Disusun Oleh:
1. Dinar Fauziah 2021020352
2. Muhammad Farid Dwi Nugroho 2021020354
3. Muhammad Marko 2021020353
4. Rahma Diani Putri 20210201054
5. Rahmi 2021020156
6. Wenny Trijulia Anggriani 2021020462
Pengertian Pegadaian
Pegadaian adalah lembaga keuangan yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya berupa pembiayaan kredit kepada masyarakat dalam bentuk penyaluran dana dengan jumlah yang relatif kecil maupun jumlah yang besar atas dasar gadai, juga sebagai jasa titipan, jasa taksiran. Secara umum usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barangbarang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga pegadaian.
Dasar Hukum Gadai ( Ar rahn):
• QS. Al-Baqarah (2) ayat 283, yang artinya "Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang) • Al-Hadist
Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah Saw membeli makan dari sorang Yahudi dan menjamin kepadanya baju besi”. Dari Abu Hurairah r.a Nabi SAW bersabda : "Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya”. Nabi bersabda: "Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan”.
Gadai (ar rahn) memiliki rukun dan syarat
Rukun dan Syarat Gadai ( Ar Rahn)
1.Ijab Qabul (Shigat)
2.Orang yang bertransaksi (Aqid)
3.Adanya barang yang digadaikan (Marhun)
4.Marhun Bih (Utang)
