Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dita Rosalia Arini, S.H.,M.H

Sengketa Jual Beli Tanah Waris karena Adanya Kepalsuan dalam Persetujuan para Ahli Waris

Edukasi | Sunday, 17 Dec 2023, 14:28 WIB

Warisan merupakan peninggalan harta benda maupun utang-piutang dari ahli waris kepada ahli waris. Warisan baru dapat diberikan kepada para ahli waris setelah si pewaris meninggal dunia. Pembagian waris di Indonesia dapat diselesaikan melalui beberapa cara, yakni bagi para pihak yang beragama islam dapat membagi warisan tersebut dengan menggunakan hukum waris islam. Selanjutnya, bagi pihak yang ingin membagi warisan melalui hukum adat juga diperbolehkan serta apabila ingin membagi waris dengan sama rata berdasarkan kesepakatan dan musyawarah para pihak juga diperkenankan.

Terhadap suatu tanah yang merupakan objek waris dan ingin dijual dan hasil dari penjualan tersebut baru akan di bagikan kepada para ahli waris, tentunya harus melalui suatu proses hukum. Tanah yang menjadi objek waris harus di proses melalui turun waris dengan membuat surat keterangan ahli waris, selanjutnya terhadap keinginan untuk melakukan jual-beli maka, para ahli waris harus sepakat dan menandatangani akta kesepakatan jual-beli antara penjual dan pembeli melalui Notaris PPAT. Yang menjadi persoalan adalah ketika dalam melakukan perbuatan hukum jual-beli tersebut terdapat kepalsuan di dalam perbuatan tersebut. Dalam hal, apabila ada salah satu ahli waris yang tidak setuju dengan jual-beli tersebut dan ternyata karena keadaan yang mendesak oleh salah seorang ahli waris lainnya melakukan pemalsuan persetujuan. Maka, pemalsuan persetujuan tersebut menjadikan jual-beli tersebut tidak sah.

Dalam Hukum perdata, syarat sahnya suatu perjanjian jual-beli adalah sepakat/persetujuan, dewasa, kausa yang halal dan sebab yang halal. Persetujuan membuktikan kepemilikan/subjek hukum yang memiliki kuasa atas tanah tersebut. Apabila suatu tanah warisan yang diperuntukkan untuk para ahli waris telah dijual terlebih dahulu tanpa membicarakan ataupun menerangkan status tanah tersebut kepada seluruh ahli waris maka ada suatu hal yang tidak terang didalam praktek peralihan hak tersebut.

Apabila tidak ada persetujuan dari para ahli waris namun pada faktanya pada saat pembuatan AJB dihadapan PPAT ternyata ada persetujuan dan tandatangan ahli waris yang dipalsukan, maka perbuatan akan jual-beli tersebut menjadi tidak sah. Ada 2 cara penyelesaian sengketa tersebut yakni melalui gugatan pembatalan tidak sahnya jual-beli tanah waris tersebut apabila dalam prakteknya belum terbit Sertifikat tanah baru. Selanjutnya dalam hukum pidana terdapat unsur-unsur pidana yang dapat dikenakan yakni dalam Pasal 263 KUHP atau Pasal 274 KUHP. Dengan demikian, peralihan suatu objek waris dengan adanya kepalsuan persetujuan dari salah satu ahli waris atau memalsukan persetujuan untuk memudahkan pengalihan jual-beli tersebut maka akibat hukumnya adalah perbuatan hukum jual-beli tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image