Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amelia Rosa Azzahra

Pandangan Hukum Islam Dalam Donasi Benih atau Sewa Rahim

Eduaksi | 2022-01-10 19:11:27
https://pixabay.com/photos/pregnant-woman-maternity-motherhood-2568594/
https://pixabay.com/photos/pregnant-woman-maternity-motherhood-2568594/

Memiliki anak adalah impian semua pasangan suami istri, lalu bagaimana dengan pasangan yang tidak dapat memiliki anak?

Dengan semakin berkembang nya zaman saat ini membuat kemajuan di dalam teknologi kedokteran. Dan kemudian muncul ide di mana setiap pasangan suami istri dapat mempunyai anak dengan metode sewa rahim atau donasi benih.

Biasanya pasangan yang memilih untuk menjalankan metode sewa rahim atau donasi benih ini mempunyai masalah terhadap alat reproduksi atau kandungan nya sehingga mereka tidak dapat memiliki anak dengan cara yang normal.

Metode sewa rahim ini dapat dilakukan dengan cara, sperma dari sang suami dan ovum dari sang istri di tanam ke dalam rahim sang wanita atau ibu pengganti yang menjalankan metode sewa rahim. Dalam metode ini terdapat suatu perjanjian antara pasangan suami istri dengan ibu pengganti yang telah disepakati. Dan tentu saja dalam metode ini harus dilakukan secara medis.

Sesuai dengan pandangan hukum Islam terhadap praktik sewa rahim ini adalah haram karena dalam proses praktik sewa rahim ini tidak sesuai dengan hukum dan kaidah Islam karena mendahului kehendak Allah SWT, dan juga saat proses penanaman benih kepada sang ibu pengganti , antara sang suami dengan ibu pengganti tidak memiliki ikatan yang sah. Oleh karena itu dalam praktik sewa rahim ini anak yang dilahirkan oleh ibu pengganti bisa dibilang sebagai anak hasil di luar nikah.

Di Indonesia praktik sewa rahim juga telah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Mei 2006 karena menurut MUI praktik sewa rahim ini berkaitan dengan permasalahan nasab dan warisan terhadap sang anak.

Praktik sewa rahim ini juga dapat berdampak pada psikologis sang anak karena sang anak yang dilahirkan dari metode sewa rahim akan kebingungan mengenai siapa ibu yang sebenarnya dan akan sulit di tentukan antara sang ibu yang memiliki ovum atau ibu yang mengadung dan melahirkannya.

Oleh karenanya, dalam praktik sewa rahim ini merupakan pilihan yang salah. Banyak pasangan suami istri melakukan praktik sewa rahim atau donasi benih ini sebagai suatu solusi untuk mendapatkan anak, tetapi nyatanya praktik ini bukanlah sebuah solusi karena banyak sekali solusi yang dapat para pasangan lakukan untuk memiliki anak salah satu contohnya adalah bayi tabung. Dan setiap pasangan yang belum dapat memiliki anak harus tetap sabar dan berdoa kepada Allah SWT karena setiap ujian yang Allah SWT berikan kepada hamba nya pasti ada hal yang terbaik yang menunggu nya, karena Allah SWT pasti memberikan yang terbaik untuk hambanya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image