Minat Masyarakat dalam Pegadaian Syariah
Agama | 2022-01-07 20:28:36Disusun Oleh:
1. Dinar Fauziah 2021020352
2. Muhammad Farid Dwi Nugroho 2021020354
3. Muhammad Marko 2021020353
4. Rahma Diani Putri 2021020154
5. Rahmi 2021020156
6. Wenny Trijulia Anggriani 2021020462
Pengertian Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah adalah bentuk usaha bukan bank yang menjalankan sistem gadai sesuai dengan syariat Islam. Pegadaian syariah yang kini telah banyak bermunculan merupakan salah satu alternatif masyarakat untuk mendapatkan dana atau pinjaman dalam memenuhi kebutuhannya. Pegadaian dilakukan dengan memberikan suatu barang dari pihak yang berutang kepada pihak yang akan memberikan dananya. Dengan adanya produk-produk yang dikeluarkan oleh pegadaian syariah adalah untuk mengemban misi untuk turut serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagi golongan menengah ke bawah. Salah satu produk tersebut adalah gadai (rahn) dan produk ini merupakan inovasi yang mendapatkan respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan mengeluarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.25 DSN-MUI/III/2002 yang di dalamnya berisi tentang diperbolehkannya gadai dengan adanya ketentuan tertentu sesuai dengan fatwa rahn yang telah ditentukan DSN-MUI/III/2002.
Minat ialah suatu dorongan yang menyebabkan terikatnya perhatian individu pada objek tertentu seperti pekerjaan, pelajaran, benda dan orang. Minat berhubungan dengan aspek kognitif, efektif, dan motorik dan merupakan sumber motivasi untuk melakukan apa yang diinginkan. Minat merupakan sumber motivasi yang mendorong orang-orang untuk melakukan apa yang mereka inginkan mereka bebas memilih. Bila mereka melihat bahwa sesuatu akan menguntungkan, mereka merasa berminat. Ini kemudian mendatangkan kepuasan.Bila kepuasan berkurang, minat pun berkurang. Pengertian Minat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memiliki arti kecenderungan hati yang tinggi terhadap sesuatu, gairah, keinginan. Jadi harus ada sesuatu yang ditimbulkan, baik dari dalam dirinya maupun dari luar untuk menyukai sesuatu.
Minat nasabah dapat diidentifikasi melalui indikator-indikator sebagai berikut, yaitu :
1. Minat transaksional, yaitu kecenderungan seseorang untuk membeli produk.
2. Minat refrensial, yaitu kecenderungan seseorang untuk mereferensikan produk kepada orang lain.
3. Minat preferensial, yaitu minat yang menggambarkan perilaku seseorang yang memiliki preferensi utama pada produk tersebut. Preferensi ini hanya dapat diganti jika terjadi sesuatu dengan produk preferensinya.
4. Minta eksploratif, minat ini menggambarkan perilaku seseorang yang selalu mencari informasi mengenai produk yang diminatinya dan mencari informasi untuk mendukung sifat-sifat positif dari produk tersebut.
Rukun dan Syarat Gadai ( Ar Rahn)
1. Ijab Qabul (Shigat)
2. Orang yang bertransaksi (Aqid)
3. Adanya barang yang digadaikan (Marhun)
4.Marhun Bih (Utang).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.