TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP AKAD JUAL BELI DALAM TRANSAKSI ONLINE PADA APLIKASI GO-FOOD
Agama | 2022-01-05 12:52:43Transaksi jual beli dalam Islam semakin berkembang seiring dengan semakin berkembangnya zaman dan teknologi.
Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi umat muslim untuk dapat lebih menelaah lebih jauh terhadap transaksi-transaksi yang sedang berkembang, salah satunya layanan go-food pada aplikasi go-jek.
Apakah akad-akad dari pihak-pihak yang terkait sudah sesuai dengan syariat atau sebaliknya. Oleh karenanya penelitian ini bermaksud untuk mengetahui jenis-jenis akad yang terdapat dalam layanan go-food dalam aplikasi go-jek, serta pandangan Islam terhadap akad-akad tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatis dengan analisis konsep, di mana peneliti mengumpulkan sumber-sumber bacaan yang memiliki keterkaitan dengan bahasan yang sedang dikaji.
Hasil dari penelitian ini, dijumpai bahwa akad sewa menyewa terjadi antara perusahaan go-jek dengan penyedia layanan / pengemudi ojek,antara perusahaan go-jek dengan penjual yang terdaftar dalam layanan go-food, dan antara perusahan go-jek dengan pengguna layanan.
Ketika seseorang ingin memesan makanan dengan menggunakan layanan go-food pada aplikasi go-jek, makasetidaknya terdpat empat pihak yang terlibat dengan beberapa macam akad, di antaranya:
1. Akad sewa menyewa antara perusahaan go-jek dengan penyedia layanan / pengemudi ojek, antara perusahaan go-jek dengan penjual yang terdaftar dalam layanan go- food, dan antara perusahan go-jekdengan pengguna layanan.
2. Akad jual beli antara pengguna layanan go-food dengan penjual makanan, dan antara penyedia layanan / pengemudi ojek denganpenjual yang terdaftar dalamlayanan go-food.
3. Akad wakalah antara pengguna layanan go-food dengan penyedia layanan / pengemudi ojek.
Pihak pertama selaku perusahaan, tidak dapat menjalankan roda perusahaan tanpa adanya penyedialayanan atau pengemudi go-jek. Oleh karenanya, pihak perusahaan bekerja sama dengan pihak penyedia layanan dalam memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada para customer go-jek. Akad yang dibuat pun cukup jelas, karena tercantum dalam syarat dan ketentuan yang diberikan kepada calon penyedia layanan pada saat mendaftar pertama kali untuk bermitra. Akad tersebut termasuk dalam kategori akad sewa menyewa, di mana pengemudi ojek menyewa aplikasi go-jek yang memuat berbagai macam layanan sosial masyarakat untuk mendapatkan pelanggan atau customer, yang dalamhal ini layanan gofood. Setiap kali transaksi terjadi, pihakpenyedia layanan / pengemudi ojek akan memberikan biaya sewa aplikasi dalam jumlah tertentu kepada perusahaan, dan biasanya pembayaran menggunakan jumlah persentase dari pendapatan setiap kali transaksi. Hal yang demikian pun terjadi antara perusahaan go-jek dengan penjual yang terdaftar dalam layanan go-food, namuntidak dengan pembeli. Dalam hal ini,meskipun pengguna layanan (pembeli) telah menyewa aplikasi dengan mengunduhnya di playstore, ia tidak dibebankan untuk membayar saat mengunduh, namun ada beberapa persyaratan yang perlu disepakati apabila ingin menggunakan aplikasi go-jek, seperti penyantuman data pribadiagar dapat diakses oleh perusahaansebagai data base pengguna aplikasi go-jek. Akad selanjutnya adalah akad jual beli, yang dalam hal ini terjadi antara pengguna layanan / pembeli dengan penjual, dan antara penyedia layanan / pengemudi ojek dengan penjual. Akad yang terakhir adalah akad wakalah yang terjadi antara pengguna layanan / pembeli dengan penyedia layanan / pengemudi ojek, di mana penyedia layanan / pengemudi ojek menggantikan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli langsung dengan penjual. Apabila transaksi berjalan dengan lancar, maka penyedia layanan / pengemudi ojek akan mendapatkan reward dalam bentuk bintang, yang nantinya menjadi penilaian terhadap kinerja keseharian dan berdampak kepada reward yang akan diterima dari perusahaan. Dalam hal pemberian reward atau upah, Rasulullah SAW bersama Abu Bakar pernah mengupah seorang laki-laki dari Bani Diel sebagai petunjuk jalan yang pandai, dan hal ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhar
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.