Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dicky Dwi Dharmawan

Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Islam

Agama | Wednesday, 05 Jan 2022, 12:26 WIB

TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

1. Lintang Hanum Dewangga

2. Dicky Dwi Dharmawan

3. Reza Ferdiansyah

4. Trigustina Hidayanti

5. Restu Candika

Fakultas Syariah Prodi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung Jl. Letnan Kolonel H Jl. Endro Suratmin,

Sukarame, Kec. Sukarame, Kota Bandar

Lampung, Lampung 35131

Abstrak

E-commerce merupakan model perjanjian jual beli dengan karakteristik yang berbeda dengan model transaksi jual beli biasa, dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global, maka teransaksi jual beli akan kurang tepat dengan konteks jual beli islam atau Situs toko bagus.com. Toko bagus adalah sebuah etalase jual beli, karena bukan ahanya pemilik iklan yang dapat menemukan iklan yang dipublikasikan, tetapi juga orang-orang yang mencari produk dan jasa melalui search engine seperti google juga akan menemukan iklan tersebut. Tokobagus memiliki slogan “Gratis Mudah dan Cepat” Masalah yang ada dalam penelitian ini secara umum adalah terkait obyek transaksi yang diperjualbelikan terkadang tidak sesuai dengan gambar yang ada dalm iklan, hal ini tidak sesai dengan penjelasan dalam surat An-nisa yang mana dalam jual beli haru saling rela merelakan, tidak boleh menipu, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Secara spesifik penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui secara mendalam transaksi dalam jual beli online atau e- commerce dalam OLX.co.id (toko bagus.com). Untuk mengetahui prinsip jual beli online dalam perspektif ekonomi Islam. Kejujuran dalam bertransaksi dalam ekonomi Islam merupakan bagian yang sangat penting, di mana seorang pedagang harus berlaku jujur, dilandasi keinginan agar orang lain mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan sebagaimana dengan cara menjelaskan kondisi kecacatan suatu barang dagangan yang dia ketahui dan yang tidak terlihat oleh pembeli.

Kata kunci: OLX, Jual Beli Online, Hukum Islam A. Latar Belakang

Kegiatan ekonomi tidak lepas bagaimana kita melakukan aktifitas transaksi guna memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri, mensejahterakan keluarga dan membantu orang lain yang membutuhkan baik berupa pangan, sandang dan papan. Apabila tidak terpenuhi ketiga alasan ini dapat “dipersalahkan” menurut agama. Konteks ini menganjurkan untuk kita seimbangkan dalam melaksanakan perintah Allah SWT dari sisi ibadah (hablum minallah) dan juga sisi muamalah (hablum minannas).

Dalam mempertahankan hidup seseorang diberi keleluasaan dalam mengambil sikap guna memenuhi kebutuhan-kebutuhanya. Keleluasaan atau kebebasan merupakan fitrah sebagai manusia mengatur dalam memenuhi kebutuhan yang ada. Manusia dapat memaksimalkan dalam memanfatakan sumber daya yang ada bila manusia memeiliki kesadaran

yang sama maka manusia beramai-ramai usaha apapun yang lebih sistematis efisien dan efektif dalm rangka mengelola sumberdaya yang tidak terbatas.

Dalam perspektif ekonomi islam kebebasan disini dibatasi oleh aturan main yang jelas dan kebutuhan terbatas dengan sumber daya yang tidak terbatas, yang tidak terbatas bukan kebutuhan namun keinginan, hal ini telah dijabarkan oleh Al-Quran dan Al- hadits2 seperti yang di terangkan dalm suarat An-nisa ayat 29.

Menurut Tafsir Ibnu Kasir ayat maksud ayat di atas ialah Allah SAW melarang hamba- hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian mereka terhadap sebagian lainnya dengan bathil, yaitu dengan berbagai macam usaha yang tidak syar’i seperti riba, judi dan berbagai hal serupa yang penuh tipu daya, sekalipun pada lahiriahnya cara-cara tersebut berdasarkan keumuman hukum syar’i, tetapi diketahui oleh Allah dengan jelas bahwa pelakunya hendak melakukan tipu muslihat terhadap riba. Sehingga Ibnu Jarir berkata: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tentang seseorang yang membeli baju dari orang lain dengan mengatakan jika anda senang, anda dapat mengambilnya, dan jika tidak, anda dapat mengembalikannya dan tambahkan satu dirham.” Itu yang difirmankan oleh Allah SWT.

