Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Padilah

Broken Home Mengubah Suasana Menjadi Tidak Kondusif

Curhat | Tuesday, 11 Jan 2022, 08:55 WIB

Broken home merupakan istilah dimana suatu keluarga yang tidak harmonis sehingga harus mengalami perpecahan.

Seorang suami dan istri yang awalnya disatukan dalam ikatan cinta harus terpisah karena tidak ada kecocokan sehingga mengakibatkan suasana menjadi tidak kondusif lagi.

Ada juga kondisi di mana orangtua tidak bercerai, tapi struktur keluarga tidak utuh karena salah satu orangtua meninggalkan rumah atau tidak memberi kasih sayang lagi dengan anak dan pasangannya. Contohnya, kedua orangtua sering bertengkar sehingga struktur keluarga tersebut tidak sehat lagi secara psikologis. Keluarga yang mengalami broken home dapat ditandai dengan ciri-ciri berikut.

1. Kedua orangtua bercerai atau berpisah

2. Hubungan kedua orangtua sudah tidak baik lagi

3. Orangtua tidak memberi kasih sayang dan perhatian pada anak

4. Orangtua sering meninggalkan rumah

5. Sering terjadi pertengkaran

6. Suasana rumah tidak harmonis

7. Salah satu orangtua meninggal dunia.

Menghadapi anak broken home memang tidak mudah. Kita perlu melakukan beberapa pendekatan, khususnya di sisi mental.

Karena anak yang berasal dari keluarga broken home memiliki trauma emosional dan ini dapat terus berlanjut hingga mereka dewasa jika tidak ditangani dengan benar.

Komunikasi merupakan kunci utama dalam menghadapi anak broken home.

Mulailah mengajak mereka berbicara dengan tenang dan layaknya seorang teman.

Selain itu, jangan pernah memberikan penilaian berlebihan kepada anak yang berasal dari keluarga broken home.

Karena anak broken home sangatlah sensitif. Pastikan jangan membahas mengenai sesuatu yang dapat membangkitkan trauma mereka.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image