Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yusuf Abdullah

Maraknya Judi Online dan Pembiasaan di Kalangan Generasi Milenial

Gaya Hidup | Wednesday, 20 Dec 2023, 00:21 WIB
Ilustrasi Permainan Judi (sumber: https://www.freepik.com/)

Sejak saat di mana teknologi mulai berkembang pesat, di situlah akan adanya sisi positif dan negatif bagi kehidupan bermasyarakat. Seperti halnya dengan perkembangan teknologi yang memiliki muatan negatif, yaitu dari sisi sistem permainan judi yang sekarang bisa diakses lewat online. Dengan diiringi pula oleh adanya iklan judi online yang bermunculan di media sosial hingga website sekalipun. Di situlah letak kekhawatiran masyarakat mengenai perjudian ini, karena bisa diakses lebih mudah, tidak adanya kontrol lebih dari pengawasan orang tua dan lebih cepat dalam transaksi pembayarannya. Lebih mengkhawatirkan lagi adalah pengguna terbanyak dari judi online ini ternyata dari para pemuda milenial terutama bagi kaum pria.

Dikutip dari Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, melalui akun twitternya @ismailfahmi, mengungkapkan negara Indonesia adalah pengguna terbanyak sebagai pelaku atau pemain judi slot di dunia maya. Pada cuitannya di twitter tersebut, Ismail Fahmi menunjukkan diagram yang di dalamnya negara Indonesia berada di peringkat teratas dalam pengguna akun judi online yang di mana jumlahnya mencapai 201.122 pengguna. Ini menjadi persoalan penting bagi pemerintah dalam memberantas habis situs-situs yang berafiliasi dengan permainan judi tersebut.

Walaupun ternyata hukum judi online sudah diatur dan tertuang pada UU ITE Pasal 27, yang menjelaskan bahwa judi online ini merupakan salah satu penyalahgunaan informasi dokumen elektronik karena tindakan judi adalah salah satu tindakan asusila yang berlaku di Indonesia. Dan ini juga sangat menyalahi aturan dan nilai-nilai dari sila pertama Pancasila itu sendiri yang menegaskan bahwa agama yang tertuang dalam sila tersebut melarang adanya perjudian ini dalam bentuk langsung maupun secara online seperti saat ini.

Dengan disinggungnya nilai pada sila pertama Pancasila maka akan erat sekali dengan larangan-larangan di dalam agama, terutama dalam Islam itu sendiri karena agama ini merupakan pemeluk terbanyak di Indonesia. Sebagaimana diketahui, di dalam Islam sendiri judi merupakan perbuatan yang dilarang karena termasuk perbuatan keji dan mendapatkan dosa besar, uang yang dihasilkan pun akan haram nantinya.

Dan itu disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwasannya judi merupakan perbuatan keji dan termasuk kedalam permainan setan. Maka sudah tegas sekali Islam melarang adanya praktik judi secara langsung maupun secara online sekalipun. Dengan masyarakat yang notabenenya adalah dengan beragama Islam terbanyak, maka seharusnya kita sebagai generasi muda dengan intelektual tinggi malu akan maraknya judi online di Indonesia. Terutama bagi kalangan milenial sekarang yang menjadikan judi online sebagai pembiasaan di kehidupan bermasyarakat sekarang.

Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 2.761.828 masyarakat pemain judi online, mayoritas pelaku berasal dari generasi milenial dan Generasi Z, dan berdasarkan laporan PPATK lainnya mayoritas yang bermain judi online berasal dari kalangan kelas menengah kebawah. Seperti dikatakan diatas, ini menunjukkan bahwa kalangan milenial lah yang menjadi mayoritas pengguna dan diikuti oleh generasi Z sebagai pengguna terbanyak lainnya. Lantas mengapa generasi milenial yang menjadi penerus bangsa malah menjadi mayoritas pengguna judi online?

Dikarenakan adanya hasrat untuk mendapatkan uang lebih cepat dan mudah. Dengan para pengguna yang mayoritas sudah bekerja maupun seorang mahasiswa sekalipun maka mereka dengan gampangnya menaruhkan uang mereka di situs judi online dengan harapan mendapatkan suatu keajaiban. lebih parahnya lagi mereka akan mengalami kecanduan dalam berjudi online dan secara tidak sadar bahwa harta, pekerjaan ,dan keluarga mereka semua dipertaruhkan hanya demi memuaskan hasrat semata. Dengan begitu apa solusi untuk semua masalah yang ditimbulkan dari maraknya judi online ini?

Solusinya adalah pertama adanya peran penting bagi pemerintah dalam memberantas judi online ini, yaitu melakukan pemblokiran situs-situs judi dengan lebih optimal dan tepat sasaran, yang kedua adanya penyuluhan terhadap pelaku judi online mengenai dampak negatif dari judi tersebut, yang ketiga memberi pemahaman atas norma dan nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama mengenai ketuhanan, dan yang paling penting adalah kesadaran diri sendiri dan masyarakat untuk berpegang terhadap hukum agama yang dianut, seperti contoh agama Islam dengan jelas mengharamkan praktik judi dan itu semua harus ditaati oleh pemeluk agama Islam itu sendiri.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa sebagai kalangan penerus bangsa, tidak sepantasnya melakukan hal-hal yang dianggap oleh negara maupun agama adalah sebagai sebuah kejahatan dan menyalahi norma-norma dalam bermasyarakat sekalipun. Dengan pesatnya teknologi maka seharusnya para generasi muda dapat mengambil momentum dalam membangun dan memajukan bangsa. Bukan sebaliknya malah memundurkan bangsa hanya demi hasrat sesaat. Dengan itu mari para generasi penerus bangsa sejauh mana kita dapat memberikan dampak yang positif bagi bangsa dan penerus kita kelak.

Penulis Pertama : Yusuf Abdullah (Mahasiswa)

Penulis Kedua : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. (Dosen Pengampu)

Fakultas/Prodi : FKIP/Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unissula

Referensi

Nabilla, F. (2022). Apa Itu Judi Online dan Alasan Kominfo Masih Meloloskannya Daftar PSE. Retrieved from https://www.suara.com/news/2022/08/02/151653/apa-itu-judi-online-dan-alasan-kominfo-masih-meloloskannya-daftar-pse

PPATK Mencatat ada 2.761.828 Masyarakat Pemain Judi Online. (n.d.). Retrieved from https://www.infopublik.id/kategori/nusantara/790392/ppatk-mencatat-ada-2-761-828-masyarakat-pemain-judi-online

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image