Ayat ini memberikan penjelasan kepada kita, bahwa untuk memeperoleh rizki tidak boleh dengan cara yang batil yaitu yang bertentangan denagan hukum islam dan dalam jual beli harus didasari saling rela merelakan, tidak boleh menipu, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Salah satu fenomena mu'amalah dalam bidang ekonomi adalah transaksi jual beli yang menggunakan media elektronik. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce atau yang disingakat dengan e-commerce. E-commerce seringkali diartikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet. Di Indonesia, fenomena e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan munculmya situs http://www.sanur.com/ sebagai toko buku on-line pertama. Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai bermunculan berbagai situs yang melakukan e-commerce. Sepanjang tahun 1997-1998 eksistensi ecommerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi namun di tahun 1999 hingga saat ini kembali menjadi fenomena yang menarik perhatian meski tetap terbatas pada minoritas masyarakat Indonesia yang mengenal teknologi. Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e- commerce ini seperti keterbatasan infrastruktur, ketiadaan undang-undang, jaminan keamanan transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce itu .

Sebagaimana dalam konsep perdagangan, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat. Lalau bagaimana dengan pandangan Islam tentang hal ini. Jual beli merupakan salah satu jenis mu'amalah yang diatur dalam Islam.

B. Pembahasan

E-Commerce berasal dari dua suku kata yaitu e adalah singkatan dari electronic dan commerce. Secara bahasa, electronic berarti ilmu elektronika, alat-alat elektronik, atau semua hal yang berhubungan dengan dunia elektronika dan teknologi. Sedangkan commerce berarti perdagangan atau perniagaan.8 E−commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual−beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. E−commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E−commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya−biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).

Perdagangan dan pemasaran dengan menggunakan internet, memindahkanakivitas tradisional tatap muka antar pembali dan penjual, untuk tawar menawar, memeriksa barng yangakan dibeli sampai penggunaan uang kontan dalm transaksi. Penggunaan fasilitas internet memungkinkan aktivitas bisnis di lakukan di mana, dan kapan pun tanpa harus mempertemukan pihak yang berteransaksi secara fisik. Aktivitas dengan menggunakan media internet dinamakan electronic commerce (E- commerce), atau perniagaan elektronik.

Karakteristik beberapa pelayanan elektronik dapat terlihat juga pada pelayanan tradisional. Jasa internet bersifat tidak nyata, karena teransaksi dan pengalaman jasa di sampaikan deangan jaringan elektronik yang tidak dapat dilihat, sehingga sulit untuk di ukur dan dipertimbangakan secara penuh.

Perbedaan ini timbul karana adanya perbedaan kebutuhan, harapan, kemampuan pelayanaan diri, kesadaran untuk berinteraksi, dan kontribusi persepsi konsumen terhadap adanya ketidak seragaman dalam pelayaan elektronik.9

E-commerce merupakan metode penjualan yang sedang berkembang pesat seiring perkembangan teknologi di zaman sekarang ini. Penjualan online memudahkan kita mencari barang yang kita inginkan dengan cepat dan tentunya tidak menghabiskan banyak waktu dan energi karena yang kita butuhkan untuk mencari hanya komputer serta koneksi internet. Kita tidak perlu berjalan mengunjungi setiap toko yang menjual barang yang di inginkan, dengan begitu kita dapat menghemat waktu serta biaya untuk mencari suatu barang sehingga lebih efektif dan efisien. Penjualan online sangat menguntungkan kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli. Untuk penjual, produk atau tokonya dapat tersebar luas di internet sehingga informasi tentang produknya dapat diketahui dan dilihat oleh calon pembeli. Sedangkan bagi pembeli, dapat melihat berbagai macam produk yang dicari dan dijual di internet serta dapat membandingkan suatu produk dengan produk lainnya dengan cepat. Salah satu website yang memfasilitasi jual beli online adalah OLX.co.id( www.tokobagus.com).

