Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tsabita Alhaniyah

Kekerasan Terhadap Anak

Info Terkini | 2023-12-22 09:22:21
Sumber: Tribunnews.com

Kasus kekerasan masih menjadi topik yang sering diperbincangkan Masyarakat baik di media sosial maupun pada lingkungan sekitar. Terjadinya kekerasan ini didominasi karena pelaku tidak bisa mengontrol emosinya dengan baik dan yang menjadi korban adalah orang-orang yang lemah secara pertahanan diri. Berdasarkan data KemenPPPA (2023), sebanyak 57,7% kasus kekerasan terhadap anak, dengan spesifikasi korban pada usia 0-5 sebanyak 7,3% yang didominasi oleh korban berjenis kelamin Perempuan sebesar 79,9% dan korban berjenis kelamin laki-laki sebesar 20.1%.

Seperti kasus yang baru-baru ini beredar di media sosial yaitu seorang balita berinisial H (3) yang menjadi korban kekerasan oleh kekasih tantenya hingga meninggal dunia. Diketahui bahwa korban tinggal bersama dengan tante dan pelaku yang merupakan kekasih tante korban di sebuah kontrakan di daerah Batu Ampar, Kramatjati. Korban tinggal bersama tantenya karena ibu korban tengah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Kasus ini terungkap bermula ketika pelaku berinisial RA dan tante korban membawa korban ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur dengan keadaan tidak sadarkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan kejanggalan yaitu banyaknya luka pada tubuh korban seperti luka lebam, bekas cekikan, bekas sundutan rokok, dan luka berat di bagian kepala yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri, dan patah bagian leher, sedangkan pengakuan dari pelaku bahwa korban tidak sadarkan diri karena terjatuh.

Kemudian pihak Rumah Sakit menghubungi Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur dan dilakukan introgasi intensif, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyiksa H hingga tak sadarkan diri dan mengungkapkan bahwa alasan yang mendasari pelaku melakukan hal tersebut adalah korban yang sering menangis ketika pelaku pulang bekerja sehingga pelaku merasa kesal dan terganggu saat melakukan hubungan intim dengan tante korban karena korban rewel.

Kemudian ditemukan juga bukti penyiksaan pelaku berupa rekaman video di ponsel tante korban yang dijadikan barang bukti. karena perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76C Juncto 80 UU RI No. 35 tentang perlindungan anak dan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan tante korban ditetapkan menjadi saksi dalam kasus ini. Setelah mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir pada Jumat sore.

Kasus tersebut merupakan salah satu contoh kasus kekerasan dari banyak kasus yang terjadi Indonesia. Oleh karena itu untuk mengantisipasi semakin tinggi angka kasus penganiayaan di Indonesia, ada baiknya kita bisa menyikapi semua masalah dengan kepala dingin dan cerdas, jangan sampai kita mudah dikuasai emosi saat menghadapi suatu masalah. kita juga harus lebih hati-hati dan selektif dengan orang disekitar kita, terutama bagi orang tua seperti dalam kasus tersebut yang akan menitipkan anaknya pada orang-orang terdekatnya, karena penting bagi pengasuh untuk memahami parenting yang baik dan berusaha untuk menciptakan lingkungan yang aman.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image