Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Firman Maulana Akhsan

Berkembangnya Zaman Modern, Media Sosial Menjadi Pisau Bermata Dua

Curhat | 2022-01-09 09:20:34
Ilustrasi : istock

Medsos bukan sekedar jejaring pertemanan, ia bisa menginisiasi suatu gerakan. Bagaikan pisau bermata dua, penggunanya harus bijaksana.

Di era teknologi dan informasi digital seperti saat ini, keberadaan media sosial (medsos) seolah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Hampir semua orang memiliki akun medsos, baik itu facebook, twitter, instagram, dan sejenisnya. Untuk keperluan tertentu, satu orang bahkan bisa memiliki akun lebih dari satu. Seiring dengan mudahnya mengakses jaringan internet, medsos telah menjelma menjadi gaya hidup, tidak hanya bagi orang kota, tetapi sudah menjangkau masyarakat hingga pelosok desa, bahkan di daerah-daerah yang miskin sinyal sekalipun.

Kemunculan jejaring sosial macam facebook, twitter dan instagram sungguh fenomenal. Varian medsos yang paling merakyat ini makin membuka lebar kanal demokrasi dan kebebasan berpendapat melalui dunia maya. Tanpa disadari, jejaring sosial kini telah mengalami pergeseran fungsional lebih dari sekedar media untuk sosialisasi dan komunikasi, seperti sebagai media bisnis, membentuk komunitas, sosialisasi gagasan, dakwah, hingga untuk propaganda politik. Hal tersebut menjadi wajar mengingat keampuhan medsos yang langsung membidik setiap individu serta mampu menembus batas ruang dan waktu.

Kontribusi Media Sosial

Medsos jelas memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia. Sebagai contoh, banyaknya gerakan yang mengatasnamakan relawan atau komunitas peduli sangat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan maupun bencana alam menunjukkan bahwa medsos memiliki peran yang positif bagi sosial kemasyarakatan. Demikian juga banyaknya pengguna yang memanfaatkan medsos sebagai promosi dagangan atau jualan online menunjukkan manfaat medsos dari sudut pandang ekonomi. Pada bulan Ramadan seperti ini, kita dengan mudah mendapatkan siraman rohani dari para tokoh agama maupun belajar ilmu pengetahuan lainnya, ini menunjukkan bahwa medsos memberikan kontribusi dalam hal ilmu pengetahuan.

Di sisi lain, kasus penilepan dana bansos 14,5 Miliar oleh Juliari Batubara, pemakzulan Presiden AS Donal Trump yang kedua kalinya oleh DPR AS, menunjukkan bahwa medsos sangat ampuh dalam kehidupan politik. Demikian juga perhelatan politik pengesahan RUU PKS, tidak terepas dari peranan medsos. Siapa sangka jika medsos yang lazimnya digunakan sebagai media pertemanan dan komunikasi singkat dapat dijadikan sebagai kekuatan untuk menggerakkan masyarakat?

Pisau Bermata Dua

Setiap isu atau fenomena yang muncul di medsos selalu menimbulkan polarisasi publik (baca: warganet), antara kubu pro dan kontra, suka dan benci, yang berujung pada terbentuknya fans dan haters. Sebut saja perhelatan Pemilihan Presiden 2024, yang sudah menjadi buah bibir disetiap tahunya, aksi reuni 212 dimasa pandemi Covid-19 dan aksi tanggal cantik lainnya, Tentunya, reaksi tersebut merupakan sebuah kewajaran sebagai sebuah dinamika masyarakat yang hidup dalam negara demokrasi.

Menjadi permasalahan serius ketika perbedaan pendapat tersebut tidak bisa dijembatani karena sempitnya sudut pandang seseorang, minimnya pengetahuan, kurangnya kearifan, sehinga mengakibatkan saling hujat, menebar fitnah dan mudah termakan berita bohong (hoax) yang menyebabkan perpecahan. Maka, di sinilah medsos menunjukkan wajah yang sangat mengerikan. Pada kasus ini, dapat dipahami bahwa medsos merupakan pisau bermata dua. Ia terbukti efektif dalam memberikan kontribusi besar bagi siapapun yang disukai maupun dibenci, positif maupun negatif, membangun atau merusak, sangat bergantung pada pemakainya.

Oleh karena itu tidak salah jika kemudian MUI (Majeis Ulama Indonesia) merasa wajib turun tangan dengan menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Ketua umum MUI Prof. Dr. (HC) KH. Ma'ruf Amien mengatakan, seperti diberitakan Kompas.com, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial. Fatwa tersebut diharapkan bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan, termasuk aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan. Haram pula bagi umat yang menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Umat Islam juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. Larangan tersebut juga berlaku bagi kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal sejenis lainnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Meskipun fatwa tersebut ditujukan kepada umat Islam, tetapi tidak salah pula jika umat bergama lain juga menjadikan fatwa tersebut sebagai pegangan dalam beraktivitas di media sosial, mengingat kompleksitas dan heterogenitas pengguna media sosial yang tidak terbatas pada agama tertentu. Fatwa tersebut tentunya tidak mengikat langsung secara hukum, tetapi jelas mengikat secara nilai, etika, dan moral kemanusiaan.

Semua sepakat bahwa isu-isu sentral dan krusial yang berkembang di masyarakat kini tak lepas dari peran medsos, di mana rakyat dapat berinteraksi dalam sebuah kesatuan pikiran dan perasaan lewat media. Akhirnya, medsos tetaplah sebuah media. Ibarat pisau, ia dapat kita gunakan untuk menyembelih ayam atau membunuh manusia. Ayam yang kita sembelih tersebut apakah ayam kita sendiri atau hasil mencuri ayam milik orang lain, semua tergantung pada penggunanya. Maka, mari kita gunakan media sosial dengan positif, cerdas, arif dan bijaksana.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image