Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Larasati Khoirinnisa

Peran Konselor Sebagai Pencegah Aksi Bunuh Diri

Eduaksi | Monday, 18 Dec 2023, 22:22 WIB

Bunuh diri yang merupakan tindakan menghilangkan nyawa diri sendiri. Sedangkan percobaan bunuh diri merupakan tindakan melukai diri sendiri dengan tujuan untuk mengakhiri hidupnya, namun dia tidak mati akibat tindakannya. Akhir-akhir ini kejadian bunuh diri banyak bertebaran di berbagai media. Hal ini sebenarnya adalah tindakan yang tidak sesuai dengan norma maupun dengan syariat agama, namun karena ketidakmampuan atau keterbatasan daya tamping mental yang dimiliki sesorang menjadi salah satu faktor pendorong kejadian ini bisa terjadi. Menurut catatan WHO setidaknya sebanyak 703.000 orang melakukian aksi bunuh diri dengan lebih banyak lagi kasus percobaan bunuh diri. Di Indonesia sendiri sepanjang bulan Januari hingga 18 Oktober ini terdapat 971 kasus, angka ini sudah melampaui banyak kasus yang terjadi di tahun kemarin yang jumlahnya mencapai 900 kasus.

Pelaku aksi bunuh diri rata-rata adalah para remaja usia produktif. Perilaku para orang yang melakukan aksi bunuh diri ini bervariasi, dengan berbagai motif, dan berbagai metode. Rata-rata metode gantung diri lebih banyak dipilih oleh laki-laki dan metode meracuni diri dilakukan oleh para perempuan, walaupun tidak menutup kemungkinan jika banyak yang melakukan metode lain untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Untuk penyebab bunuh diri tidak ada penyebab pastinya, namun biasanya hasrat untuk bunuh diri biasanya muncul karena adanya banyak tekanan yang melebihi batas kemampuan daya tampung seseorang, sehingga menyebabkan berubahnya kondisi kesehatan jiwa.

Perubahan kondisi kesehatan jiwa yang paling sering terjadi adalah depresi, karena sering kali hal ini tidak terdeteksi. Tidak terdeteksinya kondisi ini, dan ketiadaan penanganan menyebabkan meningkatnya risiko bunuh diri. Disinilah peran konselor cukup dibutuhkan, mengingat jika konselor juga salah satu pemegang pelaku yang bekerja di bagian kesehatan mental, sama seperti psikolog dan psikiater.

Pencegahan aksi bunuh diri memiliki banyak tantangan dan hambatan, salah satu contoh tantangannya adalah karena masalah seputar bunuh diri masih dianggap sebagai hal yang tabu bagi sebagian Masyarakat, sehingga para calon pelaku tidak bisa mendapat pencegahan sejak awal karena tidak memiliki keberanian untuk menceritakan kondisi yang dia hadapi. Selain itu, stigma Masyarakat yang menganggap sepele persoalan kesehatan mental juga menjadi faktor penghambat untuk bisa mengetahui jika seseorang memiliki niat atau keinginan untuk bunuh diri. Sebenarnya para calon pelaku sering kali sudah memberi kode atau tanda jika mereka tidak dalam kondisi yang baik-baik saja. Entah dengan menunjukkan perubahan kepribadian atau dengan ucapan.

Karena hambatan di ataslah, peran konselor untuk menjadi pematah hasrat bunuh diri sangat penting. Selain untuk membantu calon korban agar terbebas dari keinginan bunuh dirinya, konselor juga dapat menghimbau masyarakat agar bisa lebih peduli lagi pada kesehatan mental orang di sekitarnya. Konselor dibutuhkan sebagai pendengar keluhan klien (calon pelaku aksi bunuh diri) dan sebagai pembimbing. Maksudnya, konselor dapat menunjukkan jika ternyata masih ada orang yang peduli denga napa yang dirasa oleh calon pelaku bunuh diri, setelahnya konselor dapat membantu untuk menghilangkan niatan bunuh diri tersebut, tentunya dengan melibatkan beberapa orang terdekat dari si calon pelaku.

Konselor bisa menjadi seorang penyelamat banyak nyawa dalam masalah ini. Konselor selain menjadi seorang pembimbing juga sekaligus merangkap sebagai rumah yang nyaman bagi kliennya. Para calon pelaku aksi bunuh diri hanya memerlukan alasan dan dukungan agar bisa terus bertahan dari berbagai macam gempuran tekanan dari lingkungan. Peran konselor sebagai pendengar sangat diperlukan pada saat ini, karena para konselor pemikirannya sudah dipastikan terbuka dan tidak mudah untuk langsung men-judge masalah ynag dihadapi oleh para kliennya.

Oleh karena itu, peran konselor dalam masalah ini juga penting. Karena secara tidak langsung konselor mampu menyelamatkan banyak nyawa berharga yang akan hilang dengan sia-sia hanya karena hilangnya semangat hidup yang disebabkan oleh kondisi yang dibuat oleh masyarakat sendiri. Dengan keikutsertaan konselor di tengah masyarakat untuk memutus kasus bunuh diri diharapkan masyarakat juga ikut teredukasi sehingga dapat lebih bijak dapat memberi komentar atas orang lain, dan dapat lebih perhatian dengan masyarakat di sekitarnya.

Sumber Referensi :

https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/suicide

http://www.journal.stikeskendal.ac.id/index.php/Keperawatan/article/view/534

https://e-journal.unair.ac.id/JPS/article/download/19466/10532

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image