Menuju Masa Depan Bersih: Peran Pemerintah dalam Mendorong Adopsi Kendaraan Listrik di Indonesia
Teknologi | 2023-12-15 10:58:39Kendaraan listrik merujuk pada jenis kendaraan yang mengadopsi satu atau lebih motor listrik sebagai sumber tenaga penggerak. Saat ini, terdapat tiga varian kendaraan listrik yang tersedia di pasaran. Pertama, mobil listrik yang mengambil daya dari stasiun pengisian eksternal. Kedua, mobil listrik yang memperoleh energi dari penyimpanan baterai yang diisi awal dari sumber listrik eksternal. Ketiga, mobil listrik yang memperoleh tenaga dari generator listrik, seperti mesin pembakaran dalam pada kendaraan listrik hibrida atau melalui sel hidrogen.
Namun, pada kesempatan kali ini, kita akan lebih membahas lebih dalam kendaraan listrik yang mengandalkan charging station sebagai sumber daya utama. Sistem pengisian baterai pada mobil listrik melibatkan penggunaan charging station sebagai pusat pengisian daya. Charging station ini memainkan peran kunci dalam mendukung keberlanjutan dan kepraktisan kendaraan listrik.
Meskipun potensi kendaraan listrik dalam mengurangi emisi gas rumah kaca telah dikenal secara luas, kurangnya charging station menjadi salah satu hambatan utama yang merugikan popularitasnya di pasaran. Kelangkaan infrastruktur pengisian daya ini menciptakan kekhawatiran di kalangan calon pengguna kendaraan listrik, karena mereka merasa terbatas dalam jangkauan perjalanan dan kesulitan menemukan tempat pengisian daya yang memadai. Solusi untuk meningkatkan minat dan adopsi kendaraan listrik tidak hanya melibatkan pengembangan teknologi baterai yang lebih efisien, tetapi juga perlu difokuskan pada perluasan jaringan charging station yang lebih luas dan mudah diakses, guna mengatasi tantangan infrastruktural dan mempercepat transisi menuju mobilitas berkelanjutan.
oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memainkan peran sentral dalam memfasilitasi pertumbuhan infrastruktur charging station. Langkah-langkah proaktif, seperti insentif untuk pengembang charging station, penyediaan lahan, dan dukungan kebijakan untuk mempermudah perizinan, dapat memicu percepatan pembangunan stasiun pengisian. Melalui investasi ini, pemerintah tidak hanya mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik, tetapi juga memberikan dorongan bagi masyarakat untuk beralih ke opsi ramah lingkungan. Dengan meningkatnya ketersediaan charging station, kekhawatiran tentang jarak tempuh dan ketidakpraktisan kendaraan listrik dapat dikurangi, membuka peluang untuk mengurangi polusi udara dan mengatasi dampak negatif perubahan iklim. Inisiatif proaktif pemerintah dalam hal ini akan menciptakan lingkungan yang mendukung, mempercepat adopsi kendaraan listrik, dan secara signifikan berkontribusi pada transformasi menuju mobilitas yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Seiring dengan peran sentral pemerintah dalam memfasilitasi pertumbuhan infrastruktur charging station, kelebihan kendaraan listrik semakin menjadi poin kunci dalam mendorong adopsi massal. Berikut adalah kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh kendaraan listrik:
1. Ramah Lingkungan
Hal ini dapat dianggap sebagai faktor paling signifikan yang mendorong peralihan dari mesin pembakaran internal ke teknologi elektrifikasi. Tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga secara universal di seluruh dunia.Mobil listrik sepenuhnya bebas dari emisi gas buang selama operasionalnya, berbeda dengan kendaraan yang menggunakan mesin pembakaran internal.
2. Memiliki Torsi Instan
Jangan mengabaikan performa kecepatan mobil listrik. Salah satu fitur unggulannya adalah mesin dengan torsi puncak yang langsung tersedia begitu pedal akselerator diinjak. Inilah yang membuat mobil listrik terasa sangat responsif dan lincah, khususnya saat digunakan dalam kondisi berhenti dan mulai berjalan.
Keunggulan ini sangat berbeda dengan karakteristik mobil bermesin pembakaran internal. Sebab, torsi puncak pada kendaraan tersebut baru muncul pada putaran mesin tertentu.
3. Pajak Murah
Pemerintah memberikan insentif untuk mendorong penggunaan mobil listrik, khususnya di DKI Jakarta, dengan memberikan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) yang hanya dikenakan 10 persen dari total biaya kepada pemilik mobil.
Keputusan ini tentu sangat menarik bagi calon pemilik kendaraan listrik. Sebuah laporan dari media otomotif nasional menggambarkan contoh pajak untuk mobil listrik Hyundai Ioniq Electric dengan skema ini, yang jumlahnya kurang dari Rp1 juta per tahun.
Dengan jumlah kendaraan listrik yang masih terbatas di Indonesia, terlihat bahwa tantangan-tantangan tertentu masih perlu diatasi untuk mendorong adopsi kendaraan berbasis listrik. Meskipun demikian, kesadaran akan keberlanjutan dan insentif pemerintah menjadi kunci dalam mempercepat pertumbuhan industri ini. Melalui kerjasama antara sektor publik dan swasta, serta investasi dalam pengembangan infrastruktur, diharapkan bahwa Indonesia dapat menyongsong masa depan transportasi yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan. Dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan memastikan bahwa kendaraan listrik memiliki peran yang semakin signifikan dalam membentuk masa depan mobilitas di tanah air.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.