Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Agi Sugiantor

Cara Membuat Skck Online Terbaru 2022 Berikut dengan Biaya

Olahraga | Tuesday, 11 Jan 2022, 16:23 WIB

Berikut ini merupakan link untuk membuat skck secara Online dan bisa Anda buat dari rumah. >>> Klik Di sini.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu berkas yang wajib di lampirkan sebagai syarat bagi pelamar kerja maupun sebagai syarat CPNS yang lolos dalam seleksi CPNS. SKCK tersebut menjadi sebuah berkas yang setiap tahunnya sangat di butuhkan.

SKCK ini adalah surat keterangan yang menyatakan bukti bahwa seseorang tersebut berkelakuan baik serta tidak pernah terlibat dalam sebuah tindakan kriminal maupun kejahatan sesuai dengan catatan kepolisian. Sedangkan untuk membuat SKCK tentu tidak sembarangan, ada persyaratan yang harus di penuhi oleh pengaju.

Syarat Membuat SKCK Baru

Terdapat beberapa syarat dalam membuat SKCK baru, selengkapnya berikut ini:

1. Membawa surat pengantar dari kantor Desa Domisili pemohon.

2. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Kartu keluarga dan Fotocopy identitas KTP/Sim sesuai dengan domisili yang tertera dalam surat pengantar Desa pemohon.

3Melengkapi pas photo terbaru berwarna dengan background merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

4. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang di sediakan di kantor polisi dengan benar dan jelas.

5. Melakukan Sidik Jari pemohon oleh petugas.

Memperpanjang SKCK

Sedangkan untuk melakukan perpanjangan SKCK bisa di lakukan dengan cara sebagai berikut ini:

1. Membawa dokumen SKCK lama yang asli dan sudah di legalisir.

2. Membawa Fotocopy identitas KTP/Sim, Fotocopy Akta Kelahiran dan Fotocopy Kartu keluarga

3. Melengkapi pas photo terbaru berwarna dengan background merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

4. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang di sediakan di kantor polisi dengan benar dan jelas.

Itulah syarat dalam membuat SKCK langsung ke Kantor polisi, namun untuk mendaftarkan SKCK secara Online berikut ini merupakan Syarat dan Ketentuannya.

Cara Membuat SKCK Online

Untuk pemohon yang ingin mengajukan pembuatan SKCK dapat mengakses melalui laman resmi dari polri dapat Klik Di sini.

Akhir Kata

Demikian ulasan mengenai Cara Membuat Skck Secara Online dan bisa di lakukan oleh siapa saja dan kapan saja. Untuk mengetahui lebih jelasnya bisa simak ulasaannya Di sini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image