SGIE dan Kontribusinya Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia
Ekonomi Syariah | 2023-12-27 19:18:54Oleh: Edo Segara Gustanto*
Istilah SGIE yang diangkat oleh salah salah satu kandidat dalam debat Cawapres beberapa hari yang lalu membuat banyak orang jadi ingin tahu tentang istilah ini. SGIE adalah kepanjangan State of the Global Islamic Economy atau lebih tepat State of the Global Economy Report (SGIER). Sebuah report indikator ekonomi Islam global yang dirilis oleh DinarStandard, di Dubai, Uni Emirat Arab.
Sejumlah kriteria yang menjadi penilaian mencakup sektor keuangan Islam, makanan dan minuman halal, kosmetik halal, obat-obatan halal, perjalanan ramah Muslim, fesyen sederhana, serta media dan rekreasi bertema Islam.
Laporan State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) 2023 yang dirilis hari ini (26/12/2023) juga menempatkan Indonesia pada peringkat ke-3 di dunia dalam perkembangan ekonomi halal. Peringkat Indonesia secara global ini naik dari posisi ke-4 pada tahun lalu.
Peran dan Dampak Pada Ekonomi Nasional
SGIER tidak hanya terdiri dari serangkaian data statistik; laporan ini memiliki peran utama dalam memperluas pemahaman tentang pertumbuhan ekonomi yang dipengaruhi oleh nilai-nilai Islam di sejumlah sektor.
Melalui evaluasi peringkat dan analisis mendalam, SGIER mengungkapkan kontribusi serta posisi berbagai negara dalam ekonomi halal global. Data yang diberikan, termasuk kontribusi Indonesia di sektor-sektor tertentu, memfasilitasi pengenalan potensi dan peran negara-negara dalam konteks ekonomi global.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang laporan ini, negara-negara seperti Indonesia dapat berperan aktif dalam mengembangkan potensi dan posisinya dalam ekonomi global yang mengusung nilai-nilai Islam.
Kontribusi SGIE Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia
Kontribusi SGIE Terhadap Ekonomi Syariah Indonesia di antaranya adalah:
(1). Pemetaan Peluang Ekonomi: Laporan ini memberikan pemahaman mendalam tentang sektor-sektor ekonomi syariah yang memiliki potensi pertumbuhan di tingkat global. Indonesia dapat menggunakan informasi ini untuk merencanakan investasi dan pengembangan sektor ekonomi syariah yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.
(2). Peningkatan Kepercayaan Investor: Dengan memberikan gambaran yang jelas tentang keberhasilan dan prospek ekonomi syariah di tingkat global, laporan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap investasi syariah di Indonesia. Hal ini menjadi kunci untuk menarik investasi yang berkelanjutan dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
(3). Pengembangan Infrastruktur Keuangan Islam: Laporan ini memberikan panduan mengenai praktik terbaik dalam pengembangan infrastruktur keuangan Islam. Indonesia dapat mengadopsi model-model sukses tersebut untuk memperkuat sistem keuangan syariah di dalam negeri, termasuk perkembangan bank syariah, pasar modal syariah, dan instrumen keuangan berbasis syariah.
(4). Peningkatan Kapasitas Pengusaha Syariah: Melalui informasi yang terdapat dalam laporan, pelaku ekonomi di Indonesia, khususnya pengusaha syariah, dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka. Laporan ini dapat dijadikan sebagai sumber inspirasi dan referensi dalam pengembangan bisnis syariah yang berkelanjutan dan berdaya saing.
(5). Pembentukan Kebijakan Ekonomi Syariah: Laporan ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah Indonesia dalam merancang kebijakan ekonomi syariah yang efektif dan berkelanjutan. Dengan mengadaptasi praktik terbaik dari negara-negara lain, Indonesia dapat menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi syariah.
Laporan Keadaan Ekonomi Islam Global bukan hanya sekadar rangkuman statistik, tetapi juga sebuah alat strategis untuk pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Dengan memanfaatkan informasi dan panduan yang terkandung dalam laporan ini, Indonesia dapat terus memperkuat fondasi ekonomi syariahnya, memikat investor, dan menjadi pemimpin dalam ekonomi syariah global.
*) Mahasiswa Doktoral HIPD FIAI UII Yogyakarta
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.