Elemen perdagangan pada situs OLX.co.id (Toko bagus.com) adalah sebagai berikut :

1. Pembelian

Pembelian barang dan jasa diawali dengan proses pencarian melalui search engine pada personal computer mengenai situs tokobagus oleh pengguna jasa internet. Memasuki situs OLX.co.id (toko bagus.com), pengguna yang ingin mencari barang dan jasa dihadapkan dengan tampilan tokobagus yang menyediakan toolbar untuk memudahkan proses pencarian barang dan jasa. Pengguna memilih kategori iklan dari barang dan jasa yang akan dicari.

2. Penjualan

Penjualan barang dan jasa hanya bisa dilakukan oleh member komunitas online situs OLX.co.id (Tokobagus.com). Penjual yang menggelar lapak iklan wajib untuk menjadi anggota atau member dari situs Tokobagus, syarat ini dilakukan untuk menghindari penipuan yang dilakukan oleh pihak penjual. Syarat utama untuk mendaftar menjadi member situs Tokobagus adalah harus memiliki akun email. Setelah pendaftaran berhasil, member dapat memasang iklan di situs Tokobagus dengan cara meng-klik pasang iklan gratis. Setelah pemasangan iklan disimpan, proses selanjutnya adalah moderasi. Iklan yang telah dibuat tidak akan langsung tampil pada situs OLX.co.id (Toko bagus.com), namun akan melalui proses pengecekan dan penyaringan (moderasi) terlebih dahulu. Tim support OLX.co.id (Toko bagus.com) memilih iklan yang sesuai dengan peraturan umum di tokobagus untuk dapat ditampilkan secepatnya.

3. Negosiasi

Melakukan jual-beli, tentunya berhadapan dengan proses yang biasa disebut dengan negosiasi, hal ini berlaku pula pada situs online Tokobagus. Negosiasi dilakukan antara penjual dan pembeli untuk memperoleh kesepakatan dalam melakukan transaksi perdagangan.

4. Transaksi Jual-Beli

Setelah melakukan negosiasi antara penjual dan pembeli. Kesepakatan ini akhirnya merujuk dalam bentuk pertukaran. Jenis pertukaran yang terjadi antara pengguna situs OLX.co.id (Toko bagus.com) berupa pertukaran uang dengan barang, pertukaran uang dengan jasa, pertukaran barang dengan barang, pertukaran barang dengan jasa, dan pertukaran jasa dengan jasa. Transaksi merupakan puncak dari kegiatan jual-beli pada situs Tokobagus. Penjual dan pembeli sama-sama telah memperoleh apa yang diinginkan. Terdapat beberapa cara untuk melakukan transaksi dalam jual-beli pada situs Tokobagus, cara tersebut berdasarkan cara pembayaran adalah Cash keras, Transfer ke rekening bank, Menggunakan kartu kredit, Barter.

5. Pengiriman

Perdagangan full online membutuhkan jasa pengiriman sebagai penghubung atau pengirim barang antara penjual dan pembeli. Jasa pengiriman yang dipercaya oleh informan selaku pengguna situs Tokobagus antara lain Jasa kurir, Tiki, dan JNE, Elteha, Pos Indonesia. Biaya untuk pengiriman barang atau jasa bisa ditanggung oleh penjual maupun pembeli dan bisa pula ditanggung bersama. Demi keamanan pengiriman, untuk barang elektronik biasanya menggunakan jasa asuransi untuk menjamin keamanan barang sampai ke tujuan pengiriman.

E-commerce Perpesktif Hukum Islam

Berbicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online yang terdapat di situs OLX.co.id (tokobagus.com) salah satunay. Penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan toko bagus.com, Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail, nomer telfon, wechat sebagai alat bantu kontrak.

Setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.

Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu: 1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;

2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;

3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.

Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna.

Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai atau disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Menurut para Ulama, Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.10

Pelaksanaan as-salam dalam jual beli yaitu barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/spek tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan dimajlis akad.11 Dengan istilah lain, bai’us salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung. Dengan demikian, bai’us salam memiliki kriteria khusus bila dibandingkan dengan jenis jual beli lainnya, diantaranya:

1. Pembayaran dilakukan didepan (kontan di tempat akad), oleh karena itu jual beli ini dinamakan juga as-salaf.

2. Serah terima barang ditunda sampai waktu yang telah ditentukan dalam majlis akad

Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual-beli dan akad as Salam, hal ini diperbolehkan dalam Islam. Bisnis Online dinyatakan haram apabila:

1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Sebab judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)

2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan.

