkan memahami tapi ada juga yang belum tau.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Adiksi adalah kecanduan atau ketergantungan secara fisik dan mental terhadap suatu zat.

Sedangkan menurut ICD 10 (Internasional Classification Disease), adiksi adalah Penggunaan yang merugikan dan berbahaya, jika polanya menyebabkan kerusakan pada kesehatan (fisik maupun mental).

Adiksi menurut ICD 10 juga dapat diartikan sebagai sindroma ketergantungan, jika menggunakan narkotika menjadi sebuah keharusan (kompulsi) dan adanya gejala-gejala fisik putus zat setelah tidak lagi menggunakan.

NIDA (National Institute of Drug Abuse) adiksi adalah penyakit otak kronis dan kambuhan yang ditandai dengan perilaku mencari dan menggunakan zat yang kompulsif, meskipun memiliki konsekuensi yang merugikan.

Adiksi dapat dikatakan sebagai penyakit otak kronis yang manifestasinya berupa penggunaan zat secara kompulsif meski dengan konsekuensi merugikan.

Perilaku adiktif bersifat bertahap, kompulsif (seakan di luar kendali), dan memengaruhi orang secara psikologis, emosional, fisik dan perilaku.

Berbagai macam perilaku manusia sebenarnya bisa menjadi adiktif, seperti berbelanja, seks, games, makan makanan tertentu, minum kopi, minum alkohol, merokok, menonton TV, berolahraga, dan juga bekerja.

Penyakit ini dapat menimbulkan perubahan perilaku dimana terjadi perubahan struktur dan fungsi otak yang diakibatkan oleh efek zat yang disalahgunakan.

Kecanduan narkotika tidak dapat disembuhkan, namun dapat dipulihkan dimana pemulihan adiksi dapat berlangsung seumur hidup.

Adapun beberapa jenis Napza yang sering disalahgunakan :

1. Benzodiazepin (depresan) Contohnya Xanax, Librium dan Valium. Sering disebut obat penenang.

2. Opioid mencakup morfin, opium dan zat lainnya yang digunakan untuk mengobati nyeri yang berat.

3. Barbiturat (depresan). Contohnya fenobarbital dan Seconal; Untuk mengobati kejang dan gangguan tidur.

4. Depresan juga mencakup GHB dan Rohipnol, kadang-kadang disebut “club drugs” atau “rape drugs karena dalam dosis kecil bisa meningkatkan aktifitas di klub dansa dan dalam dosis besar dapat membuat sangat mengantuk.

5. Halusinogen, mencakup LSD, mescaline (turunan dari peyote, sejenis tanaman kaktus), ekstasi dan beberapa jenis jamur.

Efek spesifik zat NAPZA dapat berupa ;

+ Stimulan : Meningkatkan aktifitas susunan saraf pusat (SSP). Cenderung meningkatkan denyut jantung dan pernapasan serta menyebabkan euforia.

+ Opioid : Menekan SSP. Obat ini mengurangi nyeri dan memicu tidur.

+ Depresan : Menurunkan aktifitas SSP. Cenderung menurunkan denyut jantung dan pernapasan. Menyebabkan perasaan rileks, kadang mengantuk, rasa nyaman atau euforia.

+ Halusinogen : Menimbulkan distorsi sensori dan mengubah mood dan pikiran.

Bagi Individu yang membutuhkan pemulihan adiksi dapat melaksanakan rehabilitasi penyalahguna NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain). Rehabilitasi merupakan salah satu proses pemulihan penyalahguna zat / narkotika / narkoba / NAPZA

Bagi para penyalahguna zat atau keluarga penyalahguna zat dapat mengakses layanan rehablitasi narkoba agar memperoleh pemulihan dari adiksi NAPZA.

Rumah Sakit Ketergantungan Obat yang berdiri sejak 1972 bisa menjadi tempat yang tepat mendapatkan layanan rehabilitasi narkoba berbasis rumah sakit. (AM).

----

Penulis : Andri Mastiyanto, SKM (Penyuluh Kesehatan RSKO Jakarta)

Nara Sumber : Gigih Eka Setiagung, S.Psi (Konselor Adiksi RSKO Jakarta)

Editorial : Editorial ; drg. Imelda Kusumaningrum (Kepala Instalasi Promosi Kesehatan dan Pemasaran RSKO Jakarta)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image