Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Filka Khairu Pratama

Perw. BKKBN Sumbar dan Kemenag Sumbar Tandatangani Perjanjian Kerjasama Atasi Stunting

Eduaksi | Thursday, 06 Jan 2022, 20:30 WIB
Kaper BKKBN Sumbar menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Perw. BKKBN Sumbar dengan Kementerian Agama Sumbar

Dalam rangka merespon amanat pemerintah, guna menurunkan angka prevalensi stunting menjadi 14 persen tahun 2024 mendatang, Perwakilan BKKBN Sumatera Barat dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama. Perjanjian Kerjasama ini secara garis besar berisi tentang Penguatan Program Kerjasama Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) Melalui Peran Lembaga Pendidikan Madrasah dan Lembaga Agama/Keagamaan. Sebagaimana diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil terbaru dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 menginformasikan bahwa, angka stunting secara nasional berada di 24,4, dan Provinsi Sumatera Barat berada pada 23,3.

Foto Bersama setelah penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Perwakilan BKKBN Sumbar dengan Kementerian Agama Sumbar

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat pada Kamis, 6 Januari 2022 sekaligus menyemarakkan HUT ke 76 Kementerian Agama. Kedua instansi vertikal ini berkomitmen mendukung penanggulangan stunting hingga lini lapangan, dalam rangka menciptakan generasi Indonesia yang bebas stunting. Stunting merupakan masalah gizi kronis yang ditandai dengan kegagalan seorang anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga anak terlalu pendek dan rentan sakit pada usianya. Anak pendek belum tentu stunting, anak stunting sudah pasti pendek dan bertubuh kerdil. Stunting bisa menjadi masalah bangsa kedepan, karena menghasilkan generasi penerus bangsa yang lemah. Sehingga, intervensi stunting saat ini masuk dalam perhatian nasional dengan menjadi proyek prioritas nasional (Pro PN) dibanyak kementerian dan lembaga.

Kepala Kementerian Agama Sumbar, Dr. H. Helmi, M.Ag menyampaikan sambutan didepan tamu undangan HUT Kemenag ke 76 tahun 2021

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Sumatera Barat, Dr. H. Helmi, M.Ag mengapresiasi penandatanganan perjanjian kerjasama ini. Ini merupakan upaya serius antara Perwakilan BKKBN Sumatera Barat dan Kantor Kementerian Agama Sumatera Barat dalam upaya penanggulangan stunting, khususnya dari sektor hulu dan pencegahan. Nantinya, kita akan mengupayakan semua calon pengantin lebih awal mendaftarkan pernikahan mereka di kantor urusan agama (KUA) tiga bulan sebelum akad nikah, dengan mengakses aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL) dan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi calon pengantin dalam menyiapkan diri untuk menjadi pasangan suami istri yang sehat dan terhindar dari risiko melahirkan anak stunting. Kita nantinya juga mengadvokasi bupati maupun walikota, tokoh agama serta lembaga masyarakat seperti Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) guna menyatukan persepsi dengan ninik-mamak, agar sama-sama peduli dalam menyiapkan calon pengantin lebih awal, sejak tiga bulan sebelum akad nikah.

Kementerian Agama Sumatera Barat siap mendukung penurunan stunting, didukung dengan kekuatan ribuan penyuluh agama dan 178 kepala KUA di seluruh kecamatan yang ada di Sumatera Barat. Selain dalam proses bimbingan calon pengantin yang akan ditambahkan dengan materi gizi dan stunting, nantinya di sekolah-sekolah binaan Kemenag juga akan ditambahkan materi pembelajaran mengenai penyiapan berkeluarga bagi remaja (PKBR) yang menganjurkan para remaja untuk berperilaku hidup sehat, dan menikah pada usia ideal, perempuan diatas 21 tahun, laki-laki diatas 25 tahun. Semoga upaya ini bisa menciptakan kolaborasi yang efektif dalam mencegah stunting dari sisi hulu antara Kemenag dengan BKKBN.

Foto Bersama Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar didampingi Koordinator Bidang KSPK saat audiensi bersama Kepala Kementerian Agama Sumbar

Selanjutnya, pemahaman calon pengantin tentang gizi dan pola hidup sehat sangatlah penting, tentu hal utama yang perlu dipersiapkan matang adalah kondisi kesehatan fisik, pemahaman seribu hari pertama kehidupan manusia (1000 HPK) ditunjang dengan terus meningkatkan pemahaman terhadap 8 fungsi keluarga (fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan lingkungan). Kepala Kemenag Sumbar saat audiensi dengan Kaper BKKBN Sumbar 30 Sesember 2021 lalu menuturkan, ada masyarakat dengan persepsi yang agak keliru. Contohnya setelah menikah akan banyak kebutuhan yang menanti termasuk halnya kebutuhan gizi, namun banyak calon pengantin sibuk mempersiapkan seremonial pernikahan yang menghabiskan banyak materi, seakan-akan sebagai pentas (front stage) untuk menunjukkan status sosial. Mereka seakan lupa karena kesenangan sehari-duahari. Perilaku ini tidak ada dalam agama sebagai syarat terciptanya sakinah mawaddah warahmah. Sebaliknya, kondisi keluarga yang sehat adalah salah satu unsur penunjang mencapai kebahagiaan keluarga, dan kebahagiaan adalah bagian terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image