Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Trigustina Hidayanti

TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Eduaksi | 2022-01-07 14:28:14


Kegiatan ekonomi tidak lepas bagaimana kita melakukan aktifitas transaksi guna memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri, mensejahterakan keluarga dan membantu orang lain yang membutuhkan baik berupa pangan, sandang dan papan. bila tidak tercapai ketiga alasan ini dapat “dipersalahkan” menurut agama. Konteks ini untuk kita seimbangkan dalam melaksanakan perintah Allah SWT dari sisi ibadah (hablum minallah) dan juga sisi muamalah (hablum minannas).

Salah satu fenomena mu'amalah dalam bidang ekonomi adalah transaksi jual beli yang menggunakan media elektronik. Aktivitas perdagangan melalui media internet yang populer disebut dengan electronic commerce atau yang disingakat dengan e-commerce. Perdagangan elektronik sering diartikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet. Di Indonesia, fenomena e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan munculmya situs http://www.sanur.com/ sebagai toko buku on-line pertama. Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai bermunculan berbagai situs yang melakukan e-commerce. Sepanjang tahun 1997-1998 eksistensi ecommerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi namun di tahun 1999 hingga saat ini kembali menjadi fenomena yang menarik perhatian meski tetap terbatas pada masyarakat Indonesia yang mengenal teknologi. Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti pembatasan, undang-undang, jaminan keamanan transaksi dan terutama sumber daya manusia dapat dicoba sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce itu .


E-Commerce berasal dari dua suku kata yaitu e singkatan dari electronic dan perdagangan. Secara bahasa, electronic berarti ilmu elektronika, alat-alat elektronik, atau semua hal yang berhubungan dengan dunia elektronika dan teknologi. Sedangkan commerce berarti perdagangan atau perniagaan.8 E−commerce merupakan prosedur perdagangan atau mekanisme jual−beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. E-niaga juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau langsung jual yang memanfaatkan fasilitas internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan "dapatkan dan antar". E-commerce akan mengubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus biaya−biaya operasional untuk kegiatan perdagangan (perdagangan). Perdagangan dan pemasaran dengan menggunakan internet, memindahkanakivitas tradisional tatap muka antar pembali dan penjual, untuk tawar menawar, memeriksa barng yangakan dibeli sampai penggunaan uang kontan dalm transaksi. Penggunaan fasilitas internet memungkinkan aktivitas bisnis di lakukan di mana, dan kapan pun tanpa harus mempertemukan pihak yang bertransaksi secara fisik. Aktivitas dengan menggunakan media internet Awal perdagangan elektronik (E-commerce), atau perniagaan elektronik. karakteristik beberapa pelayanan elektronik dapat terlihat juga pada pelayanan tradisional. Jasa internet bersifat tidak nyata, karena teransaksi dan pengalaman jasa di sampaikan deangan jaringan elektronik yang tidak dapat dilihat, sehingga sulit untuk diukur dan dipertimbangakan secara penuh. Perbedaan ini timbul karena adanya perbedaan kebutuhan, harapan, kemampuan pelayanaan diri, kesadaran untuk berinteraksi, kontribusi persepsi konsumen terhadap adanya ketidak seragaman dalam pelayaan elektronik.9 E-commerce merupakan metode penjualan yang sedang berkembang pesat seiring perkembangan teknologi di zaman sekarang ini. Penjualan online memudahkan kita mencari barang yang kita inginkan dengan cepat dan tentunya tidak perlu waktu lama dan energi karena yang kita pesan untuk mencari hanya komputer serta koneksi internet. Kita tidak perlu berjalan mengunjungi setiap toko yang menjual barang yang diinginkan, dengan begitu kita dapat menghemat waktu serta biaya untuk mencari suatu barang sehingga lebih efektif dan efisien. Penjualan online sangat menguntungkan kedua pihak, antara penjual dan pembeli. Untuk penjual, produk atau tokonya dapat tersebar luas di internet sehingga informasi tentang produk dapat diketahui dan dilihat oleh calon pembeli. Sedangkan bagi pembeli, dapat melihat berbagai macam produk yang dicari dan dijual di internet serta dapat membandingkan suatu produk dengan produk lainnya dengan cepat. Salah satu website yang memfasilitasi jual beli online adalah OLX.co.id( www.tokobagus.com). Elemen perdagangan pada situs OLX.co.id (Toko bagus.com) adalah sebagai berikut : 1. Pembelian Pembelian barang dan jasa yang dimulai dengan proses pencarian melalui search engine pada personal computer mengenai situs tokobagus oleh pengguna jasa internet. masuk ke situs OLX.co.id (toko bagus.com), pengguna yang ingin mencari barang dan jasa yang ditawarkan dengan tampilan tokobagus yang menyediakan toolbar untuk memudahkan proses pencarian barang dan jasa. Pengguna memilih kategori iklan dari barang dan jasa yang akan dicari.

