Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ita Wahyuni

Pertahankan Lumbung Pangan di Tengah Ancaman Krisis Pertanian

Agama | Thursday, 28 Dec 2023, 14:12 WIB

Oleh: Ita Wahyuni, S.Pd.I.(Pemerhati Masalah Sosial)

Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, Rendi Solihin, mengajak masyarakat mempertahankan lumbung pangan bagi provinsi setempat, bahkan harus ditingkatkan karena menjelang kepindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut dia, hingga kini Kukar memiliki andil sekitar 50 persen terhadap produksi beras Kaltim, kemudian dengan dukungan garis pantai terpanjang hingga 1.571 km dari total garis pantai Kaltim yang sepanjang 3.776 km, ditambah jumlah nelayan terbanyak, sehingga produk perikanan Kukar pun melimpah.

Ia menyatakan, meski produksi pangan di Kukar melimpah baik tanaman pangan, hortikultura, peternakan, maupun perikanan laut dan darat, namun pemkab setempat terus menggenjot produksi karena mulai tahun depan tingkat kebutuhan pangan pasti meningkat seiring kepindahan IKN.

Untuk itu, Pemkab Kukar berupaya meningkatkan produksi pertanian melalui berbagai cara baik intensifikasi maupun ekstensifikasi, termasuk penyaluran sejumlah bantuan kepada petani dan kelompok tani. Bantuan tersebut pun diserahkan secara simbolis yakni berupa alat dan mesin pertanian seperti cultivator dan sprayer untuk 11 poktan, antara lain Poktan Setaria, Sederhana, Makmur, Tunas Sejahtera, dan Poktan Rukun Tani.

"Alarm" Bahaya Krisis Pertanian

Pemkab Kukar terus memperkuat sektor pertanian dalam arti luas melalui program Kukar Idaman dalam mewujudkan Kukar sebagai daerah lumbung Pangan untuk Kalimantan Timur. Sektor pertanian sangat diharapkan menjadi solusi pengganti sekaligus penopang perekonomian Kukar kedepannya, mengingat nantinya sumber daya alam yang dimiliki Kukar seperti gas, minyak bumi, dan batu bara akan habis pada waktunya.

Namun nampaknya, harapan Kukar sebagai lumbung pangan akan menghadapi beberapa tantangan. Bahkan tantangan tersebut sekaligus menjadi alarm yang dapat menyebabkan krisis pertanian. Pertama, beberapa desa yang masuk dalam 5 kawasan pertanian lahannya telah dikuasai oleh tambang baik legal ataupun ilegal. Seperti yang terjadi di Dusun Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Dugaan tambang ilegal di sana telah berdampak pada sawah-sawah yang berada di dekat lokasi tambang terutama air asam tambang yang mengalir ke persawahan warga. Padahal, 80 persen sumber kehidupan masyarakat dari pertanian, tetapi oknum-oknum penambang itu tidak memikirkannya (Korankaltim.com, 02/12/2023).

Kedua, fakta bahwa pertambangan telah mengancam lingkungan dan merusak lahan pertanian hingga berdampak pada kurangnya produksi padi atau gagal panen membuat para petani resah karena hal demikian akan mempengaruhi perekonomian mereka. Akhirnya, tak sedikit petani beralih profesi dari petani padi menjadi buruh di perkebunan kelapa sawit. Mereka merasa dengan menjadi buruh sawit lebih banyak menghasilkan pendapatan yang pasti. Padahal, buruh sawit juga tetap menghadapi problem yakni beban kerja berat tapi upah rendah.

Ketiga, keberadaan petani mulai punah. Artinya, profesi petani kurang diminati oleh generasi muda yang seharusnya menjadi penerus berkelanjutan. Menurut mereka, pertanian membutuhkan modal yang besar dengan hasil usaha tani yang bisa dibilang 'tebak-tebakan'. Mereka pun beranggapan bertani kurang mampu menyejahterakan.

Di Kukar pun kini di ambang krisis petani karena mayoritas petani berusia di atas 40 tahun. Kondisi ini turut menjadi akumulasi penurunan lahan produksi padi sawah di Kukar. Diketahui sebenarnya Kukar memiliki 68.384 petani yang tersebar di 18 kecamatan. Sebagaimana dicatat Badan Statistik (BPS) Kaltim 2019. Sebanyak 6.432 orang atau 9 persen berusia lebih dari 65 tahun. Lalu 12.736 orang atau 18,6 persen, berusia 55-64 tahun.

