Pembiayaan UMi (Ultra Mikro), Cara Pemerintah Menggerakkan Ekonomi Warga
Bisnis | 2022-01-08 22:35:02Apakah Anda tau tentang pembiayaan UMi ? pembiayaan ini amat erat dengan penyelamatan ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Bila kita menilik kebelakang, kasus pertama Covid-19 teridentifikasi di Indonesia pada bulan maret 2020.
Pemerintah RI melalui komando Presiden RI segera menjalankan pembatasan aktifitas masyarakat untuk mencegah penyebaran virus mematikan ini.
Semenjak kasus Covid-19 pertama kali ditemukan lambat laun jumlah pasien di Wisma Atlet Jakarta dan rumah sakit dipenuhi pasien Covid-19.
Kemudian Pandemi Covid-19 tidak hanya menimbulkan masalah kesehatan secara global juga mempengaruhi ekonomi masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan data bulan maret 2021 menyebut ada 29,4 juta orang terdampak pandemi Covid-19.
Jumlah itu sudah termasuk warga NKRI yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa upah, hingga pengurangan jam kerja dan upah.
Hantaman ekonomi warga akibat Pandemi Covid-19 akhirnya membuat masyarakat berupaya bangkit dengan menggerakkan ekonomi keluarga melalui berwirausaha.
Pemerintah RI tidak tinggal diam dengan berupaya mempertahankan tingkat ekonomi masyarakat melalui berbagai kebijakan dan program, baik yang sudah ada sebelum Pandemi Covid-19 maupun yang baru dimunculkan pasca Pandemi Covid-19.
Pelaku usaha mikro kecil di masa Pandemi Covid-19 menjadi bagian penting untuk menjaga denyut ekonomi masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional akibat wabah yang mendera seluruh dunia ini.
Berdasarkan data tahun 2021 dari Pusat Investasi Pemerintah tahun terdapat 5 juta unit usaha di Indonesia, dimana 98 persen di antaranya berada di segmen usaha mikro.
Sayangnya, baru 29,69 persen yang memiliki akses ke layanan keuangan formal seperti perbankan.
Dukungan pembiayaan bagi para pelaku usaha mikro yang unbanked menjadi perhatian Pemerintah RI.
Pembiayaan dari negara salah-satunya melalui Pusat Investasi Pemerintah atau PIP menjadi penopang utama.
Pusat Investasi Pemerintah merupakan organisasi non eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pembendaharaan yang menyalurkan pinjaman UMi dengan program pendampingan yang ditujukan bagi pelaku usaha Ultra Mikro yang belum dapat mengakses pembiayaan perbankan.
UMi (Ultra Mikro) adalah program fasilitas pembiayaan yang ditujukan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional, maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang merupakan investasi Pemerintah pada bidang pemberdayaan usaha mikro yang berbasis ekonomi kerakyatan.
Program pinjaman ini merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pinjaman UMi dapat diselenggarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tanggal 10 Desember 2020.
PIP menekankan dalam penyaluran pembiayaan ultra mikro melalui pendampingan, Tentunya pendampingan UMi ini karena pelaku usaha mikro belum biasa mengelola pinjaman sendiri.
Pelaku usaha pinjam karena butuh modal, sulit menjangkau akses pinjaman perbankan, belum memahami bagaimana mengelola pinjaman, oleh karena nya pendampingan begitu penting.
UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp20 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB.
Sumber pendanaan UMi berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.
Dilansir kemenkeu.go.id, penyaluran pembiayaan oleh PIP bagi pelaku usaha mikro sejak 2017 s/d 15 desember 2021 sebesar Rp17,16 triliun.
Secara kumulatif pembiayaan UMi telah melayani 5,37 juta pelaku usaha ultra mikro, menjangkau 503 kab/kota dari 514 kab/kota se-Indonesia. Selain itu juga sudah bisa melayani 34 provinsi di Indonesia.
Saat ini terdapat kurang lebih 50 lembaga keuangan bukan bank yang bekerja sama dengan PPI untuk menyalurkan UMi.
Bagi para pelaku usaha mikro yang tertarik mengajukan pembiayaan UMi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan elektronik. Bagi yang belum punya e-KTP, para pelaku usaha mikro masih bisa mengajukan UMi.
Kedua, tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan atau koperasi.
Ketiga, memiliki izin usaha atau keterangan usaha dari instansi pemerintah dan atau surat keterangan usaha dari penyalur.
Syarat-syarat tersebut disampaikan kepada lembaga penyalur. Pemerintah sudah menunjuk sejumlah lembaga untuk penyalur UMi.
Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Salah-satu contoh bagaimana pembiayaan UMi mampu membantu warga lepas dari ancaman ekonomi akibat pandemi Covid-19 yaitu Keluarga Nonoh Ukinah pelaku usaha mikro kuliner tahu telaga yang berlokasi di Majalengka.
Kisahnya dapat kita saksikan di channel Youtube Pusat Investasi Pemerintah dengan judul "UMi Series di Majalengka" yang di upload 19 November 2021.
Keluarga Nonoh memulai usaha memproduksi tahu telaga sejak tahun 1975. Enam belas tahun sudah dirinya dan keluarga menjalankan usahanya ini.
Pada bulan Agustus 2021, usahanya sempat 20 hari berhenti berproduksi ( 9 s/d 28 Agustus 2021) karena dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kemudian keluarga Nonoh memperoleh kesempatan mendapatkan bantuan pembiayaan UMi untuk menyelematkan, menjalankan dan memperbesar usahanya.
Setelah mendapatkan pinjaman UMi, usahanya mampu berjalan dengan baik dan lancar kembali.
Tedi Nurdiansyah sebagai pendamping UMi Majalengka yang terekspose dalam video Yuotube "UMi Series di Majalengka" menjelaskan adapun pendampingan pembiayaan UMi tentunya untuk membantu pelaku usaha agar manajemen konsep mereka lebih tertata sehingga pengelolaan keuangan dapat tertata dengan baik.
Masih banyak contoh lain warga yang terbantu dari pembiayaan UMi. Anda dapat menyaksikan di channel youtube Pusat Investasi Pemerintah.
Program Pemerintah Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) memberikan harapan bagi para pelaku usaha mikro, baik perorangan maupun kelompok, agar bisa tetap bertahan dengan adanya pinjaman modal (pembiayaan).
Masih banyak pelaku usaha mikro yang belum bisa mengakses layanan perbankan karena sebagian besar bergerak di sektor informal.
Oleh karena itu, program UMi hadir sebagai pelengkap dari program sebelumnya, yaitu kredit usaha rakyat (KUR) yang disalurkan melalui perbankan.
--
Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto
Instagram I Twitter I retizen.republika.co.id/andriegan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.