2. Penjualan Penjualan barang dan jasa hanya bisa dilakukan oleh situs online komunitas member OLX.co.id (Tokobagus.com). Penjual yang menggelar lapak iklan wajib untuk menjadi anggota atau member dari situs Tokobagus, syarat yang harus dilakukan untuk menghindari penipuan yang dilakukan oleh pihak penjual. Syarat utama untuk mendaftar menjadi anggota situs Tokobagus adalah harus memiliki akun email. Setelah pendaftaran berhasil, member dapat memasang iklan di situs Tokobagus dengan cara meng-klik pasang iklan gratis. Setelah pemasangan iklan disimpan, proses selanjutnya adalah moderasi. Iklan yang telah dibuat tidak akan langsung tampil di situs OLX.co.id (Toko bagus.com), namun melalui proses pengecekan dan ini (moderasi) terlebih dahulu. Tim support OLX.co.id (Toko bagus.com) memilih iklan yang sesuai dengan peraturan umum di tokobagus untuk dapat terlihat. 3. Negosiasi melakukan jual-beli, tentunya berhadapan dengan proses yang disebut dengan negosiasi, hal ini berlaku pula pada situs online Tokobagus. Negosiasi dilakukan antara penjual dan pembeli untuk memperoleh kesepakatan dalam melakukan transaksi perdagangan. 4. Transaksi Jual-Beli Setelah melakukan negosiasi antara penjual dan pembeli. Kesepakatan ini akhirnya Merujuk dalam bentuk pertukaran. Jenis pertukaran yang terjadi antara pengguna situs OLX.co.id (Toko bagus.com) berupa pertukaran uang dengan barang, pertukaran uang dengan jasa, pertukaran barang dengan barang, pertukaran barang dengan jasa, dan pertukaran jasa dengan jasa. Transaksi merupakan puncak dari kegiatan jual-beli di situs Tokobagus. Penjual dan pembeli sama-sama telah memperoleh apa yang diinginkan. Terdapat beberapa cara untuk melakukan transaksi dalam jual-beli pada situs Tokobagus, cara tersebut berdasarkan cara pembayaran adalah Cash keras, Transfer ke rekening bank, Menggunakan kartu kredit, Barter. 5. Pengiriman Perdagangan online penuh membutuhkan jasa pengiriman sebagai penghubung atau pengirim barang antara penjual dan pembeli. Jasa pengiriman yang dipercaya oleh informan sebagai pengguna situs Tokobagus antara lain Jasa kurir, Tiki, dan JNE, Elteha, Pos Indonesia. Biaya untuk pengiriman barang atau jasa yang bisa ditanggung oleh penjual maupun pembeli dan bisa pula ditanggung bersama. Demi keamanan pengiriman, untuk barang elektronik biasanya menggunakan jasa asuransi untuk menjamin keamanan barang sampai ke tujuan pengiriman.

Perpesktif Hukum Islam E-commerce Berbicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau online yang terdapat di situs OLX.co.id (tokobagus.com) salah satuni. Penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan toko bagus.com, Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail, nomer telfon, wechat sebagai alat bantu kontrak. Setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet. Dari definisi diatas, dapat diketahui karakteristik bisnis online, yaitu: 1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;

