Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AFIFAH ZAFIRA ULYA -

Tingginya Tingkat Kriminalitas Akibat Pengangguran

Info Terkini | 2023-12-22 10:02:21

Foto: Pengangguran yang juga residivis asal NTT ditangkap. Polisi juga menembak kaki pelaku karena melawan saat ditangkap. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali) https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6125592/pengangguran-asal-ntt-curi-hp-di-denpasar-ditembak-saat-ditangkap

Indonesia sebagai negara berkembang menghadapi berbagai permasalahan dalam pembangunan ekonomi. Salah satu permasalahan yang cukup serius dihadapi Indonesia pada saat ini adalah masalah pengangguran. Pengangguran merupakan masalah ketenagakerjaan yang pada saat ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung meningkat dalam beberapa tahun, namun peningkatan tersebut belum dibarengi dengan pengurangan laju pengangguran.Umumnya jika terjadi pertumbuhan ekonomi, maka tenaga kerja yang terserap oleh sektor-sektor ekonomi meningkat sehingga laju pengangguran semakin menurun atau berkurang.Meningkatnya angka pengangguran disebabkan karena ketidakseimbangan pertumbuhan angkatan kerja dan penciptaan kesempatan kerja.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan, ada 137.419 kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia selama periode Januari-April 2023.Jumlah tersebut meningkat 30,7% dibanding Januari-April tahun lalu (cumulative-to-cumulative/ctc) yang sebanyak 105.133 kasus. Contoh kasus kriminalitas yang terjadi akibat pengangguran adalah kasus seorang warga ntt yang mencuri di Denpasar. Seorang pria pengangguran asal Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Usman Ali (42) ditangkap polisi lantaran menggasak ponsel atau handphone (HP) di kos-kosan di Kota Denpasar, Bali. Terduga pelaku terpaksa ditembak kakinya gegara melawan saat ditangkap.

Pencurian itu ia lakukan di Jalan Gunung Batur, Gang Tebu Nomor 3, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 10.35 WITA. Aksinya juga terekam closed-circuit television (CCTV) dan sempat viral di media sosial (Medsos).

Menurut Hendra, Usman Ali merupakan seorang residivis. Ia sebelumnya sempat terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Ia juga sempat ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan.

"Jadi UA ini merupakan seorang residivis, dari catatan yang kami himpun di Polresta Denpasar yang bersangkutan sudah terlibat kasus curanmor di 2017 lalu ada beberapa laporan polisi di Polsek Denpasar Selatan sama Curat (pencurian dengan pemberatan) juga," ungkap Hendra.

Adapun orang yang menjadi korban atas tindakan pidana dari Usman Ali kali ini adalah pria bernama Yonas Hanas (42). Korban awalnya meninggalkan kamar kos untuk pergi bekerja ke kantor pada Kamis (19/6/2022) sekitar pukul 09.00 WITA. Sedangkan istrinya juga bekerja dan anaknya sudah berangkat sekolah, sehingga kamar kos dalam keadaan kosong.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah HP merek ASUS Zenfone Max warna hitam dari seseorang yang bernama Amin. Amin mengaku mendapatkan HP dari seorang laki-laki yang berasal dari Sumbawa.

Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih intensif. Dan akhirnya berhasil mengamankan Usman Ali di tempatnya menumpang tinggal di Jalan Raya Suwung Batan Kendal, Kecamatan Denpasar Selatan. Ia mengakui telah melakukan pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) bernama temannya bernama Hendra yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Adapun caranya adalah tersangka masuk ke tempat kos-kosan yang sepi ditinggal penghuni, lalu tersangka mencongkel jendela kamar kos kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam kamar kos. Sedangkan temannya Hendra menunggu di motor di luar kos dan barang hasil pencurian yang didapat dibagi berdua," jelas Kapolsek.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu buah HP merek ASUS Zenfone Max warna Hitam, satu buah boks HP merek ASUS Zenfone Max warna Hitam dan satu buah obeng min panjang 11,5 cm gagang warna merah hitam dengan ujung dimodifikasi.

Dikarenakan pencurian oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan pencurian dilakukan dengan cara membongkar, memecah atau memanjat, maka pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam mendapatkan pidana paling lama tujuh tahun penjara. (informasi terkait kasus bisa di lihat dari link berikut https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6125592/pengangguran-asal-ntt-curi-hp-di-denpasar-ditembak-saat-ditangkap )

Ada beberapa Upaya untuk mengatasi pengangguran diantara nya adalah :

· Menyelenggarakan bursa pasar kerja

Bursa tenaga kerja merupakan penyampaian informasi kepada masyarakat luas terkait hubungan kerja. Informasi tersebut langsung oleh perusahaan-perusahaan ataupun pihak-pihak yang membutuhkan tenaga kerja.

· Tujuan bursa kerja yaitu agar terjadinya komunikasi yang baik antara perusahaan dan pencari kerja di sebuah tempat secara langsung. Selama ini banyak informasi lowongan kerja yang tidak tersampaikan ke masyarakat sehingga umumnya hanya bisa diakses oleh golongan tertentu.

· Mendirikan pusat-pusat tenaga kerja

Pusat-pusat Latihan kerja harus didirikan untuk melaksanakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi yang tersedia. Dengan begitu, SDM yang akan bekerja memiliki pengalaman dan sertifikat bahwa ia bisa bekerja di bidang tertentu.

· Melakukan deregulasi dan debirokrasi

Deregulasi dan debirokrasi di berbagai bidang industri dilakukan untuk merangsang adanya investasi baru. Deregulasi adalah perubahan peraturan aturan main terhadap bidang-bidang tertentu.

Dalam menindak kasus kriminalitas yang terjadi, aparat kepolisian sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kriminalitas dan juga memberikan kepada masyarakat yang melakukan tindakan melanggar hukum yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada UU KUHP.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image