Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SITI ROBIAH

Koperasi Dalam Tinjauan Hukum IsIam

Agama | Wednesday, 10 Jan 2024, 11:09 WIB

"KOPERASI !! DALAM TINJAUAN HUKUM SYARI'AT"

OLEH: H. Dwi Condro Triono, Ph.D

Dalam literatur fiqih kontemporer, koperasi disebut dengan istilah al jam'iyat at ta'awuniyah atau al syarikat at ta'awuniyah (Mahmud Syaltut, Al Fatawa; Al Khayaal, Mulakhkhash As Syarikat fi Al Iqtishadi Al Islami). Berkaitan dengan hukum koperasi, para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum koperasi ini. Secara garis besar, ada dua pendapat, yaitu:

Pendapat yang membolehkan. Ada beberapa pendapat yang membolehkan, contohnya adalah pendapat Abdurrahman Isa dalam Kitab Al Muamalat Al Haditsah wa Ahkamuha. Kebolehan ini didasarkan pada kaidah fiqih al ashlu fi al 'uqud al ibahah, yang maknanya: hukum asal akad adalah boleh (Abdul Aziz Khayyath, As Syarikat fi As Syariah Al Islamiyah). Maka, pendapat ini membolehkan koperasi selama tak menyalahi syariah, misalnya adalah apabila di dalam koperasi tersebut mengandung transaksi riba.

Pendapat yang mengharamkan. Pendapat yang mengharamkan contohnya adalah pendapat Khalid Abdurrahman Ahmad dalam Kitab At Tafkir Al Iqtishadi fi Al Islam. Alasan beliau megharamkan antara lain adalah, cara bagi hasil koperasi yang tidak sesuai hukum syirkah.

Dari dua pendapat di atas, mana pendapat yang rajih (kuat)? Untuk dapat mengetahuinya, kita harus melaukan tarjih terlebih dahulu. Oleh karena itu, kita dapat menilai terlebih dahulu untuk pendapat yang pertama, yaitu pendapat yang membolehkan koperasi.

Sebagaimanaa telah disebutkan di atas, pendapat pertama adalah pendapat yang membolehkan koperasi. Pendapat tersebut didasarkan pada kaidah al ashlu fi al 'uqud al ibahah. Bagaimana kita dapat menilai penggunaan kaidah ini? penggunaan kaidah al ashlu fi al 'uqud al ibahah adalah tidak tepat dan tidak dapat digunakan. Mengapa? Sebab, munculnya kaidah ini jika ditelusuri kembali dalil-dalilnya, ternyata kaidah ini dirumuskan dari kaidah fiqih lain yaitu al ashlu fi al asy-yaa` al ibahah (hukum asal benda adalah boleh)

Apakah Koperasi Simpan Pinjam Dibolehkan dalam Islam?

Pada dasarnya hukum Koperasi Simpan Pinjam adalah sama dengan bank. Jika akadnya menggunakan akad-akad yang ada dalam keuangan syariah maka Koperasi Simpan Pinjam tersebut halal, dan diperbolehkan menurut syariat. Tetapi jika menggunakan akad konvensional yang menetapkan bunga alias riba maka hukumnya adalah haram. (19 Sep 2022)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image