Selanjutnya 20.650 orang atau 30,2 persen berusia 45-54 tahun. Kelompok umur petani di Kukar selanjutnya adalah 19.879 orang atau 29 persen berusia 35-44 tahun dan 8.158 orang 11,9 persen berusia 25-34 tahun. Dan hanya ada 529 orang 0,77 persen petani Kukar yang berusia di bawah 25 tahun (Penakaltim.id, 12/02/2023).

Semua fakta di atas harusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah, karena jika diabaikan tentu akan mengancam sektor pertanian. Sayangnya, pemerintah seakan tidak mempersoalkan hal itu. Faktanya, di tengah gencarnya berbagai program untuk mendukung daerah lumbung pangan, penguasa juga terus menerus mengobral pertambangan kepada korporasi.

Maka, seberapa pun upaya pemerintah untuk mewujudkan lumbung pangan jika support sistem dan kebijakan selalu berpihak pada oligarki dan para kapital dalam sistem saat ini maka tidak akan berhasil. Sebab, sistem kapitalis hari ini menjadikan lahan pertanian dijajah habis-habisan oleh pertambangan batu bara. Pada akhirnya turut mengancam lahan pertanian yang merupakan sumber primer perekonomian.

Islam Wujudkan Lumbung Pertanian Demi Kesejahteraan

Ada beberapa paradigma dan konsep penting dalam mengatur lahan pertanian dan menanggulangi alih fungsi lahan pertanian. Pertama, Islam memandang tanah memiliki tiga status kepemilikan. Tanah yang boleh dimiliki individu seperti lahan pertanian; tanah milik umum yaitu yang di dalamnya terkandung harta milik umum seperti tanah hutan, tanah yang mengandung tambang dengan jumlah yang sangat besar, tanah yang di atasnya terdapat fasilitas umum seperti jalan, rel kereta; dan tanah milik negara, di antaranya tanah yang tidak berpemilik (tanah mati), tanah yang ditelantarkan, tanah di sekitar fasilitas umum, dll. Berdasarkan konsep kepemilikan ini, maka tidak diperbolehkan tanah hutan diberikan izin konsesi kepada swasta/individu baik untuk perkebunan, pertambangan, maupun kawasan pertanian.

Kedua, terkait lahan pertanian, Islam memandang kepemilikan lahan sejalan dengan pengelolaannya. Ketika seseorang memiliki lahan namun tidak dikelola, maka hak kepemilikannya bisa dicabut. Hal ini berdasarkan nas ijmak Sahabat: “Orang yang memagari tanah tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.” Karena itu pula, Islam melarang menyewakan lahan pertanian berdasarkan hadis: “Rasulullah SAW. telah melarang pengambilan sewa atau bagian atas tanah.” (HR Muslim.

Ketiga, untuk menjamin terkelolanya seluruh lahan pertanian secara maksimal dan kontinu, negara Islam akan menjamin secara penuh. Caranya dengan memberi bantuan bagi petani hal apa saja yang diperlukan baik modal, saprodi, hingga infrastruktur pendukung. Semua disediakan dengan murah bahkan gratis. Dengan jaminan seperti ini, tidak akan terjadi penjualan atau alih fungsi lahan oleh petani disebabkan tidak punya modal.

Keempat, untuk lahan pertanian yang telanjur beralih fungsi ke penggunaan lain, maka negara dapat saja mengembalikannya kepada fungsi asal. Hal ini dilakukan karena negara wajib mengurusi seluruh hajat rakyat termasuk pangan. Jika lahan pertanian telah beralih fungsi menjadi fasilitas umum seperti jalan, bandara, atau lainnya, maka fasilitas tersebut dipindahkan dari lahan semula.

Sehingga lahannya bisa kembali difungsikan untuk pertanian. Apabila lahan pertanian dimiliki seseorang namun dialihfungsikan kepada pemanfaatan nonpertanian seperti perumahan, maka negara akan membeli lahan tersebut dengan harga yang disepakati. Lalu tanahnya dikelola negara untuk pertanian.

Inilah tata kelola pertanian dalam sistem Islam. Pengelolaan seperti ini tentu akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat dan para petani, karena dijalankan oleh pemerintahan Islam yang bertanggung jawab sebagai pelayan dan pelindung rakyat. Wallahua'lam bishshawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image