Fiqih Muamalah dan Prinsip-prinsip nya
Ekonomi Syariah | 2023-12-15 10:49:43Islam adalah agama sempurna yang ajarannya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik yang kecil maupun yang besar, mulai dari ibadah sampai permasalahan sosial. Kesempurnaan Islam digambarkan dalam firman Allah SWT pada ayat 3 surat Al-Maidah “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu [Muhammad] agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama bagimu," (QS. AI-Maidah [5]: 3).”
Semua yang ada di dunia ini sudah diatur dalam perintah Allah SWT sebagaimana yang dijelaskan oleh-Nya pada Al-Qur’an surah At-Talaq ayat 12 yang artinya “Allah yang menciptakan tujuh langit dan dari (penciptaan) bumi juga serupa. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, dan ilmu Allah benar-benar meliputi segala sesuatu”. Begitu pula pada fiqih muamalah, dimana hal ini juga diatur dalam prinsipnya yang terbagi dalam prinsip umum dan prinsip khusus.
Sebelum membahas lebih lanjut kita harus mengetahui maksud atau arti dari fiqh muamalah sendiri. Muamalah sendiri dalam bahasa arab berasal dari kata 'amala, yuamilu, muamalah yang berarti perlakuan atau perbuatan terhadap orang lain, hubungan kepentingan muamalah artinya saling memperlakukan atau bertukar. Namun jika dilihat dari istilahnya, muamalah adalah persoalan syariat yang mengatur hubungan manusia yang berkaitan dengan harta benda, perkawinan, kejahatan, warisan, hutang, dan sejenisnya, sebagaimana dikutip dalam Fikih Muamalah: Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer (2020). Syaikhu, Ariyadi dan Norwili.
Dari arti diatas dapat kita simpulkan bahwa fiqih muamalah merupakan ilmu yang jangkauannya sangat luas, sehingga untuk mengaturnya kita perlu prinsip-prinsip baik prinsip umum ataupun prinsip khusus dari ilmu fiqh muamalah itu sendiri. Ada empat prinsip umum yang mengatur ilmu fiqih muamalah ini yaitu, prinsip keadilan, prinsip keseimbangan (tawazun), prinsip maslahah mursalah (mendatangkan manfaat dan menghindari mudarat), dan prinsip kemubahan.
Sedangkan prinsip khusus mempunyai dua turunan, yaitu yang diperintahkan dan yang diharamkan. Dalam prinsip yang diperintahkan atau diperbolehkan, yaitu objek transaksinya harus halal, hendaknya menyenangkan semua pihak, dan harta bendanya harus dikelola dengan amanah dan jujur. Namun ada beberapa prinsip yang diharamkan atau dilarang, yaitu riba, gharar, tadlis, membuat akad dengan orang yang tidak cakap secara hukum, seperti orang gila, anak kecil, pemaksa, dan lain-lain.
Berikut penjelasan dari prinsip umum pada fiqih maumalah diatas:
1. Prinsip Keadilan
Keadilan adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, memberikannya kepada pihak yang berhak, dan memperlakukan orang sesuai dengan haknya. Penerapan keadilan dalam kegiatan ekonomi merupakan hakikat konsep Mu’amalah yang melarang riba, dzalim, maisir, gharar dan transaksi barang haram.
Dari sudut pandang Al-Qur'an, keadilan mempunyai empat arti yang berbeda dalam ungkapan yang berbeda. Yang pertama berarti setara (al-musawat). Dalam pengertian ini Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa' (4): 58. Doa artinya seimbang (al-mizan). Setidaknya ada dua ayat Al-Qur'an yang berbicara tentang keadilan dalam pengertian ini, yaitu QS. Al-Hadid (57): 25 dan QS. Al-Rahman (55): 9. Ketiga, keadilan berarti menjaga hak-hak individu dan memberikannya kepada yang berhak. Pemahaman ini mengarah pada tujuan kedua yaitu memperbaiki keadaan, dan juga terkait dengan keadilan sosial yang harus dihormati. Keempat, keadilan dikaitkan dengan Allah SWT dalam arti bahwa ia menjaga hak untuk melanjutkan keberadaan.
2. Perinsip Keseimbangan
Muamalah dicapai dengan menjaga nilai keseimbangan (tawazun). Konsep syariah ini mencakup beberapa aspek, antara lain keseimbangan antara pembangunan material dan spiritual, pemanfaatan dan konservasi sumber daya. Pengembangan ekonomi syariah tidak hanya terbatas pada pengembangan sektor usaha saja, namun juga sektor usaha kecil dan mikro yang terkadang terabaikan dalam upaya pengembangan seluruh sektor perekonomian.
3. Prinsip Maslahah
Kemaslahatan itu memberikan kemudahan, bukan mendatangkan kesulitan dalam arti dapat dilaksanakan. Muamalah diterapkan atas dasar kemaslahatan masyarakat dan menghindari keburukan. Dalam Haditsnya Rasulullah SAW juga menjelaskan hal berikut:
“Dari Ubadah bin Shamit: bahwasanya Rasulullah saw menetapkan tidak boleh berbuat kemudharatan dan tidak boleh pula membalas kemudharatan”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hal ini sesuai dengan maqasid syari'ah yang menyatakan bahwa tujuan turunnya syariat adalah untuk mengurus lima hal pokok manusia. Al Shatibi menyebutkan lima prinsip dasar yang diturunkan dan menjadikannya diutamakan dalam syariah yaitu, hifzu al din (agama), hifz nafs (jiwa), hifz al aql (menjamin keselamatan pikiran), hifzu al mal (harta) dan hifz al nasl (turunan).
4. Prinsip Kemubahan
Arti mubah pada akhir prinsip dasar fiqih muamalah ini merujuk pada hal-hal baru yang tidak diatur oleh Al-Qur'an dan Hadits. Artinya, jika belum ada undang-undang baru yang mengatur hal tersebut, maka hal tersebut biasanya diperbolehkan. Seperti hakikatnya pada kaidah ushul fiqih:
اﻷﺻل ﻓﻲ اﻟﻣﻌﺎﻣﻟﺔ اﻻﺑﺎﺣﺔ ﺣﺗﯽ ﯾدل اﻟدﻟﯾل ﻋﻟﯽ ﺗﺣرﯾﻣﮫ
Prinsip dasar muamalah adalah boleh (mubah) kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Itulah pembahasan mengenai fiqih muamah serta prinsip-prinsip yang digunakanya. Adapun Kedudukan fiqh muamalah dalam perbendaharaan Islam sangat penting bagi umat Islam, karena ilmu fiqh muamalah merupakan prasyarat terpenting dalam ilmu ekonomi dan keuangan dalam memahami antara sesuatu yang sah dan yang batil, halal dan haram, serta mempengaruhi pelaksanaannya dalam praktik perekonomian syariah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.