Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image tubagus farhan maulana

Tahapan Rujuk dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Islam

Agama | Friday, 05 Jan 2024, 16:31 WIB

Dinamika Pernikahan

Dalam membangun ikatan rumah tangga terdapat dinamika abstrak yang tidak bisa diukur dalam implementasinya. Prosesi kohesi antar subjek perkawinan merupakan urgensi fundamental dalam mewujudkan keluarga yang mitsaqan ghaliza. Tidak bisa dipungkiri bahwasanya problematika yang muncul mengakibatkan beberapa akibat hukum diantaranya perceraian. Esensi dalam keberlangsungan hubungan rumah tangga bukan sekadar lamanya usia pernikahan yang dijalani oleh kedua pasangan, akan tetapi tentang bagaimana kita saling memahami pasangan, menuangkan kesabaran atas permasalahan yang terjadi dalam ruang lingkup keluarga, sehingga bisa menciptakan situasi yang indah kedepannya.

Sumber: Pexels.com

Dalam keluarga terkadang ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan kepala dingin sehingga kata cenderung berpikir pragmatis yang mana tujuan akhir dari permasalahan tersebut adalah perceraian. Sehingga setelah perpisahan tersebut terkadang ada suami istri yang masih saling mementingkan egonya dan lupa akan perasaan. Dalam berumah tangga, permasalahan ini adalah hal yang wajar bahkan tidak sedikit yang akhirnya berkeluarga kembali. Islam hadir serta memberikan konsep rujuk yang bisa mengembalikan keutuhan rumah tangga dengan konsensus bersama antara suami istri.

Pengertian Rujuk dan Tahapannya Menurut Prespektif KHI

Rujuk merupakan upaya untuk berkumpul kembali setelah terjadinya perceraian, para ulama sepakat bahwa rujuk itu diperbolehkan dalam islam. Upaya rujuk ini diberikan sebagai alternatif terakhir untuk menyambung kembali hubungan lahir batin yang telah putus. Pun, pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam telah mengatur sistematika tahapan rujuk. Pada pasal 167 Kompilasi Hukum Islam, para pihak terkait harus memenuhi pelbagai tahapan, yakni

1. Suami istri yang ingin merujuk bersama-sama mendatangi KUA dan menghampiri pegawai pencatatan sipil dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan berkas lain yang diperlukan.

2. Selanjutnya, pegawai pencatatan sipil menyelidiki terkait suami yang ingin merujuk apakah memenuhi syarat-syarat tersebut menurut hukum munakahat.

3. Para pihak yang bersangkutan beserta saksi harus menandatangani buku pendaftaran rujuk dan tidak lupa pula suami yang mengucapkan rujuk.

4. Setelah semua selesai, pegawai pencatatan sipil memberikan nasihat kepada suami istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.

Setelah tahapan-tahapan yang terdapat pada pasal 167 Kompilasi Hukum Islam dilakukan, kemudian dilanjutkan pada pasal 169. Terdapat dua tahapan mendasar terkait administrasi berkas dari pegawai pencatat nikah terhadap pengadilan agama, yakni

Pertama, pegawai pencatat nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan buku pendaftaran rujuk menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

Kedua, suami istri atau kuasanya dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk tersebut datang ke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambil kutipan akta nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi catatan oleh pengadilan agama dalam ruang yang telah tersedia pada kutipan akta nikah tersebut, bahwa yang bersangkutan benar telah rujuk.

Hikmah Rujuk

Oleh karena itu, rujuk memberikan kesempatan bagi suami istri untuk merenungi kesalahan serta dapat mengembalikan rasa cinta dan kasih sayang diantara pasangan suami istri dan dapat mengukuhkan kembali hubungan rumah tangga karena masing-masing pihak dapat belajar dari pengalaman permasalahan sebelumnya yang harus terulang kembali, semoga Allah SWT akan memberkahi perkawinan yang berlandaskan cinta dan kasih.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image