Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nur Uswatun Hasanah

Rohingya, Bukan Lagi Isu Kemanusiaan?

Info Terkini | Wednesday, 20 Dec 2023, 12:08 WIB
Pengungsi Rohingya di Indonesia (Sumber: cnbcindonesia.com)

Konvensi PBB 1951 mengenai status pengungsi menjelaskan bahwa pengungsi adalah orang yang ketakutan akan penganiayaan baik dengan alasan ras, agama maupun hal lain. Mereka secara terpaksa harus meninggalkan negaranya, dengan tanpa perlindungan dari negara asal. Sebagai bentuk kewajiban dalam memberikan perlindungan sudah seharusnya bagi komunitas internasional untuk turut serta dalam menanggulangi dan membantu para pengungsi. Indonesia bukanlah termasuk dari negara pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol tentang Status Pengungsi, sehingga Indonesia tidak ada kewajiban secara hukum sebagai penyedia pemukiman permanen bagi pencari suaka atau pengungsi internasional. Ada beberapa alasan mengapa Indonesia tidak ikut menandatangani konvensi tersebut diantaranya karena Indonesia tidak siap untuk tampung pengungsi apabila terikat dengan konvensi tersebut. Namun Indonesia tetap berusaha membantu menyediakan perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi. Tetapi bantuan ini hanya bersifat sementara sebagai akses transit saja.

Pada tahun 2015 Indonesia menerima pengungsi Rohingya sejumlah 583 pengungsi yang terdampar di perairan Aceh dan sejak saat itulah jumlah pengungsi selalu meningkat hingga saat ini. Alasan Indonesia menerima pengungsi Rohingya tidak lain karena menaati prinsip non-refoulement yang menyatakan bahwa negara dilarang mengembakikan pengungsi ke negara asalnya karena hal tersebut menimbulkan kemungkinan yang dapat membahayakan keselamatan pengungsi. Prinsip ini berdasarkan pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), yang disebutkan pada Konvensi tahun 1951. Indonesia tetap menaati walaupun tidak terikat dengan konvensi tersebut.

Isu mengenai pengungsi rohingnya kembali meningkat di tahun 2023 ini, jumlah ini masih terus bertambah karena kapal pengungsi Rohingya terus berdatangan ke Aceh. Tercatat total pengungsi Rohingya di Aceh per 10 Desember ini mencapai angka 1.683 orang yang telah tiba, termasuk di Pidie, Bireun, Aceh Timur, dan Sabang. Pada awalnya pengungsi masih diberikan tempat tinggal dan makanan yang cukup sehari-hari, namun seiring berjalannya waktu pengungsi Rohingya mulai meresahkan masyarakat dengan berbagai persoalan. Dimulai dengan para pengungsi yang tidak menaati syariat islam, tidak menjaga dengan baik kebersihan sekitar bahkan kabur dari pengungsian. Beberapa waktu lalu juga ditemukan pengungsi Rohingya melakukan tindak kriminal, pemerkosaan anak dibawah umur hingga penyelundupan narkoba. Tak cukup sampai situ saja, pengungsi Rohingya kembali meresahkan masyarakat dengan mengeluhkan perihal porsi makanan yang dianggap kurang, padahal kenyataannya porsi itu sudah sangat cukup untuk satu kali makan. Ini menjadi sangat miris dan meresahkan karena banyak dari warga Indonesia yang kekurangan, mereka sulit untuk mencari makan dan mendapatkan air bersih. Bahkan mereka harus dengan susah payah bertahan hidup di negaranya sendiri.

Berbagai kasus kerusuhan yang dilakukan pengungsi Rohingya dinilai cukup membahayakan masyarakat setempat dan dapat mengancam kemanan Indonesia. Ini menjadi tidak wajar karena tidak seharusnya mereka berperilaku tidak terpuji di negara yang mereka ungsikan. Ditambah dengan Indonesia yang tidak ikut serta dalam ratifikasi peraturan UNHCR mengenai pengungsi. Ini seharusnya menjadi kewajiban bagi negara yang memang meratifikasi peraturan tersebut. Dari hal-hal yang telah disebutkan, ini bukanlah lagi isu kemanusiaan melainkan isu kemanan yang dapat mengancam negara. Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas kepada para pengungsi Rohingya guna mengingatkan bahwa Indonesia hanya memberikan akses transit dan pengungsian sementara. Dan sebagai masyarakat kita harus tetap mengikuti kelanjutan kasus pengungsi Rohingya tanpa mengambil keputusan sepihak. Kita harus tetap bijak dalam menyikapi kasus ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image