Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salsabila Eliza

Pendidikan Wiraswasta untuk Mengurangi Pengangguran dan Kemiskinan di Indonesia

Lainnnya | Monday, 18 Dec 2023, 11:29 WIB
sumber:https://images.app.goo.gl/1wggeVH5CuBSgRLT8

Fakta yang terdapat di masyarakat menunjukan bahwa lapangan kerja semakin sempit sedangkan tenaga kerja tamatan pendidikan formal dari berbagai jenjang semakin melimpah untuk memperebutkan lapangan kerja, seperti buruh harian, buruh musiman, pegawai swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan lain sebagainya. Masalah pokoknya adalah, bagaimana mengubah pola pikir masyarakat dari mental “pencari kerja” menjadi “pencipta lapangan kerja”.

Makna wiraswasta adalah mengupayakan salah satu jalan keluar untuk mengurangi pengangguran, dan anggota masyarakat yang bertaraf kehidupan dengan pemilikan yang serba minim atau kekurangan secara material atau spiritual, dengan pemberian bekal pendidikan.

Pengertian pendidikan tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Ayat 1. Jadi, pendidikan wiraswasta adalah usaha sadar menyiapkan dan membekali peserta didik dengan sikap hidup yang memiliki keberanian, keperkasaan, keutamaan dalam meespon setiap tantangan kehidupan dengan mengutamakan pada keutan sendiri, melalui kegiatan-kegiatan bimbingan, latihan, akademis, dan nonakademis.

1. Mengapa pendidikan wiraswasta perlu digalakkan?

Pendidikan wiraswasta perlu digalakan untuk membantu mengembangkan keterampilan, pengetahuan, menumbuhkan jiwa berani, perkasa, tekun, ulet, yang tertanam dalam jiwa serta sikap metal wiraswasta. Pendidikan wiraswasta dapat membangun kemandirian ekonomi yang dapat menciptakan lapangan kerja baru yang dapat mengurangi pengangguan dan dapat mengurangi kemiskinan.

2. Bagaimana operasionalisasi kewiraswastaan itu?

Mendidik manusia wiraswasta dapat dilakukan dalam tri pusat pendidikan (keluarga, sekolah, masyarakat) dengan menggunaka kepemimpinan Pancasila, yaitu “Ing ngarsa sung tuladha, Ing madya mangan kursa, Tut wuri handayani.” Sebagai calon wiraswasta ketika takut atau gagal dalam melangkah karena alasan modal ekonomi yang belum tercukupi bukan berarti calon wiraswasta harus berhenti dalam mengambil langkah selanjutnya. Dengan sikap mental wiraswasta yang tertanam dalam diri, kemudian bangkit dan mandiri sehingga mencapai kejayaan tujuan awal dari berwiraswasta.

Contoh pendidikan kewiraswasta dalam tri pusat pendidikan:

1. Pendidikan wiraswasta di lingkungan keluarga

a. Menyelesaikan dan bertanggung jawab terhadap urusannya sendiri.

2. Pendidikan wiraswasta di sekolah (pendidikan formal)

a. Sekolah dapat menyelenggarakan ekstrakurikuler yang dapat mendukung keterampilan murid.

b. Sekolah dapat mengadakan kompetisi antar siswa dalam bidang kewirausaha.

3. Pendidikan wiraswasta di masyarakat (pendidikan non formal)

a. Masyarakat dapat menyelenggarakan kursus, misalnya kursus menjahit, kursus memasak, dan sebagainya.

b. Masyarakat dapat menyelenggarakan seminar tentang pengembangan keterampilan wirausaha, manajemen bisnis, dan aspek lain yang terkait.

Para pengangguran, putus sekolah, pegawai atau karyawan negeri/swasta, semua berhak berwiraswasta, asal tidak mengecewakan tugas pokoknya, demi meningkatkan taraf hidup serta kehidupan sehari-hari. Semua melalui perintis yang dilakukan sesuai sikap mental wiraswasta untuk menuju sukses dan untuk meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia yang harus selalu diupayakan demi kesinambungan pembangunan. Khususnya penanaman sikap mental wiraswasta yang sedini mungkin dalam tri pusat pendidikan untuk menumbuhkan generasi yang tangguh, demi membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan mutu tenaga kerja di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image