Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dava Ferdian Hadiputra

5 Langkah Menarik dalam Mengatasi Kebocoran Data Pribadi

Teknologi | Tuesday, 19 Dec 2023, 18:55 WIB

Data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik Secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.

Oknum Cybercrime biasanya akan mengakali dengan memberikan sebuah link phising, jika orang yang kurang tahu tentang perampasan data berkedok phising pasti akan menekan link yang dikirimkan oleh pelaku. Salah satu kebocoran data yang diusahakan pelaku kejahatan siber lainnya yaitu meminta nomor kartu kredit, data KTP, dan data pribadi lainnya. Namun, bagaimana jadinya jika data pribadi kamu terlanjur bocor? Tidak perlu panik! Berikut adalah 5 cara menangani kebocoran data agar tidak berdampak lebih besar.

Cybercrime

1.segera mengganti password

Hal pertama yang perlu dilakukan setelah menyadari bahwa anda terkena link phising adalah mengganti password sesegera mungkin, hal ini bisa dilakukan dengan menggabungkan password huruf dengan angka.

2. Ganti email utama

Jika memang sudah dilakukan, lakukan tindakan kedua dengan mengganti email utama, ganti email yang kamu gunakan pada akun-akun penting, seperti akun Bank, akun uang digital, dan lain-lain.

3. Mengaktifkan OTP/TFA

$ One Time Password (OTP)$ berfungsi melindungi pengguna dan membuat akun bertambah aman. tidak hanya angka, kode ini merupakan sistem verifikasi yang akan membuat akses pengguna semakin aman.$ Two Factor Authentication (TFA)$ juga dapat ditambahkan dalam akun akun penting untuk memperlambat atau bahkan menghentikan tindakan cybercrime.

4. Mengamankan akun penting

Mengamankan atau membekukan M-Banking dan akun uang digital seperti OVO dan DANA juga dapat diterapkan. Seperti yang diketahui, data pribadi bisa disalahgunakan untuk aksi pencurian secara digital. Jika tak ingin membekukan kartu rekening, minimal ganti PIN ATM atau ganti kata sandi akun dompet digital yang dimiliki.

5. Melapor ke pihak berwajib

Jika semua tindakan diatas sudah dilakukan, namun masih terjadi penyalahgunaan data pribadi dikarenakan kebocoran data, kalian bisa langsung melapor ke pihak berwajib. Pihak berwajib akan segera melakukan tindak lanjut terkait permasalahan cybercrime, pelaku bisa dijerat pasal Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 $ UU No 11/2008$ tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image