2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi; 3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut. Dari karakteristik di atas, dapat dilihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. akad merupakan tidak penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda-benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran tunai atau disegerakan tetapi barang seperti. Menurut para Ulama, Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada saat transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran di muka sedangkan barang baru dilakukan di kemudian hari.10 Pelaksanaan as-salam dalam jual beli yaitu barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/spek tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan dimajlis akad.11 Dengan istilah lain, bai'us salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung. Dengan demikian, bai'us salam memiliki kriteria khusus bila dibandingkan dengan jenis jual beli lainnya, diantaranya: 1. Pembayaran dilakukan di depan (kontan di tempat akad), oleh karena itu jual beli ini juga Mula as-salaf. 2. Serah terima barang ditunda sampai waktu yang telah ditentukan dalam majlis akad Hukum dasar bisnis online seperti akad jual-beli dan akad as Salam, hal ini diperbolehkan dalam Islam. Bisnis Online dinyatakan haram apabila: 1. Sistemnya haram, seperti judi uang. Karena judi itu haram baik di darat maupun di udara (on line) 2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan. 3. Karena melanggar perjanjian atau mengandung unsur penipuan. 4. Dan hal lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharataan. Sebagaimana hukum dasar dari muammalah menurut Islam. Bisnis Online dihukumi dibolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, penipuan, dan seperti. Ada dua jenis komoditas yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang atau jasa bukan digital dan digital. Transaksi online untuk komoditas bukan digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa. Sebagai seorang muslim aktifitas jual beli adalah aktifitas muamalah yang diatur oleh Al-Qur'an dan Sunnah. Karena telah diatur maka sebagai seorang muslim dalam aktifitas jual Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat 29 dari surat Annisa bahwasanya Allah SWT melarang hamba-hambaNya yang percaya harta sebagian terhadap sebagian lainnya dengan mandi yaitu dengan berbagai macam usaha yang tidak syar'i seperti riba, judi dan berbagai hal serupa yang penuh tipu daya, sekalipun pada akhirnya cara-cara tersebut berdasarkan keumuman hukum syar'I tetapi diketahui oleh Allah dengan jelas bahwa pelakunya hendak melakukan tipu muslihat terhadap riba. Sehingga Ibnu Jarir diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seseorang yang membeli baju dari orang lain degan mengatakan jika anda senang, anda dapat mengambilya, dan jika tidak, anda dapat mengembalikannya dan menambahkan satu dirham.” Itulah yang difirmankan oleh Allah SWT. Pemasaran jual beli di internet jauh lebih luas dan terbuka. Dalam perkembangannya, Bisnis Online tidak lagi hanya sebatas menjual dan membeli. Tapi juga merambah sistem periklanan, sistem perantara, dan sistem jaringan. Hal itu menyebabkan semakin banyak peluang yang terbuka untuk menuai penghasilan melalui internet. Bahwa pada dasarnya Bisnis Online juga sama dengan Bisnis Offline, hanya saja pemasarnya area yang berbeda. Jual beli merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang mana sebuah kegiatan yang dilakukan antara penjual yang sebagai penjual dengan pembeli dimana keduanya melakukan kegiatan pertukaran barang dengan barang-barang lainnya. Seperti contoh kasus seorang pembeli tertaraik dengan iklan penawaran kamera digital SLR di situs toko bagus.com di situs yang ditawarkan oleh seorang pengiklan bernama Charles Zahang yang berdomisili di medan, kamera Nikon body only. iklan menyertakan alamat lengkap beserta nama toko keajaiban komputer di shopping center yuki suka ramai Lt.2 no. 29 dan no telefon 06176503903. pembeli telah mentransfer uang sejuamlah 2,8jt kerekening penjual milik bapaksyukran. Baru setelah itu konfirmasi dari pihak mall di medan menyatakan bahwa toko sudah tutup barang tidak sampai nota pembelian pun tidak difax. Dalam Islam jual beli termasuk salah satu bentuk muamalah yang mana dalam mekanisme di atur sesuai dengan landasan hukum Islam yakni al-qur'an dan hadits. Praktek jual beli yang telah disebutkan di atas dalam praktik ekonomi Islam jual beli harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam yakni orang yang melakukan akad harus telah aqil baligh (sudah baligh). Dari ayat-ayat Al Qur'an dan hadist-hadist yang dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa jual beli merupakan pekerjaan yang halal dan mulia. Jika pelakunya jujur, maka kedudukannya di akhirat setara dengan para nabi, syuhada, dan shiddiqin. Kejujuran dalam bertransaksi dalam ekonomi Islam merupakan elemen prinsip yang sangat penting. Dimana seorang pedagang harus bersikap jujur, dilandasi keinginan agar orang lain mendapatkan dan kebahagiaan yang diinginkannya sebagaimana yang diinginkannya menjelaskan suatu barang barang yang dia ketahui dan yang dagangan tidak terlihat oleh pembeli Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip-prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus memiliki informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada suatu tadlis (yang dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain). Tadlis dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan.

Penjelasan dan penjelasan mengenai dasar hukum hingga persyaratan

transaksi salam dalam houkum islam, dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada ketidak

dibolehkannya transaksi secara online (E-commerce), karena ketidakjelasan tempat dan

tidak ada pihak kedua yang terlibat dalam tempat.

Dalam permasalahn al-Qur'an trasnsaksi online masih bersifat global, selanjutnya hanya

mengarahkan pada peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam masalah sekarang

dengan menarik seorang pengkiyasan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image