Anggota Wantimpres Putri Kuswisnu Wardani Menerima Gelar Doktor Honoris Causa
Lainnnya | 2024-01-09 15:56:47Jakarta - Putri Kuswisnu Wardani, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Ketua Dewan Penasehat Yayasan Puteri Indonesia, menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Cambodia, 8 Januari 2024.
Pemberian gelar ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Indonesia, antara lain Anggota Wantimpres Dato Sri Tahir, Anggota Wantimpres Djan Faridz, dan Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto.
Prestasi ini diberikan sebagai pengakuan atas kontribusinya yang luar biasa dalam bidang kepemimpinan.
Putri Kuswisnu Wardani adalah seorang pengusaha wanita sukses yang telah memimpin PT Mustika Ratu, salah satu perusahaan kosmetik ternama di Indonesia, selama lebih dari 10 tahun.
Ia juga aktif dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan perempuan.
Dalam sambutannya di Universitas Cambodia, Putri Kuswisnu Wardani menjelaskan pentingnya kepemimpinan dalam kemajuan suatu organisasi.
Ia mengatakan bahwa kepemimpinan adalah sebuah kekuatan untuk menginsipirasi yang lain untuk tetap maju menghadapi dinamika tantangan ketika dihadapkan dengan ketidakpastian.
Putri Kuswisnu Wardani juga menegaskan pentingnya mempunyai visi yang jelas dalam memimpin. Baginya, visi punya andil penting dalam menuntun sebuah organisasi menuju tujuan yang diinginkan.
“Kepemimpinan atau leadership bukanlah hal yang mudah untuk dimiliki, kepemimpinan juga bukan sebuah jabatan semata. Tetapi, kepemimpinan adalah sebuah kekuatan untuk menginsipirasi yang lain untuk tetap maju menghadapi dinamika tantangan ketika dihadapkan dengan ketidakpastian,” pungkas Putri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.