Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Melina

Kebijakan Fiskal Menurut Pandangan Islam

Politik | Friday, 07 Jan 2022, 16:23 WIB

Apakah kalian tau Kebijakan Fiskal Menurut Pandangan Islam ?

Kalau teman teman ingin tau yuk baca penjelasan nya ya di bawah ini !

Kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam adalah sebuah sarana untuk mencapai maqosid syariah. Maqosid syariah menurut Imam Ghazali adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta (Ahmad Ifham, 2010: 491). Metwally (1996) dikutip oleh Nurul Huda menyatakan kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang (Nurul Huda, 2015: 64). Jika melihat praktik kebijakan fiskal yang pernah dilakukan pada masa Khulafurrasyidin maka kebijakan fiskal dalam ekonomi islam memiliki perbedaan dengan ekonomi konvensional terkait penerimaan dan pengeluaran negara. Kebijakan Penerimaan

Sumber-sumber penerimaan negara dalam ekonomi Islam yaitu :1. Zakat

Zakat dalam Islam dipungut dari harta yang bersih sesuai dengan syariat Islam baik yang kemudian dialokasikan kepada yang berhak menerimanya .

2. Ushr

Ushr adalah biaya impor yang dikenakan kepada seluruh pedagangi

3. Wakaf

Wakaf adalah harta benda yang diberikan oleh orang Islam dengan niat mengharap ridha Allah Swt.

4. Kharaj

Kharaj atau biasa disebut dengan pajak bumi/tanah adalah jenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama ditaklukan oleh kekuatan senjata, terlepas dari apakah si pemilik itu seorang yang dibawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.

5. Ghanimah

Ghanimah adalah harta yang diperoleh dalam peperangan atau bisa disebut juga rampasan perang.

6. Jizyah

Jizyah adalah pajak yang dikenakan atas kaum non-muslim yang tinggal dalam wilayah Negara Islam sebagai bentuk jaminan melindungi kehidupan mereka.

7. Kebijakan

Kebijakan pengeluaran dalam Islam hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan Al-Qurán dan Sunnah.

Allah Swt berfirman:

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang- orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS : At- Taubah : 60)

yang berasal dari dana zakat Allah Swt telah memberikan ketentuan kepada siapa saja yang berhak menerimanya yaitu orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, fi sabilillah, ibnu sabil.

Menurut Havis Aravik (2017:98) ada enam prinsip umum untuk membantu memberikan dasar yang rasional dan konsisten mengenai belanja publik, yaitu:a. Kriteria utama untuk semua alokasi pengeluaran adalah untuk kesejahteraan masyarakat.b. Penghapusan kesulitan hidup dan penderitaan lebih diutamakan dari pada penyediaan rasa tentram.c. Kepentingan mayoritas yang lebih besar harus didahulukan dari pada kepentinganminoritas.

Terima Kasih

Semoga Bermanfaat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image