Pernah Melakukan Jual Beli Item di Dalam Game? Ini Perspektif Agama Islam dan Fiqih Muamalah
Agama | 2023-12-15 23:42:07Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang game. Saat ini, game online telah menjadi salah satu bentuk hiburan yang populer di berbagai kalangan, termasuk di kalangan Muslim.
Salah satu fenomena yang berkembang dalam game online adalah jual beli item game. Jual beli item game adalah transaksi jual beli barang virtual yang terdapat dalam game online. Barang virtual tersebut dapat berupa karakter, senjata, perlengkapan, atau mata uang virtual.
Bagaimana hukum jual beli item game dalam pandangan Fiqih Muamalah?
Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia, baik aspek ibadah (hubungan manusia dengan Allah SWT) maupun aspek muamalah (hubungan manusia dengan sesama manusia). Tak terkecuali dalam aktivitas jual beli, Islam memiliki aturan yang meliputi perintah dan larangan dalam aktivitas jual-beli yang seluruh umat muslim harus menaatinya. Terdapat disiplin ilmu yang mengatur aktivitas jual beli dalam agama islam, ilmu tersebut adalah fiqih muamalah.
Jadi apa itu Fiqih Muamalah, dan bagaimana fiqih muamalah menaggapi jual beli item dalam game online?
Pengertian Fiqih Muamalah
Fiqh muamalah terdiri dari dua kata yaitu fiqh dan muamalah. Fiqh berasal dari bahasa arab faqiha, yafqahu yang artinya pemahaman, dan pengetahuan. Kata pemahaman di sini tidak hanya berada pada lingkup hukum syara’, melainkan juga memahami tentang muqashid hukum, ‘illah hukum, serta sumbersumber hukumnya. Kata muamalah sendiri berasal dari kata ‘amala, yuamilu yang memiliki arti perlakuan maupun tindakan. Dengan arti lain muamalah apabila seseorang berinteraksi dengan orang lain maka dapat dikatakan sebagai muamalah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Fiqih muamalah adalah salah satu cabang ilmu fikih yang mempelajari hukum-hukum Islam yang mengatur hubungan antar manusia dalam hal muamalah. Muamalah adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan interaksi antar manusia dalam kehidupan sehari-hari, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya.
Lalu bagaimana transaksi item di dalam game online dalam pandangan fiqih muamalah?
Terdapat kaidah fiqih muamalah yang berbunyi:
والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم
Artinya: Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya.
Dari kaidah fiqih muamalah di atas dapat disimulkan bahwasanya segala muamalah ( transaksi atau akad) itu diperbolehkan jika tidak ada dalil yang mengharamkannya. Jadi
jual beli item game dalam Islam hukumnya boleh dikarenakan tidak ada dalil yang melarangannya, dan juga karena item game merupakan barang yang memiliki nilai manfaat, baik secara ekonomi maupun hiburan. Berikut ini merupakan beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar transaksi jual beli item dalam game menjadi sah dan sesuai dengan prinsip Fiqih Muamalah.
Pertama, barang yang diperjualbelikan haruslah barang yang halal. Dalam hal ini, item game yang diperjualbelikan haruslah bebas dari unsur-unsur yang dilarang oleh Islam, seperti konten pornografi, dan unsur-unsur syirik.
Kedua, barang yang diperjualbelikan haruslah jelas spesifikasinya. Dalam hal ini, penjual atau developer game harus menjelaskan dengan jelas jenis, kualitas, dan kondisi item game yang diperjualbelikan. Hal ini untuk menghindari terjadinya penipuan atau perselisihan di kemudian hari.
Ketiga, harga barang yang diperjualbelikan haruslah wajar. Dalam hal ini, harga item game haruslah sesuai dengan nilai manfaatnya. Harga yang terlalu tinggi atau terlalu rendah dapat menimbulkan ketidakadilan bagi kedua belah pihak.
Selain itu, terdapat beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam jual beli item game, seperti:
Akad jual beli yang digunakan haruslah akad yang sah dan sesuai dengan syariat Islam. Dalam hal ini, akad jual beli yang umum digunakan dalam jual beli item game adalah akad ba'I yang merupakan akad yang diperbolehkan dalam Islam.
Transaksi jual beli haruslah dilakukan secara transparan dan jujur. Hal ini untuk menghindari terjadinya penipuan atau kecurangan.
Kedua belah pihak haruslah memenuhi kewajibannya masing-masing. Dalam hal ini, penjual harus menyerahkan barang yang diperjualbelikan, sedangkan pembeli harus membayar harga yang telah disepakati.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut dan selama aktivitas jual beli item di dalam game online tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti gharar dan riba,maka jual beli item game dapat menjadi transaksi yang halal dan berkah.
Referensi:
Maj’ma Al-Lughah Al-„Arabiyah bi Al-Qahirah, Al-Mu’jam Al-Wasith, Jilid 2 (Kairo : Maktabah Al- Syuruq Al-Dauliyah, 2004)
Ahmad Mukhtar Abdul Hamid Umar, Mu’jam Al-Lugah Al’Arabiyah Al-Mu’asirah, Jilid 2, (Kairo : Alam Al-Kutub, 2008) hlm. 1554
Muhammad Ustman Syabir, Al-Madkhal, hlm. 11
al-hikmah.ac.id, Semua Muamalah Boleh Selama Tidak Ada Dalil Yang Mengharamkanya
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.