Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kirana Elizabeth

Cara Daftar Bansos PKH 2022, Tiap KK Bisa Dapat Rp 10,8 Juta

Info Terkini | Monday, 10 Jan 2022, 12:19 WIB

Lihat informasi bantuan sosial PKH tahap pertama yang akan disalurkan mulai Januari 2022. Sedangkan untuk 1 KK bisa mendapatkan dana bantuan hingga Rp 10,8 juta. Calon penerima dapat memeriksa status pass mereka melalui aplikasi Cek Bansos dengan dua cara.

Link Download >> Di Sini

Link Download >> Di Sini

Program Rumah Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial reguler yang dirancang untuk mengentaskan kemiskinan, diluncurkan oleh Kementerian Sosial bersamaan dengan Kartu Sembako/BPNT.

PKH tahap pertama yang dimulai Januari 2022 ini menargetkan tujuh kelompok yang memenuhi syarat. Jika tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, 4 orang dalam 1 rumah tangga bisa mendapatkan bantuan ini.

Pemerintah telah menetapkan kuota PKH 10 juta Rumah Tangga Penerima Manfaat (KPM) untuk seluruh Indonesia pada tahun 2022. Sedangkan bantuan sosial disalurkan empat kali dalam setahun.

Mekanisme PKH sedikit berbeda dengan jenis bansos lainnya yaitu jumlah nominal untuk setiap penerima cenderung sama. Namun, nominal PKH tergantung pada tujuh kelompok yang telah diidentifikasi.

Berikut tujuh kelompok penerima PKH dan besaran bantuan yang diterima:

- Kelompok ibu hamil mendapatkan PKH sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap

- PKH Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap untuk rombongan anak di bawah 5 tahun 0-6 tahun

- Siswa SD mendapatkan PKH sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap

- Siswa SMP mendapatkan PKH sebesar Rp 1,5 juta atau Rp 375.000 per tahap

- PKH Rp2 juta atau Rp500.000 per tahap untuk rombongan pelajar SMA

- Rombongan senior mendapat PKh sebesar Rp 2,4 juta atau Rp 600.000 per tahap

- Kelompok disabilitas mendapatkan PKh sebesar Rp2,4 juta atau Rp600.000 per tahap

Asumsinya, jika ada ibu hamil (Rp3 juta), balita (Rp3 juta), lanjut usia (Rp2,4) dalam rumah tangga yang tergolong miskin atau rentan kemiskinan, 1 KK bisa mendapatkan 1080 juta rupiah) dan cacat. (2,4 juta rupiah). ).

Masyarakat kini bisa mengecek penerima bansos PKH secara online dengan dua cara, yakni melalui tautan Cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi cek bansos.

1. Panduan/Cara cek penerima bansos PKH melalui link Cekbansos.kemensos.go.id

Metode pengenalan pertama melalui tautan yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Orang tidak perlu menginstal aplikasi, cukup siapkan KTP.

- Buka Google dan masuk Cekbansos.kemensos.go.id (atau klik link disini)

- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa

- Masukkan nama KPM sesuai KTP

- Masukkan huruf kode yang tertera

- Klik "Temukan Data"

Nanti akan ada pemberitahuan apakah KPM berhak atas bantuan PKH.

2. Pedoman/Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH melalui Aplikasi Cek Bansos

Cara kedua adalah dengan mendownload terlebih dahulu aplikasi Cek Jamsostek khususnya bagi pengguna HP Android.

- Unduh dan instal aplikasi Pemeriksa Jaminan Sosial

- Daftar dan masuk akun

- Pilih menu "Cek Bansos"

- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa

- Masukkan nama KPM sesuai KTP

- Klik "Temukan Data"

Sama seperti link, aplikasi cek bansos akan menunjukkan lulus atau tidak sebagai penerima PKH. Selain itu, manfaat dari aplikasi ini adalah masyarakat dapat mengajukan pendaftaran PKH atau kartu sembako secara online tanpa ditunjuk sebagai penerima.

Pilih menu “Daftar Saran” untuk memberikan saran kepada diri sendiri, keluarga, kerabat, atau orang lain yang dinilai berhak atas bantuan sosial.

Demikian informasi mengenai rencana PKH Tahap 1 yang akan disalurkan pada Januari 2022 dan akan memberikan dua cara pengecekan penerima secara online.

Link Download >> Di Sini

Link Download >> Di Sini

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image