3. Karena melanggar perjanjian atau mengandung unsur penipuan.

4. Dan hal lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.

Sebagaimana hukum dasar dari muammalah menurut Islam. Bisnis Online dihukumi dibolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan, dan sejenisnya. Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang atau jasa bukan digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi bukan digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.

Sebagai seorang muslim aktifitas jual beli adalah aktifitas muamalah yang diatur oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Karena telah diatur maka sebagai seorang muslim dalam aktifitas jual

Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat 29 dari surat Annisa bahwasanya Allah SWT melarang hamba- hambaNya yang beriman memakan harta sebagian mereka terhadap sebagian lainnya dengan bathil yaitu dengan berbagai macam usaha yang tidak syar’I seperti riba, judi dan berbagai hal serupa yang penuh tipu daya, sekalipun pada akhirnya cara-cara tersebut berdasarkan keumuman hukum syar’I tetapi diketahui oleh Allah dengan jelas bahwa pelakunya hendak melakukan tipu muslihat terhadap riba. Sehingga Ibnu Jarir

“diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seseorang yang membeli baju dari orang lain degan mengatakan jika anda senang, anda dapat mengambilya, dan jika tidak, anda dapat mengembalikannya dan tambahkan satu dirham.” Itulah yang difirmankan oleh Allah SWT.

Pemasaran jual beli di internet jauh lebih luas dan terbuka. Dalam perkembangannya, Bisnis Online tidak lagi hanya sebatas menjual dan membeli. Tapi juga merambah sistem periklanan, sistem perantara, dan sistem jaringan. Hal itu menyebabkan semakin banyaknya peluang yang terbuka untuk ikut menuai penghasilan melalui internet. Bahwa pada dasarnya Bisnis Online juga sama dengan Bisnis Offline, hanya saja area pemasarnnya yang berbeda.

Jual beli merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang mana sebuah kegiatan yang dilakukan antara penjual yang selaku penjual dengan pembeli dimana keduanya melakukan kegiatan pertukaran barang dengan barang lainya.

Seperti contoh kasus seorang pembeli tertaraik dengan iklan penawaran kamera digital SLR di situs toko bagus.com di situs ditawarkan oleh seorang pengiklan bernama Charles Zahang yang berdomisili di medan, kamera Nikon body only. pengiklan menyertakan alamat lengkap beserta nama toko miracle computer di shopping center yuki suka ramai Lt.2 no. 29 dan no telefon 06176503903.

Pembeli terlanjur mentransfer uang sejuamlah 2,8jt kerekening penjual milik bapaksyukran. Baru kemudian setelah itu konfirmasi dari pihak mall di medan menyatakan bahwa toko sudah tutup barang tidak sampai nota pembelian pun tidak difax.

Dalam Islam jual beli termasuk salah satu bentuk muamalah yang mana dalam mekanisme di atur sesuai dengan landasan hukum Islam yakni al-qur’an dan hadits. Praktek jual beli yang telah disebutkan di atas dalam ekonomi Islam praktek jual beli harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam yakni orang yang melakukan akad harus telah aqil baligh (sudah baligh).

Dari ayat- ayat Al Qur’an dan hadist-hadist yang dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa jual beli merupakan pekerjaan yang halal dan mulia. Apabila pelakunya jujur, maka kedudukannya di akhirat nanti setara dengan para nabi, syuhada, dan shiddiqin.

Kejujuran dalam bertransaksi dalam ekonomi Islam merupakan elemen prinsip yang sangat penting. Dimana seorang pedagang harus berlaku jujur, dilandasi keinginan agar orang lain mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan sebagaimana ia menginginkannya dengan cara menjelaskan kecacatan suatu barang dagangan yang dia ketahui dan yang tidak terlihat oleh pembeli.

Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada suatu tadlis (yang dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain). Tadlis dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni: kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan.

Sebagaimana keterangan dan penjelasan mengenai dasar hukum hingga persyaratan transaksi salam dalam houkum islam, dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada ketidak dibolehkannya transaksi secara online (E-commerce), disebabkan ketidak jelasan tempat dan tidak kedua pihak yang terlibat dalam tempat.

Dalam al-Qur’an permasalahn trasnsaksi online masih bersifat global, selanjutnya hanya mengarahkan pada peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam peramasalahan sekarang dengan menarik sebuah pengkiyasan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image