Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Tradisi Sesajen dalam Hukum Islam

Agama | 2023-12-17 10:25:27
Gambar dari Pinterest

Sesajen merupakan sebuah peninggalan pada masa hindu budha sebelum datangnya islam, sesajen identic dengan tradisi suku jawa. Sesajen ini biasanya berisi bahan-bahan mentah hasil bumi yang ditata diatas daun pisang atau biasanya juga memiliki wadah khusus. Dalam KBBI sesajen sendiri berarti makanan (bunga atau semacamnya) yang disajikan untuk roh halus dan semacamnya. Sesajen ini juga tidak setiap hari ada, biasanya hanya hari-hari tertentu untuk ritual. Dalam suku jawa yang beragama islam kebiasaan ini agaknya sulit dihilangkan, hingga saat ini sesajen masih kerap digunakan dalam acara tertentu seperti, pernikahan, panen dll.

Lalu apasih hukum sesajen dalam islam? Ada banyak pendapat mengenai persoalan tersebut, namun mayoritas ulama mengatakan bahwa hukumnya haram. Ada beberapa hukum dari adanya sesajen ini, mulai dari mempersembahkan, memakan, dan apa saja sesajen yang diperbolehkan. Disini saya akan membahasnya satu persatu

Hukum Adanya Sesajen

Dalam QS. An-Nisa Ayat 48 yang berbunyi

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”

Dalam ayat diatas sudah dijelaskan bahwa menyembah selain Allah SWT adalah perbuatan yang syirik, Allah SWT pun membenci perbuatan tersebut. Membuat lalu mempersembahkan sesajen juga tergolong dosa besar, karena tanpa disadari hati orang tersebut berpaling kepada Allah SWT.

Hukum Makan Hidangan Sesajen

Setelah saya membaca beberapa sumber, memakan sesaji yang berisi hewan yang disembelih dengan nama Allah SWT maka diperbolehkan. Mengapa dihukumi seperti itu, karena hewan yang disembelih atas nama Allah SWT berarti dipersembahkan untuk Allah SWT, sesajen berupa buah-buahan juga dihukumi sama. Kecuali dengan sesaji yang berisi hal-hal yang sudah Allah SWT haramkan, sudah jelas hukumnya tetap haram.

Sesajen Yang Diperbolehkan

Perbedaan pendapat juga terjadi antara boleh tidaknya sesajen, ada yang berpendapat tidak selamanya haram tergantung pada niatnya.

نَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907].

Seperti pada hadits di atas yang menjelaskan semua perbuatan tergantung pada niatnya, jadi hukum dari sesajen jika melihat dari hadits tersebut adalah diperbolehkan jika niatnya dipersembahkan untuk Allah SWT. Contoh-contoh dari sesajen yang diperbolehkan adalah syukuran dalam momen tertentu, seperti pernikahan, melahirkan, anak mempunyai pencapaian dll. Syukuran seperti itu biasanya ditujukan supaya Allah SWT melancarkan segala hal yang menjadi doa. Selain dalam hal itu, Masyarakat jawa pada musim panen biasanya mengucap Syukur dengan menghidangkan sebagian hasilnya kepada tetangga dekat rumah.

Dari uraian tersebut kita jadi tahu hukum-hukum mengenai sesajen, dan kita juga tau pentingnya menata niat. Semua perbuatan tentunya diawai dengan niat, jika niat kita tidak karena Allah SWT bisa jadi kegiatan yang dilakukan juga tidak mendapat restu-Nya. Namun, jika semua niat kita karena dan untuk mendapat Ridha Allah SWT, maka kegiatan kita juga mendapat keberkahan dari-Nya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image