Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Cindy Clarita Sari

Peran Bank Syariah dalam Meningkatkan Ekonomi Moneter Islam: Perspektif Pengembangan Keuangan Syaria

Ekonomi Syariah | 2023-06-03 20:46:38

Di Indonesia, saat ini belum ada implementasi kebijakan ekonomi moneter yang murni didasarkan pada prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Namun, Bank Indonesia, sebagai regulator moneter di Indonesia, terus mengembangkan peraturan dan kebijakan yang mendukung melalui pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia. Beberapa kebijakan yang telah diterapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung perkembangan sistem perbankan syariah adalah menyediakan fasilitas peminjaman dana jangka pendek bagi bank-bank syariah, menyediakan pembiayaan untuk pengembangan dan pembangunan infrastruktur syariah, serta menyediakan insentif fiskal untuk perkembangan sistem perbankan syariah. Nah melalui kebijakan-kebijakan tersebutlah beberapa prinsip-prinsip ekonomi islam mulai di terapakan seperti larangan riba dan spekulasi, kemudian dalam mengembangkan produk-produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut, seperti pembiayaan syariah dan investasi syariah mulai di kembangkan untuk mewujudkan sedikit demi sedikit pengimplementasian ekonomi moneter islam di indonesia.

Salah satu prinsip dalam ekonomi Islam adalah pelarangan riba dalam berbagai bentuknya, dan mengacu pada sistem antara lain ialah prinsip bagi hasil (Yusman Alim, 2017). Bank syariah yang menerapkan sistem bagi hasil bertujuan untuk menciptakan transaksi yang menguntungkan berbagai pihak dengan berbasis keadilan yang bebas dari segala hal yang merugikan nasabah. Jelas bahwa nilai keadilan tercermin dalam penerapan bagi hasil yang sistem inilah yang membedakannya dengan perbankan konvensional. Oleh karena itu, dalam menjalankan industri perbankan syariah, pihak perbankan harus menerapkan prinsip-prinsip syariah sebagai sebagai dasar operasionalnya dalam segala jenis transaksi yang digunakan sebegai bentuk konsistensi dalam menjaga loyalitas nasabah. Secara garis besar selain pelarangan riba ada beberapa prinsip yang di terapkan pada perbankan syariah diantaranya adalah prinsip bebas maghrib (maysir, gharar, haram, riba, dan batil), kepercayaan dan kehati-hatian dalam pengelolaan kegiatan perbankan syariah, dan prinsip yang didasarkan pada akad. Ketiga prinsip tersebut pada intinya mengacu kepada syariah Islam dengan berpedoman kepada Al-Qur'an dan Hadis sehingga harus diimplementasikan di dalam berbagai kegiatan operasionalnya.

Kemudian larangan spekulasi, Spekulasi yang dilarang dalam agama adalah tindakan seseorang untuk memperoleh keuntungan dalam bisnis dengan mengandalkan kondisi dan sikap untung-untungan (gambling). Spekulasi terjadi karena adanya ketidakjelasan (jahalah) mengenai apa yang akan terjadi di kemudian waktu yang berdampak negatif dalam aktivitas bisnis. Spekulasi ini disebut maisir yang diharamkan karena mengandung ketidakjelasan antara untung dan rugi (Al-mausuíah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, juz 39, halalaman 405). Bank syariah cenderung lebih berhati-hati dalam pengambilan risiko dan lebih memprioritaskan kepentingan nasabah, sehingga dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.

Spekulasi berbeda dengan risiko meski masing-masing mengandung ketidakjelasan. Dalam spekulasi pelaku mengandalkan nasib untung-untungan (game of change) dengan risiko yang besar dan tidak jarang merugikan pihak lain.

Sedangkan risiko adalah kemungkinan yang wajar akan terjadinya kondisi untung dan rugi yang mengikuti setiap aktivitas bisnis. Risiko ini dalam agama dianggap sebagai kondisi yang wajar karena dalam kegiatan apa saja dapat dipastikan akan adanya risiko yang timbul seperti yang terjadi dalam prinsip bisnis. Allah berfiman, ”Dan tidak seorang pun yang dapat mengetahui dengan pasti apa-apa yang diusahakannya esok”. (QS. Luqman: 34). Oleh karena itu dalam aturan bisnis (muamalah) terdapat kaidah khusus yang berbunyi ”alghunmu bilghurmi” yakni keuntungan seseorang terjadi dengan menanggung adanya kerugian. Artinya seseorang yang berhak keuntungan dalam bisnis ia harus siap menanggung risiko.

Dalam hal risiko, syariat menganjurkan adanya upaya untuk mengantisipasi seperti yang terdapat dalam Surat Al-Hasyr ayat 18 ”Hai orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Selain itu pemerintah Indonesia juga telah membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk menyusun fatwa-fatwa syariah dan panduan praktis untuk mempercepat perkembangan sistem keuangan syariah di Indonesia. pembentukan Badan Pengawas Keuangan Syariah (BPKS) dan pengembangan produk-produk keuangan syariah yang inovatif.

Namun dalam menjalankan serta mengembangkan pengimplementasian prinsip-prinsip Ekonomi Islam tersebut kedalam ekonomi moneter terdapat beberapa tantangan dan peluang yang terjadi, Tantangan tersebut antara lain adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai produk-produk keuangan syariah, sedangkan peluangnya antara lain adalah potensi pasar yang besar di Indonesia dan dukungan pemerintah dalam pengembangan keuangan syariah.

Meskipun belum ada implementasi kebijakan ekonomi moneter yang murni didasarkan pada prinsip-prinsip Ekonomi Islam, namun dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat perkembangan sistem keuangan syariah dan kebijakan moneter di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image