Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Liva Fatrianda

Problematika Etika Profesi Akuntansi di Era masa kini

Pendidikan dan Literasi | Monday, 15 Jan 2024, 14:58 WIB

Dalam situasi dilematis, akuntan berada di persimpangan pilihan antara memenuhi kepentingan dan tekanan klien, atasan, atau rekan kerja, dengan konsekuensi melanggar undang-undang, peraturan, atau kode etik profesi. Setiap pilihan yang tersedia memiliki aspek positif dan negatifnya sendiri. Apabila akuntan memilih untuk memenuhi permintaan klien atau atasan yang melanggar undang-undang dan etika profesi, mungkin ia akan mendapatkan bonus keuangan atau promosi jabatan, tetapi harus siap menanggung resiko pemeriksaan oleh pihak berwenang, hukuman, dan sanksi pelanggaran etika dari asosiasi profesi.

Sebaliknya, jika akuntan memilih untuk mengikuti undang-undang dan etika profesi, ia mungkin kehilangan klien, kesempatan promosi, atau peluang mendapatkan fee besar. Meskipun demikian, idealnya, seorang akuntan harus tetap berpegang pada prinsip taat aturan, taat kode etik profesi, tanpa memandang resiko yang mungkin dihadapi. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas profesi dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam menjalankan tugasnya (Kusuma, 2016).

Permasalahan Etika Profesi Akuntan

Fenomena sosial saat ini menciptakan keprihatinan, terutama dalam konteks kegiatan muamalah dan profesi lembaga keuangan, seperti BPK dan jasa akuntan publik. Sayangnya, beberapa akuntan rela mengabaikan sumpah profesional mereka demi keuntungan duniawi. Praktik-praktik seperti pengemplangan pajak, penggelapan uang, TPPU (tindak pidana pencucian uang), dan kejahatan terstruktur lainnya yang melibatkan akuntan semakin meresahkan.

Hal ini menciptakan ketidaksesuaian antara perilaku sebagian akuntan dengan pengetahuan mereka tentang kode etik yang berlaku di Indonesia. Meskipun para akuntan sudah sangat mengetahui dan memahami kode etik yang mengatur praktik profesinya, beberapa di antara mereka tampaknya tergoda oleh nafsu duniawi dan mengabaikan tanggung jawab etis mereka.

Kepercayaan masyarakat pada lembaga keuangan dan profesi akuntan dapat terkikis akibat perilaku tidak etis ini. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah yang tegas untuk menegakkan integritas dan etika dalam praktik akuntansi. Pendidikan dan penegakan hukum yang lebih kuat dapat membantu merubah perilaku yang merugikan ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat pada profesi akuntansi (Budiman, 2018).

Sebagai salah satu profesi yang memiliki peran signifikan dalam dunia ekonomi, seorang akuntan diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam terhadap kode etik guna menjaga kualitas dan kepercayaan para pengguna jasa akuntansi. Kode etik profesi akuntan mencakup seperangkat kaidah dan norma yang mengatur perilaku dalam konteks profesionalisme. Etika profesi akuntansi merupakan suatu disiplin ilmu yang membahas perilaku manusia, baik yang dianggap baik maupun buruk, terutama dalam konteks pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan penguasaan pengetahuan khusus, seperti dalam bidang akuntansi (Mafazah, 2022).

Etika Profesi, atau dikenal sebagai etika profesional, merujuk pada sikap hidup yang mencakup keadilan untuk memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat dengan keteraturan dan keahlian dalam menjalankan tugas sebagai kewajiban terhadap masyarakat. Secara umum, etika profesi merupakan sikap etis yang menjadi bagian integral dari cara hidup seorang profesional dalam mengembangkan tugasnya, dengan menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus atau profesi dalam kehidupan manusia.

Etika profesi atau kode etik profesi erat kaitannya dengan bidang tertentu yang langsung berinteraksi dengan masyarakat atau konsumen. Konsep etika profesi harus disepakati bersama oleh pihak yang berada dalam lingkup kerja, guna menjalankan hak dan kewajiban demi kelangsungan entitas tersebut. Etika profesi berfungsi sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional yang tertulis dengan tegas, menyatakan apa yang benar atau baik, serta apa yang tidak benar atau tidak baik bagi seorang profesional.

Dengan kata lain, tujuan dari etika profesi adalah agar seorang profesional dapat bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.

Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia, yang mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan dapat digunakan oleh seluruh akuntan di Indonesia. Penegakan kode etik di Indonesia diawasi oleh anggota dan klien atau pemberi jasa.

Di Indonesia, isu mengenai etika akuntan menjadi sangat menarik. Tanpa adanya aspek etika, profesi akuntansi tidak dapat berfungsi karena perannya sebagai penyedia informasi yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Di samping itu, profesi akuntansi sering kali menjadi sorotan tajam dari masyarakat. Hal ini terkait dengan adanya beberapa kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan, termasuk akuntan publik, akuntan internal perusahaan, maupun akuntan pemerintah (Martandi & Suranta, 2020).

Solusi permasalahan Etika Profesi Akuntan

Peningkatan persaingan di bidang pendidikan akuntansi, termasuk dalam jasa akuntan publik, akuntan manajemen, dan sistem informasi, menunjukkan kepopuleran dan daya tarik profesi ini. Oleh karena itu, banyak mahasiswa memilih program peminatan dasar akuntansi sebagai pilihan tertinggi di setiap universitas. Mereka berharap dapat mengembangkan keahlian khususnya dalam bidang akuntansi untuk mempersiapkan diri menjadi profesional akuntansi di masa mendatang.

Meskipun demikian, ada kecenderungan minimnya pengetahuan mengenai etika profesi di kalangan lulusan akuntansi. Hal ini menjadi dasar banyaknya lulusan akuntansi yang mengabaikan pentingnya etika profesi. Dalam penerapannya, terdapat delapan kode etika profesi yang harus dimiliki oleh seorang profesional akuntansi agar mendapatkan respons positif dari pengguna jasa. Ini mencakup aspek seperti mengedepankan tanggung jawab profesionalitas, di mana setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Tujuannya adalah untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur diri sendiri.

Referensi

Budiman, S. A. (2018). Analisis Etika Profesi Akuntansi Perspektif Al-Quran. Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Pamulang, 6(1), 68–81. http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JIA/article/view/1204

Kusuma, M. (2016). Analisis Perilaku Mahasiswa Akuntansi di Kediri dalam Menghadapi Situasi Dilematis Etika Profesi Akuntansi (Kajian Komparatif Berdasarkan Perspektif Pendidikan, Usia, Gender dan Pekerjaan). Cendekia Akuntansi, 4(2).

Mafazah, P. (2022). Etika Profesi Akuntansi Problematika Di Era Masa Kini. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(7), 1207–1212. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.143

Martandi & Suranta. (2020). Persepsi Akuntan, Mahasiswa Akutansi, Dan Karyawan Bagian Akutansi Dipandang Dari Segi Gender Terhadap Etika Bisnis Dan Etika Profesi (Studi Di Wilayah Surakarta). Martandi & Suranta, 5(3), 248–253.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image