Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yosinta Maharani Here

Transformasi Penilaian Kinerja Guru 2024: Merdeka Beban Administratif

Eduaksi | Tuesday, 23 Jan 2024, 12:03 WIB
Bukik Setiawan saat menjadi narasumber webinar "Penilaian Kinerja Guru yang Berdampak".

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan transformasi penilaian kinerja guru dan kepala sekolah. Perubahan itu akan mulai terlaksana bulan ini, Januari 2024.

Bukik Setiawan, ketua Yayasan Guru Belajar, sekaligus Tim Tenaga Ahli Penyusun Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, menjelaskan apa saja yang berubah. Menurutnya, penilaian kinerja yang terbaru menjawab keresahan guru, yakni berkurangnya beban kerja yang sebenarnya tidak perlu.

“Alhamdulilah sekali, Desember lalu pengelolaan kinerja ini sudah diluncurkan. Percakapannya sangat panjang sekali. Saya terlibat sejak tahun 2021. Saya mengerti komitmen Mas Menteri (Nadiem Makarim) yang selalu menekankan agar beban kerja guru berkurang,” ungkap Bukik saat menjadi narasumber webinar “Penilaian Kinerja Guru yang Berdampak” yang dihadiri hampir 1650 peserta.

Dia juga mengungkapkan, tingginya beban kerja administratif profesi guru sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Hampir di semua negara juga mengalami. Oleh karena itu, transformasi kali ini bukan hanya terobosan skala nasional tapi juga global.

Tiga Paradigma Penilaian Kinerja Guru

Bukik menjelaskan, penilaian kinerja guru sudah ada sejak tahun 1980 an. Hingga kini ada tiga paradigma yang pernah dan baru akan digunakan. Pertama, paradigma pengendalian. Ciri-cirinya adalah, membangun perilaku patuh, banyak prosedur dan administrasi, serta tujuannya adalah mengurangi penyimpangan.

“Dan semangatnya adalah, kekeliruan itu aib, harus ditutup-tutupi. Semangat ini juga dialami oleh guru dan satuan pendidikan yang masih menggunakan paradigma kedua, yakni paradigma pencapaian,” terang Bukik.

Penilaian kinerja guru dengan paradigma pencapaian berorientasi pada hasil. Oleh karenanya, cirinya adalah banyak indikator dan monitoring untuk memastikan pencapaian. Sedangkan saat ini, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah yang baru diluncurkan, menggunakan paradigma pembelajaran.

Adapun ciri-cirinya adalah, (1) memastikan pertumbuhan, (2) banyak kesempatan dan dukungan belajar, (3) umpan balik menstimulasi pertumbuhan, (4) membangun perubahan praktik, (5) kekeliruan dibuka sebagai kesempatan belajar.

“Guru tidak dituntut untuk jadi superman yang serba sempurna, harus selalu benar. Yang dinilai adalah kemampuan refleksi dan belajarnya. Ketika dilakukan observasi kinerja belum efektif, masih kesulitan, boleh, justru itu sumber belajarnya, itu yang ditingkatkan,” tutur Bukik.

Ciri Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Terdapat tiga hal yang menjadi ciri pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah saat ini. Hal ini juga telah tercantum di Platform Merdeka Mengajar.

  1. Merdeka dari Beban Administrasi
  2. Merdeka Memilih Indikator yang Relevan
  3. Merdeka Unjuk Kinerja yang Berdampak

Bukik mengingatkan, bahwa merdeka bukan berarti bebas. Hal ini berarti tetap ada koridornya tapi guru diberi ruang kemerdekaan untuk memilih.

“Misalnya merdeka dari beban administratif, bukan sama sekali tidak ada ada, tapi diusahakan tidak menambah pekerjaan yang administratif. Gunakan dokumen yang memang sehari-hari digunakan oleh guru, tinggal dinggah (ke Platform Merdeka Mengajar). Karena ini juga sebagai pertanggungjawaban profesi,” tutup Bukik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image