Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adeh Ijam Putri Utami

Digitalisasi Dakwah untuk Membangun Ukhuwah

Teknologi | Sunday, 09 Jan 2022, 21:27 WIB

Dakwah selama ini dirasakan sebagai kebutuhan untuk melengkapi jalannya transmisi, perubahan, dan secara mengejutkan penyebaran ajaran Islam dalam mengeksplorasi aktivitas publik.

Menurut Munir Mulkhan dalam bukunya "Ideologisasi Gerakan Dakwah" bahwa dakwah adalah usaha-usaha menyerukan dan menyampaikan kepada perorangan dan seluruh umat manusia dalam hal konsepsi Islam tentang pandangan dan tujuan hidup manusia di dunia ini, yang meliputi amar ma'ruf nahi munkar dengan berbagai macam cara dan media yang diperbolehkan akhlak dan membimbing pengamalannya dalam perikehidupan bermasyarakat dan perikehidupan bernegara.

Sebagai kebutuhan umat, dakwah jelas selalu dihadapkan pada persoalan-persoalan kemajuan zaman tak terkecuali di masa kini. Kita dihadapkan pada situasi dan kondisi pandemi virus corona yang menuntut kita memiliki pilihan untuk berpikir inventif dan imajinatif. Dengan tujuan akhir untuk menyampaikan pesan dan kualitas pengajaran yang tegas melalui digitalisasi dakwah.

Kehadiran wabah virus corona yang merebak hingga saat ini telah membatasi semua aktivitas manusia secara langsung, termasuk cara penyampaian pesan dakwah yang paling umum dilakukan. Pada awalnya, dakwah dilakukan secara tatap muka (up close and personal) namun dengan penyempurnaan yang inovatif mengubah interaksi dakwah. Inovasi ini memberikan ruang dakwah menjadi lebih sederhana dan adaptif untuk dilakukan.

Ini cukup sulit bagi orang untuk berpikir lebih kreatif. Metode yang terkait dengan digitalisasi, inovasi, dan data adalah energi dan peluang yang signifikan bagi umat manusia untuk memanfaatkan semua jenis kemajuan di dunia teknologi. Mengingat, metode yang terlibat membantu penyampaian dakwah melalui media teknologi.

Dengan memanfaatkan kemajuan inovasi dan data sebagai media online, baik sebagai surat menyurat maupun memberikan data secara langsung. Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai tujuan atau keputusan bagi umat (da'i) dalam menyebarkan dakwah di masa pandemi.

Pandemi seharusnya tidak menjadi alasan untuk membatasi kita dalam membangun ruang untuk membuat hal-hal yang inovatif, mengingat untuk merealisasikan kewajiban dakwah. Kehadiran media teknologi saat ini mengambil peran penting dalam upaya memperkuat ukhuwah dan mempererat persaudaraan antar sesama.

Jelas, dengan memajukan dakwah berbasis teknologi secara efesien dan serius dapat memperkuat jangkauan dakwah serta menggunakan inovasi data dan strategi dakwah yang lebih menarik. Sehingga, akan membentengi kehadiran dakwah untuk menjawab kesulitan dan persoalan serta mencoba membangun negara dan masyarakat yang kokoh.

Wabah virus corona yang melanda hampir semua negara di muka bumi ini, telah menimbulkan berbagai persoalan yang saat ini berbeda antar individu, termasuk Indonesia. Coronavirus sejak ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO (World Health Organization) menunjukkan bahwa, penyakit atau infeksi ini telah menyebar secara umum ke seluruh dunia.

Maka dari itu metode yang terlibat dengan media digital mengambil bagian penting dalam pergantian peristiwa dan perkembangan zaman. Jelaslah bahwa, proses digitalisasi saat ini adalah hal yang paling esensial dan signifikan untuk dijaga dan benar-benar difokuskan. Mengingat cara penyampaian dakwah yang paling umum dilakukan yaitu secara tatap muka.

Oleh karena itu, kita perlu menciptakan berbagai inovasi baru dengan memanfaatkan media teknologi untuk tetap menjalankan proses dakwah. Terlebih lagi di masa pandemi saat ini, kita dituntut untuk tetap saling memberi bantuan, semangat, dan ketabahan sekaligus untuk membentengi kewajiban persaudaraan